Posts

TOT Upaya Promotif Preventif Kesehatan Jiwa

Masalah kesehatan jiwa semakin mendapat perhatian  masyarakat dunia. Satu atau lebih gangguan jiwa dan perilaku dialami oleh 25% dari seluruh penduduk pada suatu masa dari hidupnya. World Health Organization (WHO) menemukan bahwa 24% pasien yang berobat ke pelayanan kesehatan primer memiliki diagnosis gangguan jiwa. Kebijakan nasional yang tercantum dalam Peta Strategis, Rencana Aksi Kesehatan Jiwa tahun 2020-2024, Pada lampiran RPJMN 2020-2024, dan Standar Pelayanan Minimal(SPM) di Provinsi dan Kabupaten/kota Bidang Kesehatan tahun 2020-2024. Dengan demikian perlu peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di layanan primer (FKTP) di samping supervisi dari tenaga profesional kesehatan jiwa. Peningkatan kapasitas tersebut berupa Pelatihan bagi Pelatih (TOT) Pengelola Program Kesehatan Jiwa dan Pengelola Program Promosi Kesehatan di Kab/Kota tentang Upaya Promotif Preventif Kesehatan Jiwa di FKTP.

Melakukan pelatihan peningkatan kemampuan dan keterampilan bagi petugas kesehatan sebanyak 30 orang peserta, berasal dari Kota Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Alor, Ngada, Manggarai Barat dan Sumba Barat , TOT ini bertujuan agar peserta memiliki kemampuan untuk melakukan penatalaksanaan  kasus gangguan jiwa terpadu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (FKTP). TOT Upaya Promotif Preventif Kesehatan  Jiwa bertempat di UPTD Latnakes Kupang, tanggal 20 sd 25 Nopember 2023.

  1. Pelatihan Bagi Pelatih Promotif dan Preventif Kesehatan Jiwa Di Pelayanan Kesehatan Primer Bagi Petugas Kesehatan dalam pelaksanaanya menggunakan kurikulum baku yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan RI.
  2. Jadwal dirancang oleh Pengendali Pelatihan bersama sama dengan Tim Fasilitator meliputi materi dasar, materi inti dan materi penunjang dengan total jam pembelajaran adalah 49 Jam Pelajaran
  3. Hasil pre test  TOT Promotif dan Preventif Kesehatan Jiwa Nilai Tertinggi 88 Nilai Terendah 20 Rata-Rata Kelas 54
  4. Hasil post test. TOT Promotif dan Preventif Kesehatan Jiwa     Nilai terendah post test 84, nilai tertinggi 100 dengan rata-rata 85

Kesimpulan dari TOT Promotif Preventif Kesehatan Jiwa sebagai brikut :

  1. Pelatihan  Pelatihan Bagi Pelatih Promotif dan Preventif Kesehatan Jiwa di Pelayanan Kesehatan Primer Bagi Petugas Kesehatan dilaksanakan di UPTD Latnakes Kupang tanggal 20 – 25 Nopember Tahun 2023 berjalan dengan baik
  2. Dengan terlatihnya 30 orang tenaga Kesehatan Jiwa maupun Promosi kesehatan dapat menjadi pelopor atau pioner dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa di tingkat FKTP sebagai ujung tombak bagi masyarakat dii wilayah kerjanya masing – masing.
  3. Peserta mempuyai keinginan serta dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanannya bagi masyarakat di wilayah kerjanya masing masing.

(Andre Palyama)

Strategi Capaian Kesehatan Semesta (UHC) di Provinsi NTT

Pemerintah Indonesia terus mengupayakan capaian cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif. Salah satu implikasi komitmen penerapan Universal Health Coverage (UHC) ini adalah tersedianya pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan kualitas yang baik dan tidak menimbulkan risiko beban finansial. Di masa mendatang diperlukan upaya-upaya, baik oleh pemerintah maupun stakeholder lain termasuk didalamnya partisipasi masyarakat dan dukungan pihak swasta/badan usaha. Hal ini menjadi penting dan strategi, tidak hanya karena menjadi tren dikalangan dunia usaha sendiri, tetapi diperlukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi dan menanggulangi berbagai masalah kesehatan. Untuk itu Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Provinsi NTT melaksanakan kegiatan pertemuan Advokasi dan Sosialisasi Pembiayaan Kesehatan dalam Mendukung Universal Health Coverage (UHC) dan Kemitraan Penanganan Penyakit Prioritas, yang digelar di Hotel Sylvia Kupang, Selama 3 hari yakni hari Selasa sampai dengan hari Kamis (31 Oktober – 02 November 2023). Penanggungjawab kegiatan pertemuan ini adalah Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Tradisional (Helena B.S. Gomes, S.Si,Apt bersama staf). Pertemuan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. NTT (Ruth D. Laiskodat, S.Si,Apt,MM), dan diikuti oleh 8 (delapan) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili (Kota Kupang, Kab. TTS, TTU, Belu, Malaka, Nagekeo, Ngada dan Flores Timur), Kepala Badan Keuangan Daerah Prov. NTT, Kepala Dinas Sosial Prov. NTT, Kepala Bappelitbangda Prov. NTT, Kepala Biro Pemerintahan Daerah Prov. NTT, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Kepala Bappeda Kota Kupang dan Kepala Dinas Sosial Kota Kupang. Narasumber berasal dari BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Bappelitbangda Prov. NTT, Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Pusat Data dan Informasi, Kementerian Sosial RI, Dinas Kesehatan Kota Kupang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka. Kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait untuk membentuk sinergitas pembiayaan kesehatan dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta teknis pelaksanaan kemitraan pemerintah dan swasta baik di bidang infrastruktur maupun non-infrastruktur dalam rangka penanganan penyakit prioritas guna mendukung agenda transformasi kesehatan.

