Standar Penunjang Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 21 September, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, menyelenggarakan Sosialisasi tentang Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. bagi 36 orang peserta dari Lintas Sektor, lintas program dan Puskesmas se Kabupaten Rote Ndao

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan omnibus law yang mengatur perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum. Dan sebagai tindak lanjut dari undang-undang ini dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (P2B2R), kemudian masing-masing sektor mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur perizinan berusaha di masing- masing sektor dan Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes No. 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Permenkes ini mengatur beberapa hal, sebagai berikut : 1)Ruang Lingkup; 2)Istilah dan Definisi; 3)Persyaratan Umum Usaha; 4) Persyaratan Khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa; 5)Sarana  dan 6)Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan. Tempat-tempat pengolahan pangan (TPP) yang diatur dalam Permenkes ini antara lain :  Restoran, Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu, Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering), Industri Tempe Kedelai, Industri Tahu Kedelai dan Industri Air Minum Isi Ulang (Depot Air Minum).

Pada semua TPP tersebut, Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) Puskesmas wajib melakukan pengawasan dalam bentuk Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) menggunakan form IKL untuk masing-masing TPP, seperti yang terdapat dalam Permenkes 14 Tahun 2021.  Hasil pengawasan yang dilakukan oleh TSL Puskesmas pada TPP yang berada dalam wilayah kerja harus dilaporkan ke Dinas Kesehatan kabupaten, yang nantinya  akan  digunakan sebagai  dasar  untuk memberikan rekomendasi  bagi  pemilik  usaha  TPP  yang dalam mengajukan  perizinan usaha  harus  menyertakan  Sertifikast Laik Higiene Sanitasi  (SLHS)  sebagai  salah satu  syarat  perizinan berusaha.

SLHS wajib  dimiliki  oleh  pemilik usaha  dengan kategori  risiko menengah  sampai  risiko  tinggi. Pembagian kategori risiko  dari  masing-masing  jenis  usaha  TPP   telah  diatur  dalam  dalam  Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia  (KBLI)  yang dapat diakses  pada  Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS yang merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain melakukan IKL pada TPP yang berada di wilayah kerjanya, para TSL Puskesmas juga jika memungkinkan dapat melakukan uji sampel bahan maupun produk dari TPP untuk melengkapi kegiatan pengawasan yang harus dilakukan seorang TSL Puskesmas pada TPP   di wilayah kerjanya.  Hasil pengawasan berupa kesimpulan dari IKL dan hasil uji sampel akan menjadi dasar yang kuat bagi Dinas Kesehatan Kabupaten maupun otoritas terkait lainnya untuk memberikan rekomendasi bagi instansi terkait lainnya untuk menerbitkan SLHS bagi pemilik usaha TPP.


#Permenkes 14 Tahun 2021 #Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kesehatan #Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao