Pelatihan Human Centered Design (HCD) untuk Pelatih di Kabupaten Sumba Barat Daya

Dalam Sistem Kesehatan Nasional Imunisasi adalah salah satu bentuk intervensi kesehatan yang sangat efektif dalam upaya menurunkan Angka Kematian Bayi dan Balita. Apabila anak tidak mendapat imunisasi lengkap maka akan berdampak pada Penyakit yang Dapat Di cegah Dengan Imunisasi (PD3I) dan memberikan risiko Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Balita (AKABA). Beberapa penyakit menular PD3I yang menyerang anak berumur 0-11 bulan adalah Tuberkulosis (TBC), Difteri, Tetanus, Hepatitis B, Pertusis, Campak, dan Polio. Anak yang mendapatkan imunisasi akan terlindungi dari PD3I tersebut, sehingga akan terhindar dari kecacatan atau kematian  dengan ketentuan  cakupan imunisasi harus dan dapat menjangkau sebanyak- banyaknya kelompok sasaran dalam  sebuah komunitas baik lintas daerah maupun wilayah agar dapat tercapai apa yang disebut herd immunity.

Fakta dalam beberapa tahun belakangan cakupan imunisasi khususnya imunisasi dasar lengkap  (IDL) tidaklah mencapai target, terlebih di era pandemi covid 19 dimana terjadi penurunan cakupan untuk semua reagen vaksin secara nasional sebagaimana data berikut: IDL tahun 2020  sebesar 84,2% dari target 92,9%, IDL tahun 2021  sebesar 82,8 % dari target 93,6%  Cakupan imunisasi Provinsi NTT berdasarkan data PWS sampai dengan bulan Desember 2021 untuk 6 kabupaten termasuk Sumba Barat Daya yang ada di NTT belum mencapai target  cakupan imunisasi Nasional yaitu 95%. Penurunan cakupan ini dapat  menimbulkan adanya ancaman terhadap kemungkinan wabah  PD3I  yang diakibatkan tidak tercapainya imunitas kelompok. Saat ini di tengah situasi pandemic covid yang masih mengancam, telah terlaporkan terjadinya peningkatan kasus difteri di 67 kabupaten/kota di 23 provinsi dan peningkatan kasus campak rubella di 6 kabupaten/kota  di 6 provinsi   di Indonesia. Oleh karenanya berbagai upaya maksimal dalam rangka mitigasi ancaman mewabahnya kasus / wabah PD3I sangatlah diperlukan.

Dalam  upaya peningkatan program imunisasi, telah dilaksanakan pendekatan Human-Centered Design (HCD) di dalam strategi komunikasi imunisasi. Pendekatan ini berorientasi pada pembuatan ide dan solusi serta mendorong kita untuk bekerja membuat solusi yang tepat bersama dengan kelompok sasaran, dalam waktu yang cepat. Sehubungan dengan hal tersebut, telah, dilaksanakan Pelatihan HCD bagi Petugas Puskesmas dan Kader Posyandu di Kabupaten Sumba Barat Daya .

Model pendekatan HCD merupakan sebuah pendekatan dengan mengarusutamakan  kelompok sasaran sebagai  sentral dari permasalahan dan upaya eksplorasi solusi untuk mengatasi permasalahan yang di temui  termasuk didalamnya adalah tujuan dan sasaran program pembagunan kesehatan. Oleh karenanya  dapat di anjurkan dan diuji cobakan dalam upaya mengatasi persoalan masih belum tercapainya indikator cakupan IDL yang sedang di upayakan.  Dengan mengarusutamakan masyarakat sebagai sentral  pergerakan  baik dari sisi perencanaan sampai upaya solusi  yang akan di terapkan sangat besar harapannya dapat tereksplorasi apa masalah,  apa yang dibutuhkan dan bagaimana membantu masyarakat untuk dan agar dapat mengkakses layanan kesehatan termasuk didalamnya adalah layanan Imunisasi  dasar lengkap (IDL)  agar tercapai herd immunity ditengah masyarakat sebagaimana yang diharapkan .

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Hotel Sumba Sejahtera Tambolaka  dengan metode Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, pengerjaan Buku kerja, serta Studi Lapangan atau Penyelidikan cepat pada hari Senin s.d Jumat , tanggal 1 -5 Agustus 2022 dengan Pembiayaan dari UNICEF Tahun 2022.

Fasilitator dalam kegiatan ini yaitu : Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya.

Peserta Pelatihan HCD di Sumba Barat Daya  sebanyak 15 orang dengan Rincian  Sebagai berikut:

  • Puskesmas Walandimu : 3 orang
  • Puskesmas Kawango Hari : 3 orang
  • Puskesmas Werilolo : 3 orang
  • Kader Posyandu PKM Walandimu : 2 orang
  • Kader Posyandu PKM Kawango Hari : 2 orang
  • Kader Posyandu PKM Werilolo : 2 orang Peserta

Dengan adanya Pelatihan ini diharapkan pendekatan Human Centered Design (HCD) ini dapat di implementasikan di Puskesmas dan Posyandu dengan melibatkan stakeholder terkait sehingga dapat terwujud capaian program Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) di Kabupaten Sumba Barat Daya. Feby_yankes

Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Pengembangan Taman Obat Keluarga (TOGA) bagi Puskesmas di Kabupaten Kupang

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 61 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional Empiris, pada pasal 2 mengatur tentang pelayanan kesehatan Tradisional Empiris yang bertujuan untuk, mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang aman dan bermanfaat, Pelayanan kesehatan tradisional Empiris dilaksanakan oleh penyehat tradisional berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh turun temurun atau melalui pendidikan non formal. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional empriris diselenggarakan harus memenuhi ketentuan antara lain, dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya secara empiris dan digunakan secara rasional, tidak bertentangan dengan norma agama dan norma yang berlaku dimasyarakat.

 

Program kesehatan tradisional telah dilaksanakan sejak tahun 2012, Hingga tahun 2019 melalui dana dekonsentrasi provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melatih tenaga Asuhan mandiri dan Akupresur di Puskesmas 22 kabupaten/Kota. Karena Pelayanan Kesehatan Tradisional masih belum dikenal oleh masyarakat umum terutama di wilayah kerja puskesmas maka perlu dilakukan sosialisasi pelayanan kesehatan Tradisional.

 

Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Tradisional dan pemanfaatan taman obat keluarga, kepada petugas Puskesmas di Kabupaten Kupang. Pertemuan ini merupakan salah satu upaya untuk melakukan sosialisasi kepada para kader dan Tim Penggerak PKK yang bertempat di Aula Dinas kesehatan kabupaten Kupang pada hari kamis (4/08), pertemuan dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan kabupaten Kupang dan dilanjutkan dengan materi Kebijakan. Selesai materi kebijakan dilanjutkan dengan materi Pedoman Penilaian Toga dan Pemanfaatan Toga dan akupresure oleh kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional, Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT.  Tujuan dari sosialisasi ini agar para petugas Puskesmas bisa memahami pelayanan kesehatan tradisional dan dapat mensosialisasikan kepada para kader puskemsas dan juga dapat berkolaborasi dengan Tim penggerak PKK di wilayah kerja Puskemsas. Fokus utama sosialisasi ini adalah pengenalan akupresur dan pemanfaatan taman obat keluarga (TOGA). Diharapakan agar petugas Puskemas yang mengikuti sosialisasi dapat melaksanakan kegiatan pelayananan kesehatan tradisional Akupresure dan pemanfaatan Toga, membentuk kader akupresur dan Toga dimasing masing Desa, kader juga mempunyai keluarga binaan yang memanfaatkan Akupresure dan Toga untuk mengatasi keluhan penyakit ringan.

 

Secara umum pelayanan kesehatan tradisional ada 2 metode yaitu dengan menggunakan ramuan dan ketrampilan (akupresur). Yang termasuk ramuan antara lain; jamu, obat herbal, dan aroma therapy. Sementara untuk kategori ketrampilan antara lain; pijat, urut, releksi, bekam dan akupuntur. Saat ini di 9 Puskesmas di Kabupaten Kupang telah mendata penyehat tradisional di wilayh kerjanya, ada penyehat dengan metode khusus masalah patah tulang, ada penyehat ramuan dan adapula dengan metode bekam, dan terbanyak masuk dalam kategori pijat urut. Puskesmas mempunyai kewajiban untuk membina kegiatan para penyehat tradisional tersebut.

 

Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang pada tanggal 4 Agustus 2022 bertempat di Aula Dinas kesehatan Kabupaten Kupang diadakan pertemuan Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Pemanfaatan Toga serta  ketrampilan (akupresure), mengundang Tim Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT,hadir sebagai Narasumber Plt.Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Emma M.F Simanjuntak,SKM.MM.MScPH) dengan materi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Tradisional. Pedoman Penilaian Toga dan Asuhan Mandiri Pemanfaatan TOGA (Ns. Helena Gomes, S.Si.,Apt.,), dilanjutkan dengan praktek membuat minuman jamu dan Praktek akupresur (Ns.Salma Baktiar). Harapan para pemateri bahwa dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan para petugas Puskesmas dan kader serta Tim PKK dalam memanfaatkan Taman Obat keluarga dan Akupresur.   Helena bersama Tim_Yankes

 


#toga

#tradisional

Menerima Kunjungan Tim Supervisi Fasilitatif Provinsi NTT, Tim Puskesmas Moni dan Bola Siap Membuka Diri dengan perubahan menjadi lebih baik

Kegiatan Supervisi Fasilitatif dilaksanaka di Kabupaten Ende (Puskesmas Moni) pada tanggal 01 Agustus 2022 dan Kabupaten Sikka (Puskesmas Bola) tanggal 03 Agustus 2022 dengan melibatkan tim Dokter Spesialis Obgyn dan  Anak Provinsi dan Kabupaten, Tim Manajemen Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten,Organisasi Profesi Ikatan Bidan Indonesia Provinsi NTT, Fakultas Kedokteran Undana, Tim Maternal Neonatal di Puskesmas Moni dan Bola.

Kegiatan Supervisi Fasilitatif Sebagai upaya percepatan penurunan kematian ibu dan Bayi Baru Lahir diperlukan peningkatan kualitas pelayanan di Puskesmas yang dilakukan melalui penyeliaan fasilitatif menggunakan ceklist.

Penyeliaan fasilitatif sebagai instrument manajemen yg memperbaiki dan mengendalikan input dan proses yg berkesinambungan terkait dengan upaya perbaikan mutu pelayanan yang sesuai standar.

Ceklist / tools yang digunakan adalah menggunakan daftar tilik ANC dan KIA Tahun 2019 dan Alat Pantau Kinerja Klinis  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Penilaian yang dilakukan meliputi; Pelayanan Maternal, Pelayanan Neonatal, Pelayanan KIA – KB, dan Pelayanan Manajemen KIA.

Hakikat Utama Supervisi Fasilitasi terletak pada pendampingan untuk mengubah mutu pelayanan maternal dan neonatal sesuai dengan standar yang ditetapkan. Intinya tenaga Kesehatan di puskesmas siap untuk membuka diri terhadap perubahan dan kompetensi terupdate sehingga mutu pelayanan KIA dapat ditingkatkan.

Kegiatan ini diakhiri dengan Rencana Tindak Lanjut dari masing-masing puskesmas sebagai bentuk komitmen dari peserta yang telah dibekali dengan pengetahuan maupun praktik pelayanan maternal neonatal untuk melengkapi item-item yang masih kurang sesuai dengan kewenangan masing-masing jenjang pelayanan. (penuli : ronalraya)

 


#supervisi

#fasilitatif

#matneo

#kia

RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PENANGANAN MASALAH ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) DAN PASIEN PASUNG DI DINAS KESEHATAN, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROV. NTT

Masalah kesehatan jiwa telah menjadi masalah kesehatan yang belum terselesaikan di tengah-tengah masyarakat, baik di tingkat global maupun nasional. Dampak dari pandemi COVID-19 ini tidak hanya terhadap kesehatan fisik saja, namun juga berdampak terhadap kesehatan jiwa dari jutaan orang, baik yang terpapar langsung oleh virus maupun pada orang yang tidak terpapar. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.

Rapat koordinasi pembahasan penanganan masalah ODGJ dan pasien pasung bertujuan  untuk memