Visitasi ke Rumah Sakit Bukit Lewoleba dan Rumah Sakit Damian di Kabupaten Lembata untuk Jaminan Pelayanan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS), menegaskan setiap penyelenggaran Rumah Sakit wajib memiliki izin operasional yang diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. Pada masa Pandemi COVID-19, sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2020, izin operasional RS yang telah selesai masa berlakunya pada masa Pandemi dinyatakan tetap berlaku sampai 1 tahun setelah COVID-19 tidak lagi dinyatakan sebagai pandemi. Surat Edaran ini akhirnya diperbaharui dengan Surat Edaran Menteri ini kemudian diperbaharui dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 133 Tahun 2022 yang dimana RS yang masa ijin operasionalnya sudah selesai dinyatakan masih tetap berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat Edaran ditetapkan (18 Februari 2022). Oleh karena itu, RS yang telah selesai masa izin operasionalnya wajib melakukan perpanjangan izin operasional paling lambat tanggal 18 Agustus 2022.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, maka Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT melakukan visitasi ke dua rumah sakit di Kabupaten Lembata, sesuai undangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata. Tim DinkesDukcapil memenuhi undangan yang diberikan pada 14–17 Juni 2022. Tim Visitasi Perpanjangan Izin Operasional RS Bukit dan RS Damian Lewoleba terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT Jefry Aryandra, SKM; Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata dr. Goerillya Noning, Veronika Peni, SP mewakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lembata dan dr. Aletha Pian, MPH sebagai perwakilan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi NTT. Adapun Visitasi Tim ini dilakukan dalam rangka pemberian rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata  untuk perpanjangan izin operasional Rumah Sakit Bukit Lewoleba dan Rumah Sakit Damian Lewoleba.

 

Hari pertama tim melapor diri kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, Drs. Bala Warat Gabriel, MM, sekaligus melakukan pertemuan dengan jajaran Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata untuk persiapan pelaksanaan visitasi ke dua rumah sakit. Pada hari kedua tim melaksanakan visitasi di RS Bukit Lewoleba. Sesampainya di RS Bukit, tim disambut oleh Ketua Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka, RD Yohanes Angka Wokal dan Direktur RS Bukit Lewoleba, dr. Amilia Tjahjadi. Tim lalu melaksanakan kegiatan dengan menelaah kesesuaian sarana, prasarana, alat kesehatan, sumber daya manusia dan pelayanan yang dimiliki oleh RS Bukit Lewoleba  dengan standar RS Kelas D yang terdiri dari 60 item penilaian. Berdasarkan hasil telaah tersebut kemudian disimpulkan bahwa RS Bukit Lewoleba layak mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin operasional RS seperti yang termuat dalam berita acara. Hari ketiga pelaksanana kegiatan, tim melakukan visitasi ke RS Damian Lewoleba dan disambut oleh Kepala Keperawatan RS Damian, Abon Boli Marieta, Amd.Kep. Setelah arahan awal oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, tim lalu melakukan telaah atas kesesuaian sarana, prasarana, alat kesehatan, sumber daya manusia dan pelayanan yang dimiliki oleh RS Damian Lewoleba  dengan standar RS Kelas D yang terdiri dari 60 item penilaian. Hasil dari telaah ini berupa berita acara yang memuat bahwa RS Damian Lewoleba juga layak untuk mendapat rekomendasi perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit.

 

Hasil kegiatan visitasi ini dituangkan dalam berita acara hasil visitasi dari RS Bukit dan RS Damian Lewoleba kemudian diserahkan oleh tim kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, dan berdasarkan berita acara tersebut maka Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata mengeluarkan Surat Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional RS Bukit Lewoleba dan RS Damian Lewoleba untuk kemudian diberikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lembata, guna pengurusan lebih lanjut. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Drs. Bala Warat Gabriel, MM dalam acara penandatanganan rekomendasi dan penyerahan ke DPMPTSP Kabupaten Lembata mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan visitasi oleh tim di RS Bukit dan RS Damian Lewoleba, dan telah memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi aktual kedua RS tersebut. Beliau juga menyatakan bahwa hal-hal yang masih perlu dilengkapi ataupun ditingkatkan oleh kedua RS tersebut akan menjadi perhatian bersama antara Pemerintah Daerah dan Yayasan pemilik RS, monitoring dan evaluasi terkait hal ini akan dilaksanakan enam bulan setelah Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional diberikan.

 

Setelah pelaksanaan visitasi di RS Bukit dan RS Damian Lewoleba, Tim dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT dan PERSI Provinsi NTT kembali ke Kupang melalui Larantuka. Seluruh pembiayaan kegiatan ini berasal dari RS Bukit Lewoleba dan RS Damian Lewoleba, dan dalam melaksanakan tugas, Tim Visitasi tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.

#VisitasiRSNTT

#JaminanPelayananRSNTT

#RumahSakitNTT

#WBM

#WBBM

#IntegritiASN