Komitmen pemerintah Indonesia bersama dengan masyarakat dunia untuk mencapai target 6.1 dari Sustainable Development Goals (SDGs) Pada tahun 2023, mencapai akses universal dan merata ke air minum yang aman dan terjangkau untuk semua” menuntut pemerintah Indonesia untuk berkomitmen dalam pemenuhan kualitas air minum yang aman.
Untuk menjamin kualitas air minum aman, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu upaya penyehatan air adalah melalui pengawasan secara internal (dilakukan oleh penyelenggara air minum) dan eksternal (dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Puskesmas). Lebih lanjut dalam hal pengawasan, World Health Organization (WHO) (2017) juga mempromosikan pendekatan manajemen pencegahan berbasis risiko untuk menjamin keamanan air minum, karena pendekatan ini dianggap sebagai praktik terbaik di dalam kerangka pengawasan kualitas air minum.
Kementerian Kesehatan RI bekerjasama dengan WHO menyelenggarakan Workshop Nasional Pedoman Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM) Berbasis Risiko pada tanggal 15 s.d 19 Novemebr 2023, bertempat di Hotel Mercure Tangerang, Banten. Kegiatan ini diikuti oleh 44 orang peserta yang berasal dari Dinas Kesehatan 38 Provinsi se-Indonesia (masing-masing 1 orang) dan 4 orang peserta dari Direktoral Penyehatan Lingkungan Kementarian Kesehatan RI. Hadir dalam kegiatan tersebut peserta dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT dari Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Stefany F. Ina Aran, SKM yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Ibu Ruth D. Laiskodat, S.Si,Apt,MM, untuk mengikuti kegiatan ini. Kegiatan Workshop dibuka dengan resmi oleh Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, dr. Anas Ma’ruf, MKM pada tanggal 15 November 2023. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa jajaran Kesehatan mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam rangka menjamin kualitas air minum aman. Untuk itu harus ada koordinasi dan kerjasama antara unit penyelenggara dan pemerintah serta Masyarakat dalam hal ini, sehingga nantinya dapat mengurangi angka kejadian penyakit yang berkaitan dengan air minum. Pengawasan kualitas air minum berbasis risiko mencerminkan pergeseran fokus dari yang sebelumnya mengandalkan pengujian produk akhir, menjadi fokus pada pendekatan proaktif untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan memantau risiko yang penting dalam pasokan air (WHO Regional Office for Europe, 2019). Dengan pengawasan berbasis risiko, maka sarana air minum (SAM) akan dikelompokan berdasarkan risiko rendah, sedang, tinggi, atau sangat tinggi. Dengan pembagian risiko tersebut, tenaga kesehatan/sanitasi lingkungan dapat memprioritaskan pengawasan pada SAM yang memiliki risiko paling tinggi. Dalam kegiatan workshop ini, peserta mendapat pengetahuan terkait bentuk-bentuk pengawasan kualitas air minum berbasis risiko yang dilakukan secara internal maupun eksternal. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, peserta harus menyampaikan informasi/ panduan kepada tenaga kesehatan/ sanitasi lingkungan tingkat kabupaten/kota/puskesmas dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pengawasan kualitas air minum yang berbasis risiko yang dilakukan terhadap sarana air minum perpipaan dan bukan peripaan komunal yang ada di Indonesia. (Penulis : Stefany Aran)