Bangga Menggunakan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Produk dalam Negeri

Pertemuan Pembahasan Kebijakan dan Teknis di Bidang Pra Pemasaran Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dilaksanakan pada Tanggal 25 s/d 27 Juli 2022 di Hotel Novotel Golf and Convention Center Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Ibu Lucia Rizka Andalucia dalam sambutannya menyampaikan, Kementerian Kesehatan telah membuat kebijakan untuk mendorong ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, antara lain substitusi produk impor. “Jaminan suplai alat kesehatan dalam negeri perlu menjadi perhatian karena rumah sakit membutuhkan kepastian untuk dapat membeli produk alat kesehatan dalam negeri dan apakah produk tersedia dalam e-catalogue

Masih tingginya alat kesehatan impor pada pelayanan kesehatan di Indonesia harus diantisipasi dengan kebijakan yang mengatur belanja alat kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Selain itu, diperlukan juga peningkatan penggunaan alat kesehatan dalam negeri yang berbasis penelitian terapan dan pemanfaatan sumber daya dalam negeri, untuk mendukung penguatan daya saing industri alat kesehatan dalam negeri.

Kita bercita-cita mempunyai ketahanan di bidang kesehatan khususnya di bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui kemandirian di sektor kesehatan dari tahap Pre Market sampai pada Post Market.

Kolaborasi antara pelaku Industri/UMKM, pemerintah baik pusat maupun daerah sangat diperlukan untuk mendorong percepatan substitusi produk-produk alat kesehatan import menjadi produk-produk alat kesehatan di dalam negeri.

Kementerian Kesehatan telah berkomitmen untuk melakukan transformasi Sistem Kesehatan melalui  6 Pilar Transformasi penopang kesehatan Indonesia yang terdiri dari:

–          Transformasi Layanan Primer

–          Transformasi Layanan Rujukan

–          Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan (Meningkatkan ketahanan sektor farmasi & alat kesehatan)

–          Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan

–          Transformasi SDM Kesehatan

–          Transformasi Teknologi Kesehatan

Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bapak Presiden Joko Widodo menekankan tidak ingin lagi adanya import alat Kesehatan yang teknologinya rendah, tidak ada lagi Fasilitas Kesehatan, RSUD, RSUP dan Rumah Sakit Vertikal yang membelanjakan anggarannya dengan produk import.

Inpres No. 2 Tahun 2022 juga terdapat beberapa penekanan:

  • Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil dalam negeri
  • Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40%
  • Memberikan preferensi harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah untuk pemberlian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sediit 25% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sangat banyak peraturan hyperregulation yang mengatur tentang perizinan untuk usaha setiap Kementerian memiliki pola/ kebijakan yang berbeda dalam mengatur perizinan usaha. Bapak Presiden Joko Widodo menekankan Pangkas perizinan berusaha, sederhanakan prosedur perizinan, Penerapan standar usaha dan Perlakuan khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Saat ini, perlu menjadi perhatian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal yang diimplementasikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, di mana salah satunya adalah barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan termasuk di dalamnya alat kesehatan dan PKRT. Dalam peraturan pemerintah ini, diatur juga mengenai waktu penahapan kewajiban bersertifikasi halal untuk alat kesehatan dan produk perbekalan kesehatan rumah tangga.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *