NTT Menuju SI STBM Satu Data !!

Salah Satu fokus utama yang menjadi perhatian pemerintah provinsi NTT adalah mengubah perilaku sanitasi yang belum layak menjadi layak dan meningkatkan akses sanitasi hal ini sejalan dengan  target SDGs (Sustainable Development Goals) yaitu tercapainya akses air bersih dan sanitasi yang layak tidak hanya itu RPJMN 2020-2024 juga mengamanatkan terwujudnya  90 persen akses sanitasi layak, meliputi 15 persen akses sanitasi aman,

          Untuk memudahkan pengumpulan dan perhitungan capaian akses sanitasi perlu menggunakan data dan instrument yang mengacu pada prinsip yang sama dalam mendukung informasi yang ingin diperoleh (missal :SDGs,RPJMN, Renstra,dll). Dalam rangka pemenuhan itu maka Kementrian Kesehatan mengembangkan sistem monitoring untuk membantu dalam melakukan pemantauan terhadap capaian akses sanitasi nasional dan daerah. Sistem ini juga dibuat secara terpusat agar mudah dalam melakukan perawatan, namun Kabupaten/Kota tetap menjadi pemilik otoritas data.

           Aplikasi SI STBM di launching pada bulan September 2023, aplikasi ini merupakan hasil upgrade dari aplikasi sebelumnya yaitu STBM Smart. Berbeda dengan aplikasi sebelumnya SI STBM kini lebih banyak vitur yang mudah untuk diakses oleh pengguna, dan diakses dengan 2 cara yaitu menggunakan website atau menggunakan aplikasi pada smartphone yang dapat diakses melalui playstore.

            Provinsi NTT menuju SI STBM Satu Data !! Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh salah satu tim PASD Ibu Dewi Marlina pada Rabu (22/11/2023) bahwa persetanse akses aplikasi SI STBM untuk Provinsi NTT sudah mencapai 68,18% artinya sudah 15 Kabupaten/Kota yang mengakses aplikasi SI STBM dari 22 Kabupaten/Kota. Sesuai dengan arahan ketuan tim PASD Ibu Tutut Wahyuni yang menyatakan “Kami berharap sampai dengan akhir tahun 38 provinsi ini bisa mencapai 100% dalam mengakses aplikasi SI STBM agar memudahkan dalam melakukan monitoring dan evaluasi data sanitasi” ujarnya .

            Dalam pertemuan ini juga hadir ketua tim pengembang aplikasi SI STBM Bapak Yoga bersama Anggotanya Bapak Agung. Dalam presentasinya mengatakan “ untuk menjalankan sistem ini Tim sudah menyiapkan perangkat keras maupun perangkat lunak di tingkat pusat berupa server untuk website. Implementasi di tingkat pelaksana tidak memerlukan perangkat dengan spesifikasi khusus karena sistem ini dikembangkan secara terpusat dan berbasis website sehingga yang dibutuhkan hanya computer dan handphone android yang terhubung dengan internet ” Ujarnya.

Pada Rabu (22/11/2023) 38 peserta dari masing-masing provinsi diwajibkan mengikuti zoom meeting bersama masing-masing Kabupaten/Kota dan melakukan refresh kembali cara penggunaan aplikasi SI STBM, mengetahui sejauh mana penggunaan aplikasi dan juga mencatat dan melapor kendala dan hambatan dalam penggunaan aplikasi SI STBM. Semua kritik dan saran dari masing-masing provinsi telah dilaporkan dan di catat oleh tim pengembang aplikasi SI STBM dan nantinya aplikasi tersebut akan lebih di upgrade sehingga lebih mempermudah pengguna melakukan monitoring dan evaluasi melalui aplikasi SI STBM. Akhir dari acara fasilitasi SI STBM dilakukan penandatanganan Komitmen kesepakatan bersama. Untuk pelaporan data SI STBM provinsi NTT berkomitmen untuk penyelesaian teknis penggunaan aplikasi akan selesai pada Bulan Januari 2024, dan mengenai Komitmen kepada daerah terkait SBS 100% di tahun 2024 perlu adanya diskusi lebih lanjut dengan Pokja AMPL Provinsi NTT. (Intan)

PKAM BEBRBASIS RESIKO UNTUK JAMIN AIR MINUM AMAN

Komitmen pemerintah Indonesia bersama dengan masyarakat dunia untuk mencapai target 6.1 dari Sustainable Development Goals (SDGs) Pada tahun 2023, mencapai akses universal dan merata ke air minum yang aman dan terjangkau untuk semua” menuntut pemerintah Indonesia untuk berkomitmen dalam pemenuhan kualitas air minum yang aman.

Untuk menjamin kualitas air minum aman, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu upaya penyehatan air adalah melalui pengawasan secara internal (dilakukan oleh penyelenggara air minum) dan eksternal (dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Puskesmas). Lebih lanjut dalam hal pengawasan, World Health Organization (WHO) (2017) juga mempromosikan pendekatan manajemen pencegahan berbasis risiko untuk menjamin keamanan air minum, karena pendekatan ini dianggap sebagai praktik terbaik di dalam kerangka pengawasan kualitas air minum.

Kementerian Kesehatan RI bekerjasama dengan WHO menyelenggarakan Workshop Nasional Pedoman Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM) Berbasis Risiko pada tanggal 15 s.d 19 Novemebr 2023, bertempat di Hotel Mercure Tangerang, Banten. Kegiatan ini diikuti oleh 44 orang peserta yang berasal dari Dinas Kesehatan 38 Provinsi se-Indonesia (masing-masing 1 orang) dan 4 orang peserta dari Direktoral Penyehatan Lingkungan Kementarian Kesehatan RI. Hadir dalam kegiatan tersebut peserta dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT dari Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Stefany F. Ina Aran, SKM yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Ibu Ruth D. Laiskodat, S.Si,Apt,MM, untuk mengikuti kegiatan ini. Kegiatan Workshop dibuka dengan resmi oleh Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, dr. Anas Ma’ruf, MKM pada tanggal 15 November 2023. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa jajaran Kesehatan mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam rangka menjamin kualitas air minum aman. Untuk itu harus ada koordinasi dan kerjasama antara unit penyelenggara dan pemerintah serta Masyarakat dalam hal ini, sehingga nantinya dapat mengurangi angka kejadian penyakit yang berkaitan dengan air minum. Pengawasan kualitas air minum berbasis risiko mencerminkan pergeseran fokus dari yang sebelumnya mengandalkan pengujian produk akhir, menjadi fokus pada pendekatan proaktif untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan memantau risiko yang penting dalam pasokan air (WHO Regional Office for Europe, 2019). Dengan pengawasan berbasis risiko, maka sarana air minum (SAM) akan dikelompokan berdasarkan risiko rendah, sedang, tinggi, atau sangat tinggi. Dengan pembagian risiko tersebut, tenaga kesehatan/sanitasi lingkungan dapat memprioritaskan pengawasan pada SAM yang memiliki risiko paling tinggi. Dalam kegiatan workshop ini, peserta mendapat pengetahuan terkait bentuk-bentuk pengawasan kualitas air minum berbasis risiko yang dilakukan secara internal maupun eksternal. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, peserta harus menyampaikan informasi/ panduan kepada tenaga kesehatan/ sanitasi lingkungan tingkat kabupaten/kota/puskesmas dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pengawasan kualitas air minum yang berbasis risiko yang dilakukan terhadap sarana air minum perpipaan dan bukan peripaan komunal yang ada di Indonesia. (Penulis : Stefany Aran)

LABKESMAS BERMUTU, NTT SEHAT

Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat dalam rangka mendukung sistem ketahanan Kesehatan. Penyelenggaraan Labkesmas dilaksanakan secara berjenjang dalam 5 tingkatan, yaitu laboratorium di Puskesmas (Tingkat 1), Labkesda Kabupaten/Kota (Tingkat 2), Labkesda Provinsi (Tingkat 3), Labkesmas Regional (Tingkat 4), dan Labkesmas Nasional (Tingkat 5). Keberadaan Labkesmas sangat diperlukan untuk mendukung sistem ketahanan kesehatan nasional melalui penguatan surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium serta memudahkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pelayanan laboratorium kesehatan yang bermutu dan terjangkau. Penyelenggaraan Labkesmas dilaksanakan secara berjenjang dalam 5 tingkatan , yaitu Laboratorium di Puskesmas (Tingkat 1), Labkesda Kabupaten/Kota (Tingkat 2), Labkesda Provinsi (Tingkat 3), Labkesmas Regional (Tingkat 4), dan Labkesmas Nasional (Tingkat 5). Keberhasilan penyelenggaraan Labkesmas sangat tergantung pada pengelolaan Labkesmas yang baik dan terstandar. Oleh karena itu diperlukan penguatan kemampuan tata kelola bagi jajaran pimpinan Labkesmas. Dengan kompetensi tata kelola tersebut, diharapkan para pimpinan Labkesmas mampu memahami prinsip-prinsip tata kelola yang baik sehingga dapat menyelenggarakan Labkesmas secara efektif dan efisien sesuai standar. Dalam rangka meningkatkan kompetensi Tata kelola Labkesmas bagi Kepala Labkesmas, maka Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT telah menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Manajemen Labkesmas bagi Penanggungjawab program Labkesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Penanggugjawab Labkesda Kabupaten/Kota dan Pengola Laboratorium Puskesmas di 6 (enam) Kabupaten /Kota antara lain; Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS, Kabupaten TTU, Kabupaten Belu dan Kabupaten  Malaka. Kegiatan ini  dilaksanakan di UPTD Pelatihan Tenaga Kesehatan pada tanggal 09 – 13 November 2023. Penangungjawab kegian ini adalah Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Tradisional (ibu Helena BS.Gomes, S.Si, Apt bersama staf) dengan melibatkan panitia dan fasilitator/ narasumber dari lintas program dan lintas sektor lainnya. Fasilitator dan Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT, Lokalitbangkes Waikabubak dan Lokalabkesmas Pangandaran. Tujuan dilasanakan kegiatan ini adalah mewujudkan :
1.    Terintegrasinya pelayanan dan rujukan seluruh laboratorium kesehatan di Indonesia.
2.    Terlaksananyasurveilans penyakit dan faktor resiko kesehatan berbasis laboratorium secara optimal
3.    Terselenggaranya peningkatan kapasitas sumber daya laboratorium baik SDM, sarana prasarana dan alat, kalibarasi alat dan quality assurance
4.    Terbangunnya jejaring labratorium baik milik pemerintah maupun swasta
5.    Terwujudnya system informasi laboratorium yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT (Ibu Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, MM). Dalam kegiatan tersebut peserta pelatihan juga diberikan kesempatan untuk melakukan praktek kerja lapangan ke UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT, selama mengikuti PKL peserta mendapatkan pendampingan dari fasilitator di lapangan dan memberikan kesempatan untuk melakukan wawancara dan kunjungan ke semua bagian pelayanan di Laboratorium tersebut. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dari hari pertama sampai dengan hari treakhir.