Sinergi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Limbah Medis di Kabupaten Alor

Bertempat di Kabupaten Alor, pada tanggal 08 s.d 10 September 2022, tim Dinas Kesehatan, Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, I Gede Kabinawa, SKM, M.Kes dan Thomas Rohi Laga melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Program Kesehatan Lingkungan di Kabupaten Alor. Tim bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Pjs. Kasi Promkes dan para pengelola program Kesling. Tim juga melakukan pendampingan di Puskesmas Ternate bertemu dan berdiskusi dengan kepala puskesmas, para pengelola Program Kesling serta pengelola lintas program. Salah satu aspek monitoring dan evaluasi adalah pengelolaan limbah medis di fasyankes.

Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes Tahun 2022

Dilakukan pemilahan untuk limbah medis berupa limbah infeksius, limbah tajam, patologi, limbah non infeksius, sampah domestik berupa limbah organik dan anorganik. Dilakukan pula pemilahan limbah farmasi dan limbah kimia. Sedang untuk sikotoksik dan radioaktif tidak dilakukan pemilahan karena tidak punya sarana sehingga dibuang ke washtafel atau kloset. Terdapat unit khusus kesehatan lingkungan yaitu Instalasi Kesehatan Lingkungan.

Jumlah Petugas Kesling di Dinkes Kab. Alor sebanyak 5 orang, sedang di puskesmas ada 26 orang. Ada pula petugas kesling pada RSUD Kalabahi, dan Rumah Sakit Bergerak. Jumlah petugas pengelola limbah di fasyankes sebanyak 29 orang.

Alur Pengelolaan Limbah Padat

  • Tersedia plastik hitam untuk limbah domestik, tersedia beberapa jenis pewadahan untuk limbah medis infeksius. tersedia safety box untuk limbah tajam.
  • Tidak tersedia plastik warna ungu untuk sikotoksik
  • Tidak tersedia plastik warna coklat untuk limbah farmasi, dan kimia.
  • Pewadahan tertutup, tidak bocor serta mudah dibersihkan.
  • Penggunaan incinerator sederhana (suhu dibawah 800*C) untuk saat ini dihentikan. Incinerator sederhana ini difungsikan sebagai TPS limbah medis, menurut informasi petugas, apabila sudah penuh, maka limbah dibuang/ditampung di lubang septik, selanjutnya ditimbun dengan tanah, pasir dan tanah liat.
  • Untuk pemusnahan limbah medis, fasyankes tidak menggunakan autoclave. Karena keterbatasan anggaran, pengelolaan limbah medis tidak menggunakan pihak ke-3.
  • Di Kabupaten Alor belum tersedia incinerator standar yang digunakan untuk pengolahan/pemusnahan limbah medis padat.

Pengelolaan Limbah Cair

  • Beberapa puskesmas sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), diantaranya: Puskesmas Marica, Kayang, Tamalabang, Kenarilang, Mebung, Mademang, Lembur, Bukapiting dan Moru.
  • Puskesmas yang belum memiliki IPAL, menggunakan

lubang septik khusus limbah medis cair.

Masalah yang dihadapi dalam melakukan pengolahan limbah medis, Covid, Infeksius Cair.

  • Penggunaan IPAL belum bisa maksimal karena debit air limbah cair yang dihasilkan puskesmas sangat kecil dibanding kapasitas IPAL yang relative besar. Ada juga puskesmas yang tidak memiliki IPAL.
  • Untuk penyimpanan sementara limbah medis, ada TPS tetapi suhu tidak sesuai standar
  • Belum ada MOU dalam pengiriman/transportasi Limbah Medis.

Upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor

  • Dinas kesehatan kabupaten melakukan pertemuan koordinasi sebanyak 2 kali, bimbingan teknis lapangan pada semua puskesmas dan distribusi plastik untuk pewadahan limbah.
  • Pengelola Puskesmas melakukan penyediaan incinerator sederhana, TPS limbah medis, IPAL dan lubang septik.

Monitoring ke Puskesmas Ternate, Kabupaten Alor.

Puskesmas Ternate merupakan puskesmas rawat jalan yang berdiri sejak tahun 2013 sebagai Puskesmas Pembantu dan berlokasi di Desa Ternate. Selanjutnya sejak tahun 2015 meningkat statusnya menjadi Puskesmas. Sejak tahun 2017, dibangun gedung baru yang lebih refresentatif di lokasi yang baru (tetap di Desa Ternate). Wilayah kerja meliputi 3 desa yaitu Desa Ternate, Ternate Selatan dan Pulau Buaya.

Penanganan Limbah Medis dan Domestik di Puskesmas Ternate.

– Penanganan limbah medis padat saat ini dengan melakukan pemilahan, pengemasan dengan karung plastik kedap air berwarna kuning. Penyimpanan sementara limbah medis tersebut pada TPS yang berupa tungku incinerator sederhana (suhu pembakaran < 800*C) yang tidak dipergunakan lagi. Saat ini puskesmas sedang membangun lubang septik untuk limbah medis padat dan lubang septik untuk limbah medis cair. Penanganan limbah medis dilakukan secara mandiri.

  • Limbah berupa jarum suntik disimpan dalam safety box dan dibuang/ditimbun dalam lubang septik khusus jarum suntik. Pewadahan limbah domestik menggunakan karung plastik berwarna hitam.
  • Dalam pengolahan limbah medis cair, Puskesmas Ternate belum menggunakan IPAL.
  • Dalam pelaksanaan/operasional kegiatan kesehatan lingkungan, Puskesmas Ternate telah mengalokasi dana dari BOK dan JKN.

Saran dalam Upaya Pemecahan Masalah Pengelolaan Limbah Medis di Kabupaten Alor

  • Untuk meningkatkan upaya pengelolaan limbah medis di Kabupaten Alor, maka kerjasama lintas sektor antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan stakeholder lainnya perlu ditingkatkan untuk membahas solusi pengelolaan limbah medis di fasyankes, misal dalam penyediaan incinerator di Kabupaten Alor, penambahan penyediaan IPAL di fasankes yang belum memiliki IPAL, dan sebagainya.

Pemusnahan limbah medis dapat pula dilakukan di UPTD Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT di Kupang. Terkait hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Alor perlu menyiapkan upaya transportasi limbah medis tersebut dari berbagai fasyankes di Kabupaten Alor ke Kupang. (I Gede Kabinawa, SKM, M.Kes dan Thomas Rohi Laga)


#kesehatanlingkungan #sanitasi #stbm #pengolahanpangan #tempatfasilitasumum #washfit

Transformasi Paradigma Layanan Kesehatan Primer

Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat berfungsi untuk melaksanakan tugas transformasi layanan primer, yang sejalan dengan arah kebijakan dan strategi bidang Kesehatan dalam RPJMN 2020-2024 untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terutama dalam penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung inovasi dan pemanfataan teknologi. Pelayanan Kesehatan yang akan dilaksanakan menuju pada transformasi layanan primer yang difokuskan pada peningkatan layanan promotif dan preventif seperti memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini, promosi kesehatan, membangun infrastruktur, melengkapi sarana, prasarana, SDM, serta memperkuat di seluruh layanan primer. Perubahan pelayanan yang semula berbasis program menjadi siklus kehidupan yang dibagi dalam 4 klaster yang meliputi klaster manajemen, klaster ibu hamil hingga remaja, klaster usia produkstif dan klaster penanggulangan penularan penyakit. Fungsi laboratorium kesehatan masyarakat berperan penting dalam pelaksanaan program Kesehatan masyarakat.

Pertemuan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari tanggal 21 s/d 24 September 2022 dihasilkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dengan adanya SOTK baru di Kementerian Kesehatan, maka perlu penataan dan penyesuaian di daerah dengan melihat kondisi masing – masing daerah. Prinsip utama seluruh fungsi dikerjakan tidak bergantung pada struktur. Penyesuaian yang dilakukan antara lain penyesuaian anggaran, integrasi program existing dengan program inisiatif, peningkatan kapasitas dan pemenuhan SDM.
  2. Dalam tranformasi sistem kesehatan, Daerah perlu melakukan sosialisasi dan advokasi kepada lintas program dan lintas sektor agar mendukung konsep ILP di puskesmas dan posyandu prima.
  3. Anggaran BOK pencairannya dilakukan 2 kali setahun bulan februari dan Agustus, Dinas Kesehatan Provimsi perlu memastikan kabupaten/kota sudah menyiapkan kelengkapan persyaratan penggunaan dana BOK Paling lambat bulan Januari.
  4. Pendekatan keluarga (PISPK) dalam Integrasi Layanan Primer digunakan sebagai data dasar dalam pelaksanaan kunjungan rumah dan tindak lanjut masalah kesehatan oleh tenaga kesehatan posyandu prima di wilayah kerjanya.
  5. Pentingnya peran Dinkes Provinsi dalam meningkatkan program kesehatan tradisional dan mendorong pembentukan Griya Sehat di seluruh kab/kota sesuai dengan regulasi yang ada.
  6. Dinas Kesehatan Provinsi mendorong percepatan BLUD puskesmas dengan memastikan adanya Perkada yang memuat 10 fleksibilitas BLUD dan SK BLUD puskesmas.
  7. Dinas Kesehatan provinsi, berkolaborasi dengan Laboratorium Kesehatan Daerah dalam melaksanakan program Kesehatan terutama Surveilans Kesehatan berbasis Laboratorium termasuk dukungan anggaran.
  8. Dukungan lintas sektor pada tranformasi layanan primer, BLUD, Labkesmas, Layanan Jejaring Swasta dan Kesehatan Tradisonal.

Rencana Tindak Lanjut dari pertemuan yang adalah sebagai berikut :

  1. Dit Tata Kelola Kesmas
  • Menyiapkan kebijakan, NSPK terkait ILP, BLUD, Labkesmas, Jejaring Layanan Swasta dan Kesehatan Tradisional.
  • Melakukan sosialisasi program
  • Perencanaan anggaran kegiatan dan barang jasa melalui dana DAK
  • Melakukan pembinaan rutin dan berkesinambungan.
  1. Dinas Kesehatan Provinsi
    • Memastikan program dapat dikerjakan dengan adanya perubahan SOTK.
    • Aktif dalam pengawalan implementasi ILP melalui sosialisasi dan advokasi, perencanaan anggaran, mapping fasilitas primer, serta memfasilitasi pendampingan kabupaten/kota.
    • Dinas Kesehatan Provinsi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pendampingan bagi puskesmas dalam menetapkan status BLUD serta pendampingan pada puskesmas yang sudah BLUD dalam melaksanakan fleksibilitas penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk tekait pemenuhan SDM BLUD
    • Optimalisasi penyelenggaraan Labkesmas terutama anggaran dan SDM.

Meningkatkan program kesehatan tradisional dan mendorong pembentukan Griya Sehat di seluruh kab/kota sesuai dengan regulasi yang ada.

PELATIHAN PEMBERIAN MAKAN BAYI DAN ANAK

Pelatihan pemberian makan bayi dan anak dilakukan meningkatkan kapasitas petugas Kesehatan lapangan LKC Dhompet Dhuafa dalam memberikan pelayanan ke kesehatan pada masyarakat. Pelatihan ini dianggap perlu karena permasalahan yang di hadapai petugas kesehatan LKC Dhompet Dhuafa dilapangan berkaitan dengan  ibu hamil,  ibu menyusui, bayi  dan anak usia 0 sd 5 tahun dan diutamkana usia dibawah 2 tahun untuk mencegah stunting.  Kegiatan Pelatihan Pemberian makan bayi dan anak yang dilaksanakan hari Rabu- Jumat tanggal 21 – 23 September 2022 di Aula Madrasah Aliyasah Negeri (MAN) Kupang. Kegiatan tersebut diawali dengan acara pembukaan dari Pimpinan LKC Dompet Dhuafa NTT  (Ummi K.Muhammad,S.KM)  dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh fasilitator dengan metode ceramah dan praktek-praktek dalam pemberian makan bayi dan anak. Hari pertama, berdiskusi tentang konsep dasar dan situasi umum yang mempengaruhi pemberian makan bayi dan anak, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi gizi ibu dan anak, hari ke dua tanggal 22 september 2022 berdiskusi tentang Asi Susu Ibu (ASI) meliputi Kandungan asi sesuai usia anak, masalah dalam pemberian Asi, pelekatan dan posisi yang baik saat menyusui, resiko tidak memberikan asi, dan teknis penggunaan antropometri kid serta pengisian kartu menuju sehat (KMS), serta informasi pemberian makan sesuai golongan umur anak,ibu hamil dan ibu menyusui dan praktek membuat porsi makan untuk melihat jumlah, tektur yang benar Hari ke tiga tanggal 23 september 2022 berdiskusi tentang teknik konseling yang benar, peserta melakukan praktek konseling yang benar dengan mendatangkan sasaran. Kemudian dilanjutkan dengan acara penutupan oleh pimpinan LKC Dhompet Dhuafa NTT.


#ASI #LKC

Peran TSL Kabupaten Rote dalam Evaluasi Pengelolaan Limbah medis

Rumah Sakit dan Puskesmas (fasyankes) merupakan tempat/lembaga yang melaksanakan berbagai tindakan medis yang berhubungan dengan kesehatan dan salah satu produk yang dihasilkan adalah limbah medis. Limbah medis merupakan sisa hasil kegiatan medis yang bersifat infeksius/patogen karena mengandung kuman, virus, bakteri dan jamur  juga  mengandung bahan berbahaya dan beracun seperti cemaran logam berat, radioaktif dan zat kimia lainnya sehingga harus dikelola dengan baik sebelum dialirkan ke lingkungan.

Amanah Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59 ayat (1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya maka menjadi suatu kewajiban bagi penghasil limbah harus mengolah terlebih dahulu limbahnya agar aman dan tidak mencemari lingkungan. Siapa yang bertanggungjawab atas limbah yang dihasilkan oleh fasyankes? Jawaban tersebut akan kembali pada fasyankes yang melakukannya, sehingga peran tenaga sanitasi lingkungan sangat dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan di rumah sakit maupun di puskesmas.

Di Kabupaten Rote-Ndao terdapat 12 puskesmas dan satu rumah sakit. Masing-masing puskesmas dan rumah sakit tersebut memiliki tenaga sanitasi lingkungan (TSL) yang dibekali dengan keilmuannya dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan lingkungan di fasyankes. Sebagai upaya peningkatan sumberdaya tenaga sanitasi lingkungan dilaksanakan kegiatan Evaluasi Pengelolaan Limbah medis diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten Rote Ndao pada tanggal  21 s.d 23 September 2022 di Aula Hotel Ricky Ba’a.

Evaluasi pengelolaan limbah medis ini bertujuan memberikan informasi, edukasi sekaligus memberikan penyegaran kepada TSL terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah medis fasyankes. Berbagai kendala dilapangan yang perlu diperbaiki dan carikan solusi terbaik dimulai dari pertama kali limbah dihasilkan yaitu 1)pemilahan, 2)pewadahan, 3)pengangkutan, 4)penyimpanan dan 5)pengolahan.

Dalam hal 1) pemilahan: masih terdapat kesalahan memasukkan antara sampah medis dan non medis, limbah tajam seperti jarum suntik infeksius dimasukkan dalam safetybox melebihi batas yang seharusnya hanya ¾ bagian dari volume safetybox dan tidak boleh penuh; 2)Pewadahan : Ketersediaan plastik berwarna sesuai klasifikasi limbah tidak tersedia seperti plastik ungu untuk limbah sitotoksik, plastik coklat untuk limbah kimia dan farmasi sedangkan untuk limbah infeksius sebagaian puskesmas belum memiliki plastik kuning bersimbol infeksius sehingga digantikan plastik merah yang harus diberi simbol dan label untuk dapat membedakannya dengan plastik hitam limbah domestik/non medis; 3) Pengangkutan: limbah medis sementara diangkut menggunakan kendaraan roda dua dan roda 4 ke pihak ketiga RSUD Ba’a namun belum mendapatkan ijin tetap pengangkutan limbah; 4) Penyimpanan: rata-rata puskesmas belum memiliki TPS sehingga limbah medis diletakan pada ruangan seperti gudang tanpa ada perlakuan suhu; 5) Pengolahan : telah melakukan Perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga yaitu RSUD Ba’a. Dalam hal pelaporan limbah medis fasyankes Kabupaten Rote-Ndao telah melaporkan limbahnya secara teratur dan berjenjang baik secara online melalui aplikasi SIKELIM, maupun offline.

Disadari pentingnya tatalaksana pengelolaan limbah medis fasyankes untuk dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan peran tenaga sanitasi lingkungan untuk menunjang penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit dan puskesmas menjadi suatu kebutuhan vital dalam mencegah terjadinya penularan penyakit dan pencemaran lingkugan di fasyankes dan sekitarnya. (Ermelinda)

#Tenagakesehatanlingkungan #Limbahmedis #Rote #Fasyankes

SUPERFISI FASILITATIF SEBAGAI PERBAIKAN MUTU LAYANAN MATERNAl NEONATAL di PUSKESMAS

Kegiatan Superfisi Fasilitatif (SUFAS) di Kabupaten Sikka dan kabupaten Ende 19 – 23 September 2022. Kegiatan di masing-masing kabupaten di awali dengan pemaparan hasil pendampingan superfisi fasilitatif pertama pada bulan Agustus 2022 yang disampaikan oleh kepala puskesmas. Kegiatan SUFAS merupakan salah satu dari berbagai strategi yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan angka kematian  ibu dan bayi dengan perbaikan mutu pelayanan kesehatan ibu dan bayi yang sesuai standar di tingkat puskesmas. Banyak pelayanan kesehatan ibu dan bayi di tingkat puskesmas yang sudah dilakukan dengan baik namun belum ‘benar’ karena tidak semua pelayanan tersebuat dilakukan sesuai standar yang ada. Hal tersebuat tentunya berpengaruh terhadap kualitas pelayanan yang diberikan sehingga menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu Kementrian Kesehataan dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT di dukung program Momentum USAID sebagai suatu lembaga yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan Maternal Neonatal bersama – sama bergandengang tangan melakukan berbagai kegiatan yang dapat menekan bahkan menurunkan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Timur salah satiunya dengan melakukan superfisi fasilitatif.

Kegiatan SUFAS ini dilakukan dalam bentuk pendampingan hingga 3 (tiga) kali berturut-turut lalu nantinya dilakukan monitoring dan evaluasi. Dalam pendampingan sufas yang kedua ini terlihat ada perubahan yang signifikan dari kunjunagan pertama, seperti penataan ruangan, obat-obatan sampai pada melengkapi seluruh standart operasional prosedur, dan pencatatan, sehingga nilai yang didapatkan diatas 80%, Yang masih kurang adalah pada point management yankni pelatihan nakes. Hal ini yang akan menjadi bahan diskusi pada pertemuan Tingkat Kabupaten dan Provinsi, Selain itu juga para bidan mendapatkan praktek langsung dari para dokter dan bidan ahli yang selanjutnya menjadi acuan bagi para bidan untuk pelayanan di puskesmas. Harapannya di pendampingan ke tiga tidak lagi kelengkapan dokument yang menjadi perhatian tim penyelia, namun lebih focus kepada keterampilan tenaga kesehatan.

Kegiatan SUFAS ini melibatkan berbagai pihak diantaranya: Dinas Kesehatan kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi NTT,   Momentum USAID, Fakultas Kedokteran Undana, Spesialis Obgyn dan Spesialis anak dari RSUD Prof. DR. W. Z. Yohanes Kupang, Organisasi Profesi Bidan, dan Dinas Kesehatan Kabupetan serta Spesialis Obgyn dan Spesialis  Anak dari RSUD kabupaten setempat.

Jadikan Guru sebagai Penggerak Perilaku Hidup Bersih dan Sehat bagi warga sekolah

Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao melaksanakan kegiatan Orientasi Pelayanan Kesehatan Sekolah Bagi Guru Tingkat Kabupaten Rote Ndao.  Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel New Ricky Kabupaten Rote Ndao dari tanggal 21-23 September 2022 dengan jumlah peserta guru SD dan SLTP sebanyak 12 orang  serta peserta dari pengelola UKS Puskesmas sebanyak 10 orang.   Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi guru dalam program pelayanan kesehatan di sekolah.

Kegiatan ini sejalan dengan pelaksanaan usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M.  Kegiatan UKS/M dilaksanakan melalui Trias UKS/M, yaitu Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat.  Penerapan Trias UKS/M secara efektif dan merata di seluruh Indonesia masih mengalami banyak kendala dan tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, termasuk peningkatan kapasitas guru.

Pada kegiatan Orientasi selama  2 (dua) hari efektif ini Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertindak sebagai Nara sumber. Peserta sangat antusis mendengarkan setiap materi dan terjadi komunikasi dua arah antara Nara sumber dan peserta. Materi yang disampaikan antara lain :

  1. Kebijakan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja dalam Mewujudkan sekolah/Madrasah Sehat melalui Akselerasi Pembinaan dan Pelaksanaan UKS/M
  2. Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala bagi Anak Sekolah
  3. Pencatatan dan Pelaporan Penjaringan dan Pemeriksaan Kesehatan secara berkala
  4. Implementasi Model Sekolah/Madrasah Sehat
  5. Pembinaan Kader Kesehatan Sekolah
  6. Latihan Penilaian Kesehatan Mental Emosional, penilaian Kesehatas Intelegensia (Modalitas Belajar dan Dominasi Otak)
  7. Rencana Tindak Lanjut dari peserta

Ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan dan perlu ditindak lanjuti dalam Orientasi ini yaitu:

  1. Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao melakukan pembinaan terhadap minimal 1 (satu) sekolah yang dekat dengan kantor dinas sebagai Model
  2. Setiap peserta guru menerapkan Sekolah Sehat di sekolah masing-masing
  3. Setiap Puskesmas membina Sekolah Sehat di Wilayah kerjanya

Untuk menjadikan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat sebagai suatu Budaya di masyarakat, maka  perlu upaya sedini mungkin mulai dari usia kanak-kanak. Mereka adalah agen perubahan bagi dirinya sendiri, lingkungan keluarga dan masyarakat. (Ni Made Oka Arpini Kasuma, SP., M.Kes.)

MONEV INDIKATOR KESEHATAN LINGKUNGAN UNTUK PERENCANAAN LEBIH BAIK

Kegiatan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Kesehatan Lingkungan seluruh Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT yaitu tanggal 1-3 September  2022 di Kabupaten Sikka, Hasil Monev menunjukkkan bahwa indikator Stop BAB’s,atau Open Defecation Free (ODF)  telah mencapai 38,13%, telah dibentuknya forum komunikasi Kabupaten Sehat , telah ada SOP pengelolaan limbah Medis/B3 yaitu SOP Kepala Dinas Kesehatan, SK Kepala Dinas, Surat MoU dari semua Puskesmas mengetahui kepala Dinas Kesehatan. Puskesmas telah melakukan pengawasan TFU,TPP di wilayah kerjanya menggunakan format IKL sesuai Permenkes Nomor 14 tahun 2021 dan menginput ke aplikasi e-monev.  Puskesmas Berru dan Puskesmas Nelle yang dikunjungi telah melakukan pengawasan pada TFU dan TPP dan berkoordinasi dengan laboratorium kesehetahan daerah (Labkesda) dalam pemeriksaan sampel makanan maupun air untuk menguji kualitas makanan dan air, hamper 70% hasil IKL memenuhi syarat.  Monitoring dan evaluasi Tanggal 1-4 September 2022 di Kabupaten Flores Timur, menunjukkan bahwa kabupaten Flores Timur merupakan salah satu kabupaten di NTT yang telah memperoleh penghargaan pada STBM award karena sudah merupakan kabupaten stop BAB’s dan telah mendeklarasikan. Semua puskesmas telah melakukan pengawasan menggunakan format Inspeksi  Kesehatan Lingkungan (IKL)  TPP, TFU dan juga sumber air minum (SAM),  namun salah satu  indikator yang belum dilaksanakan adalah terbentuknya forkom kabupaten sehat. Untuk melihat secara langsung kegiatan program kesehatan lingkungan, tim melakukan kujungan ke Puskesmas Waiklibang dan Puskemas Waewadan. Hasil monitoring dan evaluasi tanggal 08 s.d 10 September 2022 di Kabupaten Alor menunjukkan bahwa  100%  desa/kelurahan telah mencapai status Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) sejak tahun 2017. Dinas kesehatan dan puskesmas tetap melakukan monitoring dan pembinaan Bupati, Kepala Dinas Kesehatan dan tim ke desa/kelurahan untuk mempertahankan status Kabupaten Stop BAB’s. selain STBM, kabupaten juga melakukan pengawasan di TPP, TFU, SAB menggunakan format IKL namun belum dibentuknya forkom kabupaten sehat. Tim melakukan monev program peyehatan lingkungan ke Puskesmas Ternate yang merupakan puskesmas di kepulauan. Hasil monev di Kabupaten Ngada Tanggal 8 -10 September 2022. Pada tahun 2022, terdapat 108 (71.6%) desa/kelurahan dari total 151 desa/kelurahan  yang telah ODF (Open Defection Free) atau  SBS (Stop Buang Air Besar Sembarangan). Forum komunikasi Kabupaten/Kota Sehat (KKS) belum terbentuk namun pernah mengadakan satu kali pertemuan pada Tahun 2020. Telah dilakukan kegiatan pengawasan kualitas  air minum  pada 637 sarana dari 1.529 sarana yang tersedia. Berdasarkan hasil pemeriksaan  sampel  air  terdapat 95.9% memenuhi syarat Seluruh fasyankes di Kabupaten Ngada dalam pengelolaan limbah medis telah melakukan PKS atau perjanjian kerjasama fasyankes dengan  pihak ketiga yakni dengan UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngada Hasil IKL ke TPP, TFU menunjukkan bahwa hamper 60% memenuhi syarat. Tim melakukan monev juga ke Puskesmas Surisina dan Puskesmas Mangulewa.

Hasil monev di Kabupaten TTU  Tanggal 21-23 September 2022 menunjukkan bahwa data per September 2022, Kabupaten TTU hanya  mencapai ODF 11.8% dari target 100% sedangkan capaian STBM 1.5% yang didominasi oleh kelurahan di daerah perkotaan sedangkan daerah pedesaaan belum dilakukan pemicuan 5 pilar STBM yaitu 1) stop BAB’s; 2) Cucitangan pakai sabun (CTPS; 3) Pengelolaan air dan makanan; 4) Pengelolaan sampah rumah tangga;  5) Pengamanan limbah rumah tangga.  Kabupaten telah melakukan pengawasan di TPP, TFU dan SAM dan hasilnya dinput ke aplikasi e-monev. Kabupaten TTU akan membentuk kabuten sehat pada tahun 2023. Tim melakukan monev juga ke Puskesmas Sasi dan Puskesmas Naimuti menggunakan cheklist yang tersedia dan mengevaluasi hasil monitoring wash fit (water and sanitation hygine facility Imrovement tool)

Pada Tanggal 22-24 September 2022 dilakukan monev ke Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.  Hasil monev di Kabupaten Manggarai Timur, hanya 104 desa/kelurahan (59%) dari 179 Desa/Kelurhan yang  telah mencapai ODF untu Pilar-1, dengan  jumlah KK yang menggunakan jamban sudah mencapai  27,6% pada tahun 2022. Kabupaten melakukan IKL di TFU, TPP dan SAB. Terdapat 12789 sumber air minum di Kabupaten Manggarai Timur, diawasi 6129 sarana dan yang diambil sampel 5 sarana  dan hasilnya menunjukkan bahwa 100% memenuhi syarat. Pengelolaan limbah disentaralkan di RSUD Borong berdasarkan MoU antara puskesmas dan  Rumah sakit menggunakan system penjadwalan. Namun sampai saat ini kabupaten belum membentuk kabupaten sehat.

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur menunjukkan bahwa  100%  desa/kelurahan telah mencapai status Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) sejak tahun 2021 dan pernah mengikuti STBM Award.  Advokasi, monitoring dan pembinaan tetap dilakukan oleh Dinas kesehatan dan puskesmas untuk mempertahankan status Kabupaten Stop BAB’s. selain STBM, kabupaten juga melakukan pengawasan di TPP, TFU, SAB menggunakan format IKL namun belum dibentuknya forkom kabupaten sehat. Tim melakukan monev program peyehatan lingkungan ke Puskesmas Kota Ruteng dan Puskesmas La’o.

Hasil monitoring menjadi dasar perencanaan yang baik di tahun berikutnya dalam mencapai target yang diharapkan Bersama. Sinergitas atau kolaborasi sebagai kunci tercapainya indikator program kesehatan lingkungan di tingkat pusksmas maupun kabupaten


( Penulis. Istonia Waang, Ermelinda, Gede Kabinawa)

#monev  #kesling#ikk

Standar Penunjang Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 21 September, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, menyelenggarakan Sosialisasi tentang Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. bagi 36 orang peserta dari Lintas Sektor, lintas program dan Puskesmas se Kabupaten Rote Ndao

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan omnibus law yang mengatur perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum. Dan sebagai tindak lanjut dari undang-undang ini dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (P2B2R), kemudian masing-masing sektor mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur perizinan berusaha di masing- masing sektor dan Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes No. 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Permenkes ini mengatur beberapa hal, sebagai berikut : 1)Ruang Lingkup; 2)Istilah dan Definisi; 3)Persyaratan Umum Usaha; 4) Persyaratan Khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa; 5)Sarana  dan 6)Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan. Tempat-tempat pengolahan pangan (TPP) yang diatur dalam Permenkes ini antara lain :  Restoran, Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu, Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering), Industri Tempe Kedelai, Industri Tahu Kedelai dan Industri Air Minum Isi Ulang (Depot Air Minum).

Pada semua TPP tersebut, Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) Puskesmas wajib melakukan pengawasan dalam bentuk Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) menggunakan form IKL untuk masing-masing TPP, seperti yang terdapat dalam Permenkes 14 Tahun 2021.  Hasil pengawasan yang dilakukan oleh TSL Puskesmas pada TPP yang berada dalam wilayah kerja harus dilaporkan ke Dinas Kesehatan kabupaten, yang nantinya  akan  digunakan sebagai  dasar  untuk memberikan rekomendasi  bagi  pemilik  usaha  TPP  yang dalam mengajukan  perizinan usaha  harus  menyertakan  Sertifikast Laik Higiene Sanitasi  (SLHS)  sebagai  salah satu  syarat  perizinan berusaha.

SLHS wajib  dimiliki  oleh  pemilik usaha  dengan kategori  risiko menengah  sampai  risiko  tinggi. Pembagian kategori risiko  dari  masing-masing  jenis  usaha  TPP   telah  diatur  dalam  dalam  Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia  (KBLI)  yang dapat diakses  pada  Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS yang merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain melakukan IKL pada TPP yang berada di wilayah kerjanya, para TSL Puskesmas juga jika memungkinkan dapat melakukan uji sampel bahan maupun produk dari TPP untuk melengkapi kegiatan pengawasan yang harus dilakukan seorang TSL Puskesmas pada TPP   di wilayah kerjanya.  Hasil pengawasan berupa kesimpulan dari IKL dan hasil uji sampel akan menjadi dasar yang kuat bagi Dinas Kesehatan Kabupaten maupun otoritas terkait lainnya untuk memberikan rekomendasi bagi instansi terkait lainnya untuk menerbitkan SLHS bagi pemilik usaha TPP.


#Permenkes 14 Tahun 2021 #Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kesehatan #Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao

STBM UNTUK HIDUP LEBIH BERSIH, LEBIH SEHAT

Indonesia termasuk salah satu negara rawan bencana baik bencana alam maupun bencana non alam. BNPB mencatat sejumlah 2.304 bencana telah terjadi di seluruh Indonesia dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2022, dan 22 diantaranya terjadi di NTT. Bencana dapat terjadi setiap saat dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, timbulnya korban manusia seperti kematian, kesakitan, kerusakan sarana dan prasarana lingkungan, termasuk sarana sanitasi dasar dan munculnya faktor risiko berbagai penyakit berbasis lingkungan.

Berbagai Kondisi lingkungan di tempat pengungsian (Shelter) yang bisa dijumpai antara lain Kepadatan Penampungan pengungsi yang tidak sesuai baik luas maupun daya tampung, fasilitas Penyediaan air yang kurang memadai baik dari Kualitas maupun kuantitasnya. Kelangkaan sarana sanitasi seperti jamban, kamar mandi dan tempat penampungan sampah, Penyehatan pangan dapur umum, serta banyaknya genangan air sering ditemukan pada lokasi pengungsian. Pada kondisi ini, upaya penanggulangan, perbaikan dan pemenuhan kebutuhan minimal harus segera dilakukan begitu juga upaya penanggulangan faktor risiko penyakit berbasis lingkungan di pengungsian.

Salah satu upaya di bidang kesehatan lingkungan yang penting dalam kondisi kedaruratan adalah kegiatan promosi kesehatan tentang perilaku hidup bersih dan sehat terkait buang air besar, cuci tangan, pengelolaan air minum dan pangan, pengelolaan sampah dan limbah cair rumah tangga. Upaya perubahan perilaku tersebut dilakukan dengan pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. (Permenkes RI, No. 3 tahun 2014). Tujuan STBM adalah untuk mencapai kondisi sanitasi total dengan mengubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat. Dalam situasi bencana, Pendekatan STBM perlu diterapkan agar masyarakat/pengungsi dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat di tempat pengungsi untuk menghindari kejadian penyakit berbasis lingkungan yang mungkin akan terjadi di tempat pengungsi akibat kondisi lingkungan yang tidak sehat.

Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengelola kegiatan terkait Pemicuan STBM 5 Pilar untuk keadaan darurat bencana. Oleh karena itu, pelatihan bagi Fasilitator Pemicuan 5 pilar STBM pada Situasi Bencana diselenggarakan agar semakin banyak tercipta fasilitator-fasilitator  handal yang dapat memberikan ilmunya kepada semua orang tentang bagaimana mengetahui kebutuhan masyarakat di pengungsian, bagaimana melakukan koordinasi dengan lintas sektor dalam memenuhi kebutuhan sarana sanitasi di pengungsian, dan bagaimana merubah perilaku  masyarakat di pengungsian, baik ketika sarana belum terpenuhi atau bahkan sudah terpenuhi, demi meningkatnya kesehatan lingkungan di pengungsian bagi masyarakat pengungsi.

Trainning of Trainer (TOT) Fasilitator STBM Bencana dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus s.d 10 September 2022 beretmpat di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring (mulai tanggal 25 s.d 31 Agustus 2022) dan luring ( tanggal 1 s.d 10 September 2022), diikuti oleh 60 peserta dari 14 provinsi, yaitu dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten, beberapa Puskesmas daerah rawan bencana, BPBD Provinsi, Bappelkes Provinsi, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, BNPB dan sejumlah LSM Mitra Pemerintah.

Kegiatan pelatihan dibuka dengan resmi oleh Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, dr. Anas Ma’ruf, MKM di Bapelkes Cikarang. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pada saat bencana, lingkungan menjadi terdampak termasuk kondisi dan sarana sanitasinya. Peran tenaga kesling diperlukan untuk memberdayakan masyarakat agar menerapkan STBM terutama di tempat pengungsian sehingga tidak terjadi penyakit lain akibat kondisi lingkungan yang buruk karena terdampak bencana.

Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan fasilitasi kegiatan pemicuan 5 pilar   STBM pada situasi bencana di wilayah kerjanya masing-masing. (Penulis : Stefany Aran)

#STBMBencana #STBM #PemberdayaanMasyarakat

Malaria di Kabupaten Timor Tengah Utara perlu di waspadai, ditengah kemeriahan perayaan 100 tahun Kab TTU

Ditengah kemeriahan perayaan 100 tahun kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang jatuh pada tanggal 22 September 2022 dimana seluruh komponen pemerintah dan masyarakat merayakannya dengan menggelar pameran pembangunan dan memberi peluang kepada usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai wadah interaksi dengan masyarakat konsumen agar roda perekonomian dapat bergeliat. Pada masa pandemi covid 19 yang telah mendera selama 3 tahun terakhir telah menimbulkan berbagai dampak yang sangat hebat selain mengancan nyawa manusia dan juga menimbulkan lesunya perekonomian, oleh karenanya patut disambut dan mendapat apresiasi serta dukungan dari berbagai pihak kegiatan dimaksud.


Glorifikasi
100 tahun kehadiran sebuah wilayah berdaulat tentunya patut disyukuri dan ejawantah dari pernyataan syukur tersebut ditandai dengan penyelengaraan pameran pembangunan yang dimulai sejak tanggal 10 September sd 22 September 2022 bertempat di alun – alun kota Kefamenanu. Adapun tema yang ditetapkan adalah : “Dengan Semangat Nekaf Mese Ansoaf Mese”, (bersatu hati) kita Bangkit menuju Masyarakat Sejahtera, Adil dan Mandiri – Kefamenanu untuk Indonesia”

Salah satu tujuan dari pameran pembangunan tersebut tentunya adalah menjadi ajang etalase dan sosialisasi berbagai hasil pembangunan yang telah di capai, oleh pemerintah dan masyarakat kabupaten TTU, termasuk didalamnya adalah hasil pembangunan di bidang kesehatan. Berikut beberapa data yang tersaji pada ajang pembanungan dimaksud ( diolah dari data dinding pameran dan dashboard aplikasi pelaporan ) sbb;

  • Prevalensi stunting tahun 2018 (51,8%), 2019 (42,6%), 2020 (28,4%), 2021 (25,3%), tergambar adanya penuruan dari tahun ke tahun.
  • Pertolongan persalinan di fasyankes : 2020 (79,2 %) , 2021 (84,8 %) sp juli 2022 (51,4%) , tergambar adanya peningkatan akses layana persalinan di Fasyankes
  • Jumlah kematian ibu tahun 2020 (7 jiwa), 2021 (11 jiwa), 2022 (11 Jiwa), tergambar adanya peningkatan kematian ibu.
  • Jumlah kematian balita tahun 2020 (9 jiwa), 2021 (4 jiwa), sampai juli 2022 (6 jiwa) , tergambar adanya peningkatan kematian balita.
  • Jumlah kematian bayi tahun 2020 (44jiwa), 2021 (35 jiwa ) sp juli 2022 ( 40 jiwa), tergambar adanya peningkatan kematian
  • Kasus covid terkonfirmasi 1.347, sembuh 1.321, meninggal 26 jiwa
  • Capaian vaksinasi covid dosis I (78,76%), dosis II (52%), dosis III (10,2%), tergambar capaian vaksinasi belum mencapai target khususnya dosi II dan dosis
  • Cakupan vaksinasi Bian MR (37,3%), dari target 95%, imunisasi kejar IPV (1,3%), OPV (30,4%), DPT-HB,Hib (85,54%) dari target masing-masing antigen 80%. Tergambar capaian vaksinasi Bian MR dan kejar belum mencapai
  • Malaria tahun 2020 (22 kasus), 2021 (5 kasus), 2022 (10 kasus), tergambar adanya peningkatan kasus malaria terkonfirmasi

Terhadap berbagai capaian pembangunan yang tersaji maka dapatlah disimpulkan bahwasannya upaya pembangunan yang sudah dan sedang berlangsung menunjuknan trend penurunan (perbaikan) tetapi ada pula indikator yang menunjukan peningkatan (perburukan) oleh karenanya perlu digaris bawahi perlunya berbagai strategi dan upaya program pembangunan di terusakan dan di cari terobosan dan atau solusi innovatif untuk mencapai target pembangunan sebagaimana yang di tetapkan.

Sehubungan dengan penyakit berpotensi wabah / KLB sejauh dalam pengamatan otoritas kesehatan di kabupaten TTU, tersebut bahwasannya malaria dan diare berpotensi wabah. Khusus malaria terjadi peningkatan / penenuan kasus yang signifikan dari tahun ke tahun, di tahun 2022 dilaporkan 11 kasus dengan klasifikasi kasus import khususnya dari papua yang mendominasi hal ini karena daerah Papua adalah wilayah endemis tinggi penularan malaria.

Atas situasi tersebut diatas, maka perlu peningkatan kewaspadaan oleh karena agenda eliminasi semakin dekat time limitnya, sebagaimana komitmen dan target eliminasi malaria di Kab. TTU di tahun 2023 adapun rekomendasi yang disampaikan adalah beberapa kegiatan perlu terus diintensifkan dan dioptimalkan oleh seluruh jajaran otoritas kesehatan di Kabupaten TTU demi menjaga wilayah dan masyarakatnya agar dapat terbebas dari belenggu malaria, Oleh karenanya berbagai strategi dan metode yang telah diyakini dapat mengendalikan malaria dari hulu ke hilir yang dapat di jalankan adalah :

  1. Kolaborasi antar stakeholder dalam upaya pencegahan penularan kembali
  2. Pengendalian vektor melalui kemitraan dan pelibatan masyarakat dalam pengendalian dan rekayasa
  3. Pemantauan dan pengendalian jentik nyamuk anopheles (survailanse vektor) secara terus menerus untuk memimimalisir faktor resiko penular
  4. Pemetaan fokus, penguatan tatalaksana malaria dan jejaringnya untuk wilayah reseptif tinggi dan daerah vulnerable
  5. Upaya 3T (Testing, penguatan diagnostic dan penjaminan mutu laboratorium dengan gold standart testing adalah mikroskopis, Tracing minimal menjangkau 25 orang kontak erat, dan Treatment sesuai standart tatalaksana malaria yang wajib diikuti dengan pemantauan ketat kepatuhan minum obat malaria (OAM).
  6. Survey migrasi terhadap semua pelintas batas dan dari/ke daerah endemis
  7. Pemberdayaan dan pelibatan kader secara terbatas dalam upaya perluasan akses intervensi dan layanan
  8. Promosi kesehatan dalam kerangka pemberdayaan dan penggerakan masyarakat dalam upaya eliminasi
  9. Upaya dan peningkatan kerja sama lintas batas dengan kabupaten maupun negara perbatasan. Dalam konteks notivikasi kasus antar kabupaten maupun negara tetangga guna respon

Selamat bekerja, selongsong eliminasi malaria Kabupaten TTU di tahun 2023. 1 abad (100 tahun kabupaten TTU dirgahayu dan jayalah TTU. Jeffrey Jap


#Malaria #TTU #waspadai #ditengah #kemeriahan #perayaan #100tahun #Kab.TTU