Sekretariat Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam dukungannya mewujudkan Standar Pelayanan Minimal (SPM)Bidang Kesehatan

Apa itu SPM Kesehatan?

Pada tahun 2019, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Berdasarkan peraturan tersebut, Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan (SPM Kesehatan) merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.

Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas:

  1. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; dan
  2. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.

Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:

  1. Pelayanan kesehatan ibu hamil;
  2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
  3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
  4. Pelayanan kesehatan balita;
  5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
  6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
  7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
  8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
  9. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
  10. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
  11. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
  12. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif.

Menurut Permenkes No 4 tahun 2019, capaian kinerja dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen). Untuk mencapai pelayanan dasar, harus dilakukan pada fasiltas Kesehatan yang memadai dan dilaksanakan oleh tenaga Kesehatan yang sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Prinsip Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  1. Merupakan kebutuhan dasar Kesehatan bagi setiap individu secara universal
  2. Pemenuhan kebutuhan dasar Kesehatan dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara, atau oleh pemerintah daerah
  3. Merupakan pelayanan dasar kesehatan yang menjadi kewenangan daerah provinsi maupun kabupaten/kota
  4. Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasar kesehatannya
  5. Berlaku secara nasional
  6. Pelayanan SPM bersifat promotif dan preventif
  7. Pelayanan SPM dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta.
  8. Pelayanan dasar dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dan untuk jenis pelayanan dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih dibawah pengawasan tenaga kesehatan.
  9. Perhitungan pembiayaan SPM memperhatikan berbagai sumber pembiayaan agar tidak terjadi duplikasi anggaran.
  10. Penganggaran pemenuhan SPM tidak boleh dibatasi oleh anggaran (unconstrain budget).
  11. Penganggaran SPM harus diprioritaskan, dengan demikian maka anggaran SPM harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum memenuhi anggaran lainnya.
KONSEP PERENCANAAN DAN PERHITUNGAN BIAYA SPM

Dalam rangka penerapan SPM di bidang kesehatan disusun standar teknis penerapan SPM yang menjelaskan langkah operasional pencapaian SPM di bidang kesehatan di tingkat provinsi atau kabupaten atau kota sebagai acuan bagi pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kemampuan daerah. SPM juga akan berfungsi sebagai instrument untuk memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting. Perencanaan dalam SPM menggunakan SISCOBIKES yang adalah sebuah perangkat dikembangkan oleh Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK) Kementrian Kesehatan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyusun rencana dan anggaran SPM bidang kesehatan yang tujuannya agar tepat sasaran dan berbasis bukti.

PERMASALAHAN DALAM PERHITUNGAN BIAYA SPM KESEHATAN DI DAERAH
  • Perencanaan dan penganggaran SPM yang dilakukan hanya terbatas pada kebutuhan pelaksanaan program di masing-masing bidang Dinkes
  • Koordinasi terkait pembiayaan antar program, lintas sektor, dan pelaksanaan di lapangan belum optimal
  • Keterbatasan sumber daya di daerah (Sarana, Prasarana, Alkes, dan SDM
PERAN DINAS KESEHATAN, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI NTT DALAM MELAKSANAKAN SPM

Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Peraturan Gubernur No. 05 Tahun 2022) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan, urusan pemerintahan   bidang   pengendalian   penduduk   dan keluarga berencana    serta    urusan     pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah.  Dinas   mempunyai tugas membantu Gubemur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukandan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

 Sekretariat merupakan bagian yang mendukung tugas Kepala Dinas dalam bidang kesekreatriat. Dipimpin oleh seorang sekretaris dalam melakukan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kelapa Dinas. Dalam penerapan dan pelaksanaan SPM, Sekretariat merupakan koordinator yang mengkoordinasikan capaian SPM per bidang setiap triwulan dengan menginput kedalam Aplikasi Pelaporan SPM. Untuk menunjang fungsi koordinator, terdapat kegiatan yang menunjang fungsi ini. Monitoring Evaluasi Perencanaan dan penganggaran SPM dan Kunjungan lapangan dalam rangka verifikasi data SPM khususnya indikator data KIA.

Tujuannya dari kegiatan ini adalah mengevaluasi apakah kabupaten/kota sudah menggunakan tools costing spm untuk menghitung pembiayaan SPM bidang Kesehatan. Penghitungan kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan dasar untuk memenuhi jenis dan mutu pelayanan sesuai standar minimal bagi penerima layanan menurut siklus hidup manusia. Kunjungan Lapangan yang dilakukan, untuk memverifikasi data SPM khususnya indicator data KIA, karena dalam 12 SPM Kabupaten/kota, Indikator data KIA yang dilihat karena kematian Ibu dan Anak masih menjadi permasalahan yang harus diselesaikan selain itu juga merupakan pelayanan dasar yang yang paling sering di akses oleh masyarakat.

Tim Sekretariat berkesempatan untuk turun ke beberapa kabupaten untuk menjalankan fungsi koordinasinya untuk penerapan SPM. Adapun gambaran permasalahan yang dapat di petakan adalah

Masalah SDM :
  • Petugas yg telah mengikuti Pelatihan Costing SPM telah dimutasi ke OPD lain, sedangkan penggantinya belum terpapar Costing SPM.
  • Petugas yg telah mengikuti workshop Costing SPM belum paham dalam pengisian tools, sehingga informasi terkait Penggunaan Tools costing SPM belum di sosialisasikan ke puskesmas dan program
  • Keterbatasan tenaga pada program dan PDE di Dinkes Kabupaten
  • Beban pekerjaan yang ganda (satu nakes bisa memegang beberapa program)
Masalah Anggaran :
  • Anggaran yg sudah disiapkan di revocusing untuk penanganan covid. Hingga sekarang belum direncanakan lagi berhubung anggaran yang sangat minim
  • Dana alokasi untuk SPM hanya berasal dari BOK, dari DAU tidak ada
  • Anggaran yang sudah direncanakan namun belum sepenuhnya sesuai dengan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019.
Masalah lainnya :
  • Costing SPM belum disosialisasikan ke pengelola Program dan Puskesmas karena adanya pandemic Covid-19 dari tahun 2019. Sehubungan dengan hal tersebut maka perhitungan pembiayaan untuk upaya pencapaian target SPM tidak menggunakan aplikasi tools costing SPM.
  • Puskesmas juga tidak memahami bagaimana cara menghitung pencapaian indicator SPM karena bidang2 terkait belum mensosialisasikan cara penilaian dan perhitungan pencapaian SPM
  • Belum rutinnya laporan bulanan SPM Puskesmas yang masuk ke Sub Bagian PDE walaupun sudah diingatkan dalam WAG puskesmas+dinkes

Terhadap beberapa permasalahan yang ditemui oleh Tim Sekretariat, maka solusi yang bisa ditawarkan adalah :

  • Untuk mengatasi permasalahan SDMK :
    • Petugas yang nanti dilatih pengaplikasian costing SPM agar segera mensosialisasikannya ke bidang-bidang dan puskesmas sehingga mempermudah dalam menyusun perencanaan penganggaran program kegiatan dalam upaya peningatan pencapaian target indikator SPM
    • Perlu adanya pendampingan seacara berkala bagi kab/kota yang belum paham dalam menggunakan Tools Costing SPM dalam perhitungan pembiayaan SPM
    • Perlu adanya kegiatan untuk penyegaran kembali berkaitan dengan aplikasi costing SPM
    • Perlu membentuk tim penerapan SPM yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan dapat yang diketuai oleh Sekertaris Dinas Kesehatan sehingga terjadi pembagian tugas dan tanggungjawab yang jelas (pengumpulan data, pendampingan hingga evaluasi)
    • Saling bekerja sama dengan bidang/program lain dalam pemenuhan data serta laporan mengenai SPM.
  • Untuk mengatasi masalah Anggaran :
    • Perlunya advokasi dengan TAPD dan Legislatif terkait anggaran untuk penerapan SPM karena SPM menjadi indicator penilaian Kepala Daerah
    • Anggaran terkait SPM kab/kota jangan di refocusing dikarenkan itu sangat penting di Kinerja kepla daerah kabupaten dalam bidang kesehatan di lihat dari 12 indicator SPM Kesehatan
    • Mencari sumber dana lainnya untuk mengakomodir program kegiatan yang berkaitan dengan SPM (Dak NF dan sumber dana lainnya).
  • Untuk mengatasi permasalahan – permasalahan lain yang ditemui :
    • Agar bidang-bidang pada Dinkes Manggarai, yang terkait dalam indikator SPM, segera mensosialisasikan cara penilaian dan perhitungan pencapaian SPM (PP no 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan)
    • Perlu ditetapkan SK target Sasaran SPM oleh Kepala daerah sebagai target untuk dinas terkait untuk implementasi Penganggaran dan Pelaksanaan SPM.
    • Perlunya secara intens rutin mengingatkan dalam grup WA untuk melaporkan laporan SPM dengan penerapan reward dan punishment
Tindak lanjut yang dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan – kegiatan yang mendukung fungsi sebagai coordinator antara lain
  1. Dinas Kesehatan, Kependudkan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT melakukan pelatihan untuk penyegaran kembali berkaitan dengan aplikasi costing SPM
  2. Tim Provinsi bersedia untuk berdiskusi dan atau menjadi narasumber terkait dengan penerapan Costing SPM3,0 dikab/Kota
  3. PDE Dinkes Provinsi menyediakan ruang diskusi virtual terkait Siscobikes melalui zoom meeting : di bulan juli 2022.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Sebagian substansi Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar ditetapkan sebagai SPM.

Tools Costing SPM mempermudah perhitungan perkiraan pembiayaan SPM bidang kesehatan di daerah melalui sistem informasi perencanaan pelaksanaan SPM dan juga sebagai instrumen untuk memperkuat Performance Based Budgeting dalam proses perencanaan penganggaran daerah, sehingga alokasi pembiayaan dapat efisien dan efektif atau tercapai Alokatif Efisiensi Pembiayaan. Prinsipnya, dengan memperhatikan sumber pembiayaan agar tidak terjadi duplikasi Anggaran (double costing).

Monitoring penyelenggaraan SPM Kab/Kota diperlukan untuk mengetahui peta penerapan SPM urusan pelayanan dasar di Kab/Kota, mengetahui tingkat kesesuaian penerapan SPM dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Mengetahui tingkat kesesuaian perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penerapan SPM di Kab/Kota. Selain itu mengetahui tingkat keberhasilan dan manfaat yang dihasilkan dari penerapan SPM di Kab/Kota; juga Mengetahui akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Kab/Kota yang dialokasikan dalam program dan kegiatan penerapan SPM.

Dengan menerapkan berbagai SPM dalam pelayanan Kesehatan, maka pemerintah telah memenuhi kewajibannya dalam memelihara, menjaga serta mensejahterakan rakyatnya dalam segi Kesehatan. Masyarakat sehat, maka akan mempengaruhi pencapaian yang baik di bidang – bidang lainnya.


#STANDARPELAYANAMINIMAL #DINKESDUKCAPIL #NTT


.SFC

Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Akreditasi Laboratorium Kesehatan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT

Dalam rangka Persiapan Akreditasi UPTD Laboratorum Kesehatan Daerah Kabupaten TTU, maka pada 22 s/d 25 Juni Tahun 2022 UPTD Laboratorium Kesehatan  Provinsi NTT melakukan Pembinaan Mutu dan memberikan bantuan Penyusunan Standar – Standar, yang dipersyaratkan didalam Akreditasi Laboratorium Kesehatan melalui kegiatan Bimbingan Teknis. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT Drs. Agustinus Sally, Apt., M.M dan Staf Teknis Magdalena D. Seran S.Si.,MSc, yang berlangsung di aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten TTU dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten TTU.

Kegiatan ini dibuka Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU pada 22 juni 2022 dan dihadiri oleh Para Pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten TTU dan 10 orang peserta dari UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten TTU.

Selanjutnya Kegiatan Pembinaan Mutu dan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Akreditasi dilaksanakan dari 23 s/d 25 Juni 2022 bertempat di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten TTU.

Akreditasi Laboratorium Kesehatan sangat penting untuk mendorong setiap fasilitas Pelayanan Kesehatan Laboraorium Kesehatan untuk dapat memenuhi Standar Mutu yang telah di tetapkan  sehinga mutu pelayanan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan jaminan serta kepuasan kepada masyarakat/pengguna jasa laboratorium bahwa pelayanan laboratorium yang diberikan sudah sesuai dan memenuhi standart penilaian laboratorium yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan RI

UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten TTU adalah salah satu Laboratorium Kesehatan daerah yang dijadwalkan untuk diakreditasi ditahun 2022. Dalam rangka Akreditasi Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten TTU tersebut, perlu adanya persiapan-persiapan dalam menunjang pelaksaan kegiatan diantaranya Persiapan Pemenuhan Standart Akreditasi dan Pendampingan dalam Upaya Peningkatan Mutu Laboratorium Kesehatan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT.


#Bimbingan #Teknis #Penyusunan #Dokumen #Akreditasi #Laboratorium #Kesehatan #UPTD #Laboratorium #Kesehatan #Provinsi #NTT

Peresmian Puskesmas Wairasa – Kabupaten Sumba Tengah oleh Gubernur NTT

Sambutan Gubernur NTT pada Peresmian Puskesmas Wairasa di Kabupaten Sumba Tengah. Dalam Sambutan Beliau mengatakan Gedung Mewah harus Konsisten dengan Pelayan. Dokter, Perawat dan Paramedis harus ramah dan senyum. Kehadiran Puskesmas ini dapat menyumbang kenaikan IPM Sumba Tengah. Pekerjaan Pelayanan Kesehatan Puskesmas adalah menjaga orang yang sehat agar tidak sakit dan melayani yang sakit untuk sehat. Layani Kesehatan bukan perintah IPM dan SPM saja tetap juga Tugas Spiritual sesuai ajaran Yesus, Jika Aku sakit maka Aku, Kamu melawat Aku. Kita harus berkolaborasi dengan Tuhan dalam kerja-kerja yang luar biasa. Jadilah Pemimpin yang melayani. Jika semua Bupati di Pulau Sumba kerja di lapangan yang hebat maka 10 tahun ke depan Sumba akan menjadi Pemyumbang Kemakmuran.

Visitasi ke Rumah Sakit Bukit Lewoleba dan Rumah Sakit Damian di Kabupaten Lembata untuk Jaminan Pelayanan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS), menegaskan setiap penyelenggaran Rumah Sakit wajib memiliki izin operasional yang diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. Pada masa Pandemi COVID-19, sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2020, izin operasional RS yang telah selesai masa berlakunya pada masa Pandemi dinyatakan tetap berlaku sampai 1 tahun setelah COVID-19 tidak lagi dinyatakan sebagai pandemi. Surat Edaran ini akhirnya diperbaharui dengan Surat Edaran Menteri ini kemudian diperbaharui dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 133 Tahun 2022 yang dimana RS yang masa ijin operasionalnya sudah selesai dinyatakan masih tetap berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat Edaran ditetapkan (18 Februari 2022). Oleh karena itu, RS yang telah selesai masa izin operasionalnya wajib melakukan perpanjangan izin operasional paling lambat tanggal 18 Agustus 2022.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, maka Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT melakukan visitasi ke dua rumah sakit di Kabupaten Lembata, sesuai undangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata. Tim DinkesDukcapil memenuhi undangan yang diberikan pada 14–17 Juni 2022. Tim Visitasi Perpanjangan Izin Operasional RS Bukit dan RS Damian Lewoleba terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT Jefry Aryandra, SKM; Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata dr. Goerillya Noning, Veronika Peni, SP mewakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lembata dan dr. Aletha Pian, MPH sebagai perwakilan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi NTT. Adapun Visitasi Tim ini dilakukan dalam rangka pemberian rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata  untuk perpanjangan izin operasional Rumah Sakit Bukit Lewoleba dan Rumah Sakit Damian Lewoleba.

 

Hari pertama tim melapor diri kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, Drs. Bala Warat Gabriel, MM, sekaligus melakukan pertemuan dengan jajaran Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata untuk persiapan pelaksanaan visitasi ke dua rumah sakit. Pada hari kedua tim melaksanakan visitasi di RS Bukit Lewoleba. Sesampainya di RS Bukit, tim disambut oleh Ketua Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka, RD Yohanes Angka Wokal dan Direktur RS Bukit Lewoleba, dr. Amilia Tjahjadi. Tim lalu melaksanakan kegiatan dengan menelaah kesesuaian sarana, prasarana, alat kesehatan, sumber daya manusia dan pelayanan yang dimiliki oleh RS Bukit Lewoleba  dengan standar RS Kelas D yang terdiri dari 60 item penilaian. Berdasarkan hasil telaah tersebut kemudian disimpulkan bahwa RS Bukit Lewoleba layak mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin operasional RS seperti yang termuat dalam berita acara. Hari ketiga pelaksanana kegiatan, tim melakukan visitasi ke RS Damian Lewoleba dan disambut oleh Kepala Keperawatan RS Damian, Abon Boli Marieta, Amd.Kep. Setelah arahan awal oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, tim lalu melakukan telaah atas kesesuaian sarana, prasarana, alat kesehatan, sumber daya manusia dan pelayanan yang dimiliki oleh RS Damian Lewoleba  dengan standar RS Kelas D yang terdiri dari 60 item penilaian. Hasil dari telaah ini berupa berita acara yang memuat bahwa RS Damian Lewoleba juga layak untuk mendapat rekomendasi perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit.

 

Hasil kegiatan visitasi ini dituangkan dalam berita acara hasil visitasi dari RS Bukit dan RS Damian Lewoleba kemudian diserahkan oleh tim kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, dan berdasarkan berita acara tersebut maka Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata mengeluarkan Surat Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional RS Bukit Lewoleba dan RS Damian Lewoleba untuk kemudian diberikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lembata, guna pengurusan lebih lanjut. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Drs. Bala Warat Gabriel, MM dalam acara penandatanganan rekomendasi dan penyerahan ke DPMPTSP Kabupaten Lembata mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan visitasi oleh tim di RS Bukit dan RS Damian Lewoleba, dan telah memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi aktual kedua RS tersebut. Beliau juga menyatakan bahwa hal-hal yang masih perlu dilengkapi ataupun ditingkatkan oleh kedua RS tersebut akan menjadi perhatian bersama antara Pemerintah Daerah dan Yayasan pemilik RS, monitoring dan evaluasi terkait hal ini akan dilaksanakan enam bulan setelah Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional diberikan.

 

Setelah pelaksanaan visitasi di RS Bukit dan RS Damian Lewoleba, Tim dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT dan PERSI Provinsi NTT kembali ke Kupang melalui Larantuka. Seluruh pembiayaan kegiatan ini berasal dari RS Bukit Lewoleba dan RS Damian Lewoleba, dan dalam melaksanakan tugas, Tim Visitasi tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.

#VisitasiRSNTT

#JaminanPelayananRSNTT

#RumahSakitNTT

#WBM

#WBBM

#IntegritiASN

Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan Satker Lingkup Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022

Pada Kamis 14 Juni 2022 Pemerintah Provinsi NTT melalui Bappelitbangda Provinsi NTT Menyelengarakan Bimbingan Teknis Laporan Keuangan Bulanan Satker Lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang berlangsung di Aula Neo Aston Hotel Kupang. Kegiatan Bimtek ini kembali diselenggarakan sebagai forum untuk mewujudkan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan Satker Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Lingkup Pemerintah Provinsi NTT mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang Tahun Anggaran 2022, agar para pengelola tetap fokus dan konsentrasi untuk memastikan setiap transaksi keuangan di tahun 2022 seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.

Peserta kegiatan ini adalah para Pengelola APBN lingkup Pemerintah Provinsi NTT mitra KPPN Kupang TA.2022. Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT juga diundang sebagai peserta dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Keuangan (Welmintje Bunga,SE), Bendahara Satker (Elis Apriliyanti,SE , Endang Dewanti,S.Sos , Ernie R.Djari) dan Operator Satker (Tony Tapatab, SE, Amelia I. Surat,S.Si, M.Kes, Saiful, Reinhard Radja Riwo, S.Kom, Nur Indah KurniaDewi, Se). Hadir sebagai Narasumber adalah Kepala KPPN Kupang (I Gusti Bagus Eddy Pramana Madurja) beserta pejabat terkait.

Adapun materi yang disampaikan adalah, Capaian Output,IKPA,Rekonsiliasi dan migrasi saldo di SAKTI. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yakni aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi satker dalam mendukung implementasi SPAN untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi satker yang ada. Aplikasi ini digunakan oleh Satuan Kerja yang mengelola APBN. (materi dapat diunduh pada menu Publikasi, Sub menu Materi Kegiatan)

Dalam paparan materi dan diskusi juga disampaikan bahwa capaian realisasi kegiatan APBN sampai dengan kondisi awal Juni 2022 rata-rata masih rendah termasuk Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, hal ini karena kagiatan APBN belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu Revisi Anggaran pada tingkat pusat.

Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para petugas satker untuk menambah pemahaman tentang penyesuaian beberapa kebijaka pengelolaan Keuangan daerah sekaligus sebagai ajang pengauatan sinergis, bertukar informasi dan pengalaman dalam pengelolaan keuangan dan administrasi juga mengenai permasalahan yang sering muncul yang mungkin menjadi kendala seehingga Perangkat Daerah dapat menyajikan informasi laporan keuangan, realisasi anggaran dan kinerja keuangan serta penyusunan anggaran yang lebih akuntabel. (EP)