Budayakan Germas dengan Konsumsi Air Layak

Air merupakan salah satu unsur yang tidak terpisahkan dengan kehidupan manusia. Sekitar tiga per empat bagian dari tubuh kita terdiri dari air dan tidak seorangpun dapat bertahan hidup lebih dari 4-5 hari tanpa minum air oleh karena itu air menjadi kebutuhan mutlak dalam kelangsungan hidup manusia. Disamping jumlah atau volume air yang besar yang dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, yang tidak kalah penting adalah kualitas air yang memenuhi standar. Tidak semua sumber air ketersediaannya dalam kualitas yang layak untuk dikonsumsi. Penyediaan air minum yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat adalah salah satu bentuk pelayanan umum yang harus disediakan oleh negara karena negara bertanggung jawab dan berkewajiban melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) atas air secara maksimal. Bersamaan dengan diluncurkannya Germas sesuai Inpres nomor 1 tahun 2017, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). Enam dari 12 indikator PIS-PK juga merupakan indikator PHBS. Salah satu bentuk Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS adalah dengan menggunakan air bersih sehari-hari karena kualitas air dapat mempengaruhi kesehatan dan kehidupan sehari-hari. Air bersih dan sanitasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena Air yang bersih hanya didapatkan melalui sanitasi yang baik.   Air minum yang aman adalah air yang tidak menimbulkan masalah signifikan bagi kesehatan selama dikonsumsi dan untuk menjaga kualitas air minum dilakukan surveilans   kualitas   air   minum rumah tangga (SKAMRT) untuk memastikan air yang dikonsumsi masyarakat memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 492/Menkes/per/IV/2010). Ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui mengenai kualitas air tersebut baik secara fisik, kimia dan juga mikrobiologi.

  1. Syarat fisik, antara lain:
  2. Air harus bersih dan tidak keruh
  3. Tidak berwarna apapun
  4. Tidak berasa apapun
  5. Tidak berbau apapun
  6. Suhu antara 10-25oC (sejuk)
  7. Tidak meninggalkan endapan
  8. Syarat kimiawi, antara lain:
  9. Tidak mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun
  10. Tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan
  11. Cukup yodium
  12. pH air antara 6,5 – 9,2
  13. Syarat mikrobiologi, antara lain:

Tidak mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri patogen penyebab penyakit.

Agar diketahui air yang dikonsumsi masyarakat aman maka dilakukan Kegiatan SKAMRT yang dilakukan baik secara internal dan eksternal untuk menguji 3 parameter yaitu (1) parameter fisik:  zat padat terlarut (TDS) dan Ph (zat keasaman) (2) Parameter Biologi (E. Coli dan Coliform)  dan (3) Parameter kimia: Nitrat, Nitrit dan Kromium).. Berdasarkan Hasil monitoring SKAMRT yang dilakukan Tim Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT tanggal 3-5 Oktober  2022 di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Sumba Barat melalui diskusi dan telaahan dokumen. Kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Manggarai Barat adalah melakukan monev ke Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat,PDAM Kabupaten Manggarai Barat, Puskesmas Benteng, Puskesmas Labuan Bajo. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa pada tahun 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat melakukan Kerjasama dengan BBTKL Surabaya dalam pemeriksaan parameter biologi pada 241 sarana air minum dan dinyatakan memenuhi syarat/layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Sumber air yang dikelola oleh PDAM sejumlah 15 sumber air dilakukan pengawasan internal yang dibiayai secara mandiri oleh PDAM dan telah memenuhi syarat untuk dikonsumsi oleh masyarakat kabupaten manggarai barat. Selain melakukan pemerriksaan terhadap sampel air, BBTKL Surabaya juga melakukan kalibrasi sanitarian kit dan melakukan on the job training (OJT) kepada pengelola program kesehatan lingkungan kabupaten dan juga puskesmas agar dalam Teknik pengambilan sampel, pelebelan dan pemeriksaan. Kunjungan ke kabupaten Di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, Puskesmas Weekero, Puskesmas Puuwei, Puskesmas Karekanduku dan puskesmas Kabukarini. Di kabupaten Sumba Barat terdapat 138 sumur gali, PAH 1438 unit, 166 mata air dan 59 sambungan perpipaan. Puskesmas Weekero telah melakukan IKL pada 3 sarana yaitu sumur gali, dan sumur bor dan PAH dan hasilnya, dari 5 desa yang diperiksa, 4 desa dengan resiko rendah sedangkan 1 desa resiko tinggi dan telah dilakukan edukasi untuk perbaikan sarana untuk memastikan air yang dikonsumsi aman sedangkan puskesmas puuweri, karekanduku  dan kabukarini belum melakukan IKL karena keterbatasan biaya pada tahun 2022 dan telah dianggarkan pada tahun 2022.

Crussial point adalah kebiasaan akan menjadi budaya untuk mengkonsumsi air aman dalam upaya mewujudkan Saya Sehat, Kamu Sehat, Kita Sehat, NTT Sejahtera

Penulis : Istonia Waang/KeslingKesjaor-Kesmas.