Pencatatan dan Pelaporan yang benar dan valid berkontribusi dalam penurunan AKI AKB

Kegiatan verifikasi pencatatan dan pelaporan di kabupeten Sumba Barat, Sumba Barat Daya tanggal  3-8 juli 2022. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan/ pemantauan data yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi untuk melihat kesesuaian serta kebenaran dari setiap data yang dilaporkan, sehingga tidak terjadi selisih atau perbedaan data antara Dinas Kesehatan Kabupaten dan Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi agar data yang dilaporkan ke tingkat pusat dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini juga menjadi pedoman bagi pengelola data kesehatan ibu anak di tingkat Puskesmas agar selalu mencatat setiap apa yang dikerjakan kedalam laporan rutin dengan benar dan tepat.

Dalam kegiatan verifikasi ini terdapat beberapa hal yang perlu di benahi dari tingkat puskesmas ke kabupaten/kota dan kabupaten/kota ke provinsi, sebelum mengirimkan laporan ke tingkat Kabupaten/kota atau provinsi terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi kembali kesesuaian data yang akan dikirimkan. Kesesuaian data ini sangat bermanfaat untuk para pengambil keputusan data yang ada, sehinggaa tepat sasaran.


#Pencatatan #Pelaporan #benar #valid #berkontribusi #penurunan #AKI/AKB


Penulis  : Maria Imaculata Fatrin

Edited   : Tim Website DinkesDukcapil

Gebrakan Penurunan AKI/AKB melalui Pencatatan dan Pelaporan Elektronik

Kegiatan  Orientasi pemantauan pelaksanaan AMP-SR, Sistim informasi Maternal dan Neonatal, MPDN dan E-Kohor di Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Tengah pada tanggal 4 sampai 8 Juli 2022,  kegiatan di masing-masing kabupaten  dihadiri oleh Bidan yang bertugas di Puskesmas dan pengelola data Kabupaten.

Dalam pertemuan ini Seksi Kesehatan Keluarga Gizi dan Keluarga Berencana Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT menyampaikan informasi tentang  pelaksanaan AMP-SR, dan sosialisasi Sistim Informasi Maternal Neonatal, MPDN dan E-Kohor. Untuk empat sistim pencatatan  maternal dan neonatal ini sangat membantu dalam upaya menurunkan AKI dan AKB dengan pelaksanaan pencatatan yang cermat dan terupdate sehingga dapat dipakai dalam evaluasi dan perencanaan suatu kegiatan. Pencatatan dan pelaporan yang dilakukan secara manual dapat mulai digantikan secara elektronik sehingga lebih mudah , lebih cepat dan terupdate dalam pelaksanaannya, masih ada hambatan  dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan secara elektronik yaitu baik  alat pendukung maupun jaringan, sehingga pencatatan secara manual  masih tetap dilakukan untuk mengatasi masalah jaringan dan sebagainya.

Kegiatan ditutup dengan rencana tindak lanjut untuk melaksanakan pencatatan dan pelaporan maternal dan neonatal secara sistimatis, baik secara manual maupun elektronik.


#Gebrakan  #penurunan #AKI/AKB

APAKAH DATA KIA BENAR DAN VALID??

Kegiatan ini dilaksanakan oleh pengelola program Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT. Kunjungan lapangan dilaksankan pada tanggal 04-05 Juli 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur. Tim Provinsi bertemu dengan Kepala Bidang Kesmas dan Sub Koordiantor pelayanan Pesehatan Keluarga untuk berdiskusi dan berdialog terkait pencatatan dan pelaporan pelayanan program kesehatan keluarga.

Tim melakukan verifikasi laporan rutin program kesehatan keluarga pada tahun 2021 dan laporan s/d kedaan Mei 2022 dan

melakukan diskusi dengan pengelola data di kabupaten untuk mengetahui kekuatan, kendala dan solusi dalam proses penginputan, pengiriman, penyajian dan analisa data program.

Data yang berkualitas akan menunjang perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program yang berkualitas. Data yang berkualitas harus memenuhi syarat-syarat: kelengkapan, ketepatan, akurasi dan kesesuaian indikator antar program dan sektor.

Pencatatan dan pelaporan kesehatan Keluarga meliputi; Laporan rutin program kesga (laporan form 1- form 7), laporan e- kohort, laporan SIMATNEO (Sistem Informasi Maternal dan Neonatal), Komdat Kesmas (Komunikasi Data Kesehatan Masyarakat) dan Laporan khusus program lainnya.
Dalam kenyataan di lapangan seringkali kita menemukan data yang berbeda antar program, antar sektor dan antar jenjang pengiriman (Kabupaten dan provinsi).

Sebagai contoh: data yang diinput dan dikirim oleh Kenyataan menunjukan ada perbedaan signifikan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi menurut Survey Demografi Kesehatan Indonesia dan Riset Kesehatan Dasar dibandingkan menurut perhitungan program.

Penginputan dan pengiriman data kesehatan keluarga dilakukan secara berjenjang mulai dari Bidan di desa, Bidan di Puskesmas Pembantu, Puskesmas, Kabupaten, Provinsi dan dikirim ke pusat. Setiap jenjang penginputan dan penerimaan data harus diverifikasi, divalidasi dan dianalisa untuk diolah menjadi informasi bagi pemegang kebijakan untuk membuat strategi yang berkualitas.

Masalah yang ditemukan di Sumba Timur adalah tidak tersedianya tenaga untuk menginput, mengirim dan menganalisa pencatatan dan pelaporan program kesehatan keluarga. Hal ini berdampak pada rendahnya suport data program, rendahnya cakupan dan rendahnya intervensi atau respon.

Adapun solusi yang diberikan adalah merekomendasikan tersedianya tenaga pengelola data kesehatan keluarga yang belum terisi sampai dengan Bulan Juni 2022. Persoalan ini yang dipandang sebagai masalah paling vital dalam menunjang tercapainya data pelayanan kesehatan keluarga di Kabupaten Sumba Timur yang berkualitas.


 

Hak Akses Data Kependudukan Memudahkan Pelayanan Publik

Dinas Kasehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. NTT memberikan peluang bagi Instansi/OPD terkait untuk melakukan kerjasama pemanfaatan Data Kependudukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Permendagri tersebut antara lain mengatur hak dan kewajiban bagi lembaga pengguna dalam mengakses data kependudukan dalam pelaksanaan pelayanan publik, misalnya BPJS Kesehatan,BPJS Ketenagakerjaan, Perbankan maupun Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tujuannya adalah untuk memberikan kebebasan bagi intansi/ lembaga pengguna agar dapat memanfaatkan dan mengakses data kependudukan dalam urusan tertentu sesuai aturan yang berlaku tanpa melibatkan keterlibatan Disdukcapil secara langsung.

Sebelum melakukan kerjasama dengan Dinkes Dukcapil tentunnya OPD pengguna wajib memiliki Jaringan tertutup VPN karena data kependudukan tidak bisa diakses menggunakan internet biasa /umum

Adapun mekanisme mendapatkan Hak Akses Data Kependudukan Bagi OPD terkait di Provinsi NTT sebagai berikut :

OPD pengguna mengajukan permohonan ke Gubernur NTT Cq. Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. NTT, untuk selanjutnya diteruskan ke Dirjen Dukcapil guna mendapatkan persetujuan, setelah disetujui maka dibuatlah PKS dan JUKNIS dengan mengacu pada Persetujuan Dirjen Dukcapil, Dinkes Dukcapil Mengajukan Permohonan DWH Terpusat dengan melampirkan PKS dan Juknis kepada Dirjen Dukcapil untuk mendapatkan user ID Instansi pengguna dan akhirnya data penduduk sudah bisa diakses oleh OPD pengguna

Permohonan Akses Data Kependudukan Meliputi :Nama Pengguna (OPD), Tujuan Pemanfaatan Data Kependudukan (verifikasi dan validasi calon pasien dan pasien, dll), Elemen Data Kependudukan yang akan diakses (NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Tgl/Bln/Thn Lahir, Jenis Pekerjaan dll), Metode akses Data Kependudukan (Web Portal, Web Service), Data Balikan (Nomor Rekam Medis, Nomor/Keterangan Penerima Bantuan dll) Jangka waktu PKS 2 Tahun.

Perlu diketahui OPD pengguna setelah ada MOU terkait kerjasama pemanfaatan data Kependudukan akan diberikan Web Portal untuk mengakses data Kependudukan sehingga data yang dihasilkan sudah benar-benar tervalidasi dan terverifikasi dengan baik.


Penulis:

Yelsi N. Polin, S.Si

OsvaldusYudistira R. Akoit, S.Kom

Anak-anak Juga Punya Kartu Identitas Diri

Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kewajiban setiap anak untuk mengakses pelayanan publik secara madiri. KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun kurang 1 hari, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain mengurus akta kelahiran, para orang tua ketika memiliki anak yang baru lahir juga harus membuat KIA untuk buah hatinya. Lewat kartu tersebut pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi Warga Negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.

Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak, di antaranya :

    • KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah,
    • sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri,
    • KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.
    • Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.

Tujuan pemberian KIA pada anak menunjukkan bahwa negara hadir memuliakan anak untuk memiliki identitas sendiri sebagai WNI dan mendorong kemandirian anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA).

Syarat Mengurus KIA

KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah      17 tahun dan belum menikah.

  • Syarat membuat KIA anak berumur 0-5 tahun : Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtua/wali.
  • Syarat membuat KIA anak yang berumur 5-17 tahun kurang 1 hari : Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtua/ wali, Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
  • Syarat membuat KIA anak warga negara asing:

Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut: Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK asli orangtua/wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.


Penulis :

  • Adias G. H. M. Manafe, SH
  • OsvaldusYudistira R. Akoit, S.Kom

Menjamin Hak Sipil Semua Anak

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Bahwa pada hakekatnya negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran  yang dialami penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/ atau  diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk Akta Kelahiran.


Kutipan Akta Kelahiran adalah bukti outentik yang dipetik sebagian dari register akta kelahiran yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Persyaratan mendapatkan akta kelahiran :

  1. Surat Keterangan lahir dari dokter/bidan/ penolong kelahiran atau Lurah apabila kelahiran di rumah;
  2. Copy KTP-el orang tua;
  3. Copy Akta Nikah orang tua;
  4. Asli KK dimana penduduk didaftarkan sebagai anggota keluarga
  5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

Sedangkan untuk pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya dilakukan dengan :

  1. Melampirkan Berita Acara dari kepolisian; atau
  2. Menggunakan SPTJM kebenaran kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggung jawab.

Adapun manfaat dari Akta Kelahiran :

  1. Sebagai wujud pengakuan negara terhadap status individu warga negara;

Adanya kemudahan bila dikaitkan dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, bantuan sosial serta  pelayanan publik lainya.


#Menjamin #Hak #Sipil #Semua #Anak

Penulis :

Mikael DYMV.  Parera,SE.

Joice S.I. Nenobais,ST.

EVALUASI DIRI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) merupakan salah satu bidang dari 5 (lima) bidang yang ada di Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam mejalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Bidang SDMK banyak melakukan pelayanan publik atau bersentuhan langsung dengan pelanggan, yang dalam ini adalah tenaga Kesehatan, organisasi pemerintah maupun swasta, institusi pendididikan dan pelatihan tenaga Kesehatan maupun masyarakat umum, baik secara perseorangan maupun  kelompok.

Dalam melaksanakan tupoksi ini banyak kegiatan yang dilaksanakan dan dievaluasi secara berkala lewat rapat rutin di bidang. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua tupoksi sudah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat dan disepakati bersama secara internal kemudian mendapat persetujuan dari Kepala Dinas dan disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Rapat rutin yang dilaksanakan pada Senin, 4 Juli 2022 mengangkat topik Evaluasi Diri dalam Pelaksanaan Tupoksi, dimana evaluasi kali ini dilakukan oleh Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang melakukan orientasi tugas di Bidang SDMK selama 5 hari, terhitung mulai 27 Juni-2 Juli 2022. CPNSD atas nama Shinta Dewi Putri Sinaga, SKM, dan Aronia Binarwati Lola, SKM atas kesepakatan Kepala Bidang SDMK bersama Kepala Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan SDMK, Merpati Nalle, S.Sos, MM dan Kepala Seksi Legalitas dan Institusi Pendidikan Pelatihan Tenaga Kesehatan, Wiljon Y. Foeh, SE, MM maka kedua CPNSD tersebut akan melakukan orientasi di masing-masing seksi dengan mempelajari tupoksi masing-masing pengelola program yang ada di setiap seksi dan sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tupoksi tersebut.

Adapun hasil orientasi yang disampaikan oleh kedua CPNSD tersebut sebagai berikut:

  1. Hal yang sudah sesuai/hal baik yang ditemui
    • Di setiap meja pengelola sudah dipasang tupoksi dalam bingkai mika disertai foto
    • Masing-masing pengelola memahami tupoksinya dengan baik dan sudah bekerja sesuai SOP
    • Keramahan dan kerjasama tim yang baik
    • Saling menolong dalam pelaksanaan tugas
    • Memberikan informasi yang dibutuhkan dengan lengkap
  1. Hal yang perlu diperbaiki/ditingkatkan/saran
    • Perlu membuat mekanisme pelayanan publik yang cepat dan tepat
    • Disarankan untk membuat konten-konten youtube untuk semua pelayanan publik yang dilaksanakan di masing-masing program
    • Perlu dilakukan evaluasi harian untuk pelaksanaan tugas

Selanjutnya, 2 orang CPNSD juga akan melakukan orientasi selama 5 hari sejak 4 – 8 Juli 2022, atas nama Raizulhadi Ahmad, S. Kom dan Karen Novelia Vinsen Tarus, S. Kom. Kedua CPNSD ini akan melakukan tugas menelaah 48 SOP yang ada di Bidang SDMK dengan memperhatikan SOP mana yang masih relevan dengan tupoksi dan SOP mana yang perlu digabung atau dihapus. Mereka akan mempresentasi hasilnya pada rapat bidang Senin 11 Juli 2022.


#tupoksi #SDMK #SOP #Rapat #Rutin

Perempuan Pemimpin Masa Depan

Kamis 23 Juni 2022, bertempat di Ruang Kerja Gubernur NTT dilaksanakan Aundesi Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi NTT bersama Gubernur NTT. Hadir pada kesempatan ini antara lain Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Kesehatan, dr. Stefanus Bria Seran, M.PH, Kepala Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Kepala Bidang SDM Kesehatan, Perwakilan Pengusus IBI Provinsi NTT serta Staf Seksi Legalitas SDM Kesehatan dan Institusi Diklat. Adapun Tujuan Audensi ini yakni IBI Provinsi NTT ingin memperkenalkan diri sebagai salah satu organisasi profesi Bidan yang sedang berkiprah di bumi Flobamorata. Selain itu juga maksud kedatangan  perwakilan IBI tersebut, terkait pelaksanaan Rapat Kerja Daerah III IBI NTT yang akan dilaksanakan pada tanggal 14-16 Juli 2022 di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat dan sekaligus memohon kesediaan Bapak Gubernur untuk membuka dan memberikan  arahan pada kegiatan dimaksud. Pada Audensi ini, Gubernur Laiskodat menyampaikan bagaimana kita harus keluar dari kebiasaan – kebiasaan lama yang membuat kita tetap miskin dan tertinggal. “Jadi mindset kita harus berpikir maju, karena membangun itu tidak hanya membutuhkan orang dengan satu keterampilan tetapi beberapa keterampilan . Dan dunia saat ini sedang menuju kesana” ungkap Gubernur Viktor. Untuk itu IBI sebagai salah satu profesi yang beranggotakan para perempuan kesehatan yakni Bidan harus menjadi lebih kuat, karena suatu saat nanti pemimpin semua adalah perempuan. Sebelum mengakhiri arahanya Beliau berpesan agar para bidan tetap memiliki optimisme dalam diri dan rasa bangga pada NTT. Hendaknya IBI perlu mengoptimalisasikan diri agar kedepannya dapat memberi manfaat lebih bagi Provinsi NTT dalam setiap tugas dan pelayanan khusus pada Ibu dan Anak.VBL juga menitipkan masalah Stunting, AKI, AKB bagi para bidan untuk tetap melayani dengan pendekatan etika. Disisi lain, Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan tetap mensupport IBI dalam meningkatan kapasitas para bidan melalui pelatihan-pelatihan dan pengurusan STR, sebagai syarat wajib dalam memberikan pelayanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di 22 kabupaten/kota. Sehingga kita dapat keluar dari stigma miskin dengan merubah cara berpikir lama menuju NTT sehat dan sejahtera. (Wilan0505)


#perempuanpemimpinmasadepan

Kapasitasi Sanitarian, Dinkes Lembata gelar Orientasi Kesehatan Lingkungan Terpadu

Lewoleba: Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata di bawah koordinasi Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Kembali mengadakan pertemuan Orientasi bagi tenaga sanitarian puskesmas. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari mulai Senin (28/6/2022) hingga Selasa (29/6/2022), bertempat di Hotel Olympic Lewoleba.

Pertemuan Orientasi Kesehatan Lingkungan Terpadu, Kesehatan Kerja dan Olahraga di Kabupaten Lembata yang diadakan di Hotel Olympic, Lewoleba bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tenaga sanitarian dalam pengelolaan pelayanan Kesehatan lingkungan.

Dalam penyampaian laporan Ketua Panitia pada acara pembukaan, Johanes Maryanto selaku kepala seksi Kesling Kesjaor mengatakan bahwa SDM di puskesmas perlu diberi kapasitas peningkatan pengetahuan terkait pelayanan Kesehatan lingkungan, serta perlu dibekali informasi terkini (ter up date) agar memiliki wawasan yang luas.

Peserta yang terlibat dalam kegiatan ini berjumlah 34 orang, terdiri dari 24 orang tenaga sanitarian puskesmas dan 10  pegawai Dinas kesehatan Kabupaten Lembata.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, Drs. Bala Warat Gabriel, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa masih banyak masalah kesehatan lingkungan yang harus menjadi perhatian, khususnya untuk sanitarian yang mempunyai tugas dan fungsi berkaitan dengan program kesehatan lingkungan, antara lain : ketersediaan dan kualitas air bersih, masalah persampahan yang belum ditangani dengan baik, penyakit demam berdarah yang meningkat pada waktu tertentu, serta masyarakat yang masih melakukan praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Hal ini menjadi penting karena faktor lingkungan memegang peranan yang lebih besar (40%) dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat selain faktor genetik, perilaku dan pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut Gabriel menekankan, tenaga kesehatan terutama tenaga sanitarian harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jika berbicara mengenai Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), maka sanitarian bukan hanya sekedar paham, tetapi harus mengimplemtasikan terlebih dahulu, baru dapat mengajak orang lain untuk berubah. Untuk desa-desa yang belum berstatus Stop BABS, perlu dilakukan percepatan melalui koordinasi dan pengaktifan kembali Tim STBM Kecamatan dan Desa. Diharapkan tahun ini Lembata Menjadi Kebupaten ke 5 yang mendapat predikat Kabupaten Stop BABS.  Menurutnya faktor perilaku juga menjadi tantangan yang cukup berat. Oleh karena itu perlu dilakukan pendekatan dan strategi khusus secara berulang -ulang serta kerjasama yang baik antar program dan lintas sektor demi perubahan perilaku menuju masyarakat dan lingkungan yang lebih sehat.

Bertindak sebagai narasumber di kegiatan ini adalah Helena P. Tomasowa, SKM dan Stefany F. Ina Aran, SKM dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT. Dalam kegiatan ini para peserta diberikan pemahaman terkait Kebijakan Pembangunan Air Minum dan Sanitasi dalam Mendukung Pencapaian STBM Di Provinsi NTT, Pengawasan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) terkhusus Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, dan Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM).  Tujuan dari penyajian materi ini salah satunya guna mendukung pembangunan berkelanjutan SDGs Goal ke 6 merupakan kerangka yang harus di operasionalisasikan melalui percepatan dalam pemenuhan akses air dan sanitasi layak dan aman, sehingga pada tahun 2030 diharapkan tidak ada yang tertinggal dalam upaya layanan yang berkualitas atas  air dan sanitasi yang layak dan aman.

Selain itu, TPP harus dilakukan pengawasan oleh puskesmas dan serta diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Lebih lanjut peserta diajarkan pelaporan data program kesehatan lingkungan melalui website Kemenkes. Diharapkan sitem pelaporan berbasis web ini dapat dengan tertib dijalankan sehingga data program terkait dapat tersedia dengan baik, terupdate, dan dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan. Stefany Kesmas.


#kompetensi#sanitarian

Menilik Kuantitas dan Kualitas Air Minum di 3 Puskesmas Kabupaten Malaka

Air merupakan kebutuhan penting bagi manusia, tidak hanya kuantitas tetapi kualitasnya perlu diperhatikan karena berperan penting untuk kesehatan masyarakat. Masalah ketersediaan air bersih di 3 (tiga) Puskemas yaitu Puskesmas Fahiluka, Wekmidar dan Weliman berbeda-beda. Kabupaten Malaka belum memiliki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

Puskesmas Fahiluka secara kuntintas memiliki ketersediaan air yang cukup, namun merupakan daerah rawan banjir, sehingga pada musim hujan selalu terendam ± 1 meter yang mengakibatkan kualitas airnya menurun dengan tingkat resiko tinggi terhadap sanitasi lingkungan. Untuk mengatasi masalah ini perlu dibangun lubang peresapan dan perlindungan terhadap sumur gali di lokasi yang sering terendam banjir.

Puskesmas Wekmidar memiliki 3 wilayah kerja yaitu Desa Wekmidar, Desa Saemana, dan Desa Resamane, Wilayah kerja Puskesmas Wekmidar memiliki akses jalan dan akses air yang sulit, tetapi keadaan tersebut tidak melunturkan semangat masyarakat untuk mendapatkan akses air bersih. Tahun 2021 ketiga Desa ini mendapat bantuan teknologi tenaga surya yaitu

Sollar Cell (Panel Surya), dari Lembaga Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS). Dengan bantuan teknologi ini masyarakat mendapat akses air minum layak dan berlimpah menggunakan energi matahari dari sumber mata air yang berada di dataran yang lebih rendah. Pada musim kemarau Sollar Cell akan berfungsi dengan baik karena dapat menangkap sinar matahari secara maksimal. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Puskesmas Desa Wekmidar Bapak Raimundo Soares,S.Kep bahwa Teknologi ini sangat membantu untuk masyarakat yang berada di daerah sulit tetapi musim hujan Sollar Cell tidak berfungsi secara maksimal terkendala dalam menangkap sinar matahari, akibatnya masyarakat mencari alternatif  cadangan sumber air bersih lain dengan cara membeli Air dari jasa pengusaha tengki air. Mengatasi masalah di wilayah puskesmas ini perlu dilakukan pemeriksaan pada sumber cadangan air pada jasa air minum tengki untuk menjaga kualitas air minum masyarakat

Puskesmas Weliman Terletak disebelah Barat dari Betun, Jaraknya sekitar 25 km dari pusat kota, di wilayah kerja ini memiliki akses air dengan kuantitas dan kualitas air yang cukup. Tahun 2020 Puskesmas Weliman pernah melakukan pemeriksaan kualitas air Minum. Dari kegiatan tersebut terdapat 2 rumah tangga dengan tingkat resiko rendah, namun dari pengamatan salah satu rumah tangga dalam hal pengolahan makanan kurang hygienis dan masih perlu dilakukan pembinaan sanitasi lingkungan, karena di rumah tersebut terdapat anak baduta (bayi usia dibawah dua tahun) dengan kondisi selalu mengalami gangguan kesehatan seperti batuk, pilek, demam, dan diare yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak yang dapat menyebabkan stunting. Mengatasi masalah yang dialami 2 rumah tangga tersebut perlu adanya pendampingan yang dilakukan oleh pihak puskesmas setempat dalam pengolahan makanan dan minuman yang hygienis.

Upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam hal pengawasan kuantitas dan kualitas air minum masyarakat adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (Sanitarian) untuk melakukan pemeriksaan kualitas air secara rutin serta ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai dan membangun kerja sama melibatkan lembaga pemerintah/swasta penyedia layanan sumber air layak, serta dukungan masyarakat untuk menjaga sanitasi sumber air potensial yang ada di daerahnya.


#Kualitas air #Airaman #Airsehat