Bangga Menggunakan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Produk dalam Negeri

Pertemuan Pembahasan Kebijakan dan Teknis di Bidang Pra Pemasaran Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dilaksanakan pada Tanggal 25 s/d 27 Juli 2022 di Hotel Novotel Golf and Convention Center Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Ibu Lucia Rizka Andalucia dalam sambutannya menyampaikan, Kementerian Kesehatan telah membuat kebijakan untuk mendorong ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, antara lain substitusi produk impor. “Jaminan suplai alat kesehatan dalam negeri perlu menjadi perhatian karena rumah sakit membutuhkan kepastian untuk dapat membeli produk alat kesehatan dalam negeri dan apakah produk tersedia dalam e-catalogue

Masih tingginya alat kesehatan impor pada pelayanan kesehatan di Indonesia harus diantisipasi dengan kebijakan yang mengatur belanja alat kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Selain itu, diperlukan juga peningkatan penggunaan alat kesehatan dalam negeri yang berbasis penelitian terapan dan pemanfaatan sumber daya dalam negeri, untuk mendukung penguatan daya saing industri alat kesehatan dalam negeri.

Kita bercita-cita mempunyai ketahanan di bidang kesehatan khususnya di bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui kemandirian di sektor kesehatan dari tahap Pre Market sampai pada Post Market.

Kolaborasi antara pelaku Industri/UMKM, pemerintah baik pusat maupun daerah sangat diperlukan untuk mendorong percepatan substitusi produk-produk alat kesehatan import menjadi produk-produk alat kesehatan di dalam negeri.

Kementerian Kesehatan telah berkomitmen untuk melakukan transformasi Sistem Kesehatan melalui  6 Pilar Transformasi penopang kesehatan Indonesia yang terdiri dari:

–          Transformasi Layanan Primer

–          Transformasi Layanan Rujukan

–          Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan (Meningkatkan ketahanan sektor farmasi & alat kesehatan)

–          Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan

–          Transformasi SDM Kesehatan

–          Transformasi Teknologi Kesehatan

Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bapak Presiden Joko Widodo menekankan tidak ingin lagi adanya import alat Kesehatan yang teknologinya rendah, tidak ada lagi Fasilitas Kesehatan, RSUD, RSUP dan Rumah Sakit Vertikal yang membelanjakan anggarannya dengan produk import.

Inpres No. 2 Tahun 2022 juga terdapat beberapa penekanan:

  • Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil dalam negeri
  • Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40%
  • Memberikan preferensi harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah untuk pemberlian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sediit 25% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sangat banyak peraturan hyperregulation yang mengatur tentang perizinan untuk usaha setiap Kementerian memiliki pola/ kebijakan yang berbeda dalam mengatur perizinan usaha. Bapak Presiden Joko Widodo menekankan Pangkas perizinan berusaha, sederhanakan prosedur perizinan, Penerapan standar usaha dan Perlakuan khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Saat ini, perlu menjadi perhatian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal yang diimplementasikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, di mana salah satunya adalah barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan termasuk di dalamnya alat kesehatan dan PKRT. Dalam peraturan pemerintah ini, diatur juga mengenai waktu penahapan kewajiban bersertifikasi halal untuk alat kesehatan dan produk perbekalan kesehatan rumah tangga.

Bugar Dan Sehat Di Tempat Kerja

Aktifitas fisik merupakan salah satu unsur yang dapat mempengaruhi kebugaran tubuh seseorang karena kebugaran tubuh seseorang tidak dapat dinilai dari penampilan fisik saja, namun juga dari pola hidup, pola makan dan aktivitas fisiknya. Seseorang dapat  dikatakan bugar jika setelah bekerja, dia masih mampu melakukan aktivitas lain tanpa merasa kelelahan yang berlebihan. Untuk menjaga kebugaran karyawan/karyawati Perangkat Daerah Provinsi NTT dan Akademisi di Kupang, maka selama 2 (dua) minggu trakhir  (Akhir Juli – Awal Agustus), Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi aktivitas Fisik pada 2 Universitas di Kupang (Politeknik Negeri Kupang dan Universitas Katholik Widya Mandira Kupang) dan 4 Instansi Pemerintah Povinsi NTT yaitu  Dinas Sosial Provinsi NTT,  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT dan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Provinsi NTT serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT yang diikuti oleh 28 orang peserta pada setiap Instansi dan Perguruan Tinggi.. Sosialisasi Aktivitas Fisik sangat penting dilakukan sebagai bagian penting dari fokus kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yaitu melakukan aktivitas fisik, mengkonsumsi sayur dan buah serta melakukan pemeriksaan kesehatan berkala.  Aktifitas Fisik menjadi fokus utama karena saat ini, Indonesia sedang menghadapi tantangan besar yakni meningkatnya penyakit tidak menular (PTM) dan menurut WHO, salah satu faktor risiko utama dari meningkatnya jumlah penderita PTM di dunia adalah  ketidakaktifan fisik. Dari data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan bahwa 95,5% masyarakat Indonesia kurang mengonsumsi sayur dan buah dan 33,5% masyarakat kurang aktivitas fisik.  Kegiatan sosialisasi ini difasilitasi oleh Bidang Kesehatan Masyarakat, Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, dengan menghadirkan Narasumber Dr. A. J. F Lumba, Spd., M.Pd yang merupakan guru besar bidang olahraga di Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang. Kegiatan sosialisasi ini memiliki beberapa tujuan yaitu tersosialisasinya konsep “beraktivitas fisik agar sehat dan bugar”; tersosialisasinya manfaat dan cara melakukan aktivitas fisik/latihan fisik dan olahraga yang baik, benar, terukur dan teratur serta.membudayakan aktivitas fisik dan olahraga sebagai kebiasaan setiap hari dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan pekerja. Kegiatan ini juga sekaligus memperkenalkan aplikasi SIPGAR (Sistem Informasi Pengukuran Kebugaran) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dapat dipergunakan secara mandiri dalam mengukur kebugaran. Sebagai bentuk sosialisasi GERMAS di instansi dan akademisi selain melakukan aktivitas fisik, peserta mengkonsumsi kudapan sehat berupa snack dan buah.  (Penulis: Istonia Waang)

Kiprah Nusantara Sehata di Bumi Flobamora

Kementerian Kesehatan berperan serta dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui agenda prioritas Kabinet Kerja atau yang kita kenal dengan Nawa Cita. Yakni Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Program Nusantara Sehat (NS) merupakan upaya kesehatan dari kementerian kesehatan RI yang terintegrasi mencakup aspek preventif, promotif, dan kuratif melalui penugasan khusus tenaga kesehatan baik berbasis tim (NS Tim)  atau Nusantara Sehat  individu ( NSI) dengan jumlah dan jenis tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat pertama (puskesmas), baik di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTKP) serta daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) yang memiliki keterbatasan tenaga kesehatan.

Program ini bertujuan mewujudkan layanan kesehatan primer yang fokus pada upaya promotif dan preventif dengan harapan dapat dijangkau oleh setiap anggota masyarakat, terutama oleh mereka yang berada di wilayah-wilayah terpencil di berbagai pelosok Nusantara.

Peserta program NS ini adalah para tenaga profesional kesehatan dengan latar belakang medis seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik (ATLM), tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian yang ditempatkan di puskesmas Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) serta Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) di seluruh wilayah Indonesia selama 2 (dua) tahun yang terdiri dari Tim Nusantara Sehat Individu dan Tim Nusantara Sehat Team.

Keberadaan tenaga NS dipuskesmas tidak terlepas dari kerja keras teman-teman dikabupaten, provinsi serta Kementerian Kesehatan RI. Adapun mekanisme yakni pihak kabupaten dan provinsi melakukan pengusulan formasi ke kementerian Kesehatan melalui aplikasi NS, verifikasi dan serta validasi data. Validasi data dilakukan melalui aplikasi SISDMK (Sistem Infomasi Sumbe Daya Manusia Kesehatan) dan aplikasi RENBUT (Rencana Kebutuhan). Tahapan selanjutnya adalah proses desk formasi yang diikuti oleh pihak kabupaten dan provinsi pengusul. Pada kegiatan desk ini, peserta membawa semua kelengkapan yang telah di upload dalam aplikasi nusantarasehat.kemkes.go.id. Setelah itu Kementrian Kesehatan RI akan membuka formasi pelamar baik NS Tim maupun NS Individu . Selanjutnya peserta yang lolos seleksi akan mengikuti tahapan seleksi dan pembekalan sebelum ditempatkan di puskesmas. Untuk diketahui penempatan NS Tim langsung dari Kementerian Kesehatan, sedangkan NS Individu, pelamar sendiri dapat memilih lokus puskesmas. Semua pembiayaan program Nusantara Sehat bersumber dari DIPA Kemeterian Kesehatan.

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi kepulaun yang memiliki 22 Kabupaten/Kota dengan karakteristik dan topografi yang berbeda-beda sangat berpengaruh pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu jumlah, jenis dan kualitas  tenaga Kesehatan yang ada di NTT yang terbilang masih kurang. Disamping karena keterbatasan anggaran di masing-masing daerah (kabupaten) dalam mengakomodir tenaga yang bekerja di pelayanan kesehatan baik di Puskesmas mapun RS. Maka Program Nusantara Sehat Indonesia hadir membawa angin segar dalam menjawab persoalan pelayanan yang belum optimal dan bermutu akibat kekurangan tenaga kesehatan di Provinsi NTT khusus puskesmas kategori pedesaan, terpencil dan sangat terpencil serta bermasalah kesehatannya.

Dari target indikator Persentase 9 Nakes Standar di puskesmas berdasarkan Renstra  Provinsi NTT tahun 2022 yakni 74,20 % . Sedangkan  kondisi bulan Juli 2022 indikator ini sudah mencapai 22,82%. Jumlah tenaga Nusantara sehat hingga saat ini, tercatat 372 orang yang sedang melaksanakan penugasan di 21 kabupaten, 164 puskesmas. Baik itu NS Tim maupun NS Individu. Sedangkan untuk Tahun 2022 yang tiba Provinsi NTT sebanyak 124 orang. Ditempatkan di 12 kabupaten, 47 puskesmas yang terdiri dari 108 tenaga NS Individu dan 7 tenaga NS Tim. Tentunya Kehadiran Program Nusantara Sehat ini selain meningkatkan pelayanan dimasyarakat juga mendongkrak indikator tersebut.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan setiap hari oleh tenaga NS dipuskesmas baik dalam gedung maupun luar gedung sesuai dengan profesi masing- masing. Selain itu ada juga pemberdayaan masyarakat dan inovasi yang dikembangkan berkaitan dengan permasalahan dilapangan, dengan memanfaatkan  potensi yang ada. Dimana keberhasilan program maupun inovasi  ini tentunya  membutuhkan dukungan dari Kemeterian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dalam melakukan perannya baik evaluasi dan monitoring. Juga Kepala puskesmas, teman sejawat/lintas program,tokoh agama, LSM dan lintas sektor yang ada.

Senin, 1 Agustus 2022 bertempat di Swiss Bellcout Hotel,dilaksanakan serah terima peserta Nusantara Sehat Periode II sebanyak 21 orang yang akan didayagunakan di 3 kabupaten. Antara lain kabupaten Manggarai Barat sebanyak 3 orang, Kabupaten Sumba Timur sebanyak 9 orang dan Kabupaten  Sumba Barat sebanyak 9 orang. Semua tenaga akan didayagunakan di 9 puskesmas di 3 kabupaten lokus.

Semoga keberadaan peserta Nuantara Sehat ini dapat memberikan pelayanan Kesehatan yang maksimal bagi peningkatan derajat kehidupan masyarakat setinggi-tingginya sesuai dengan amanat undang-undang. (Wilan0505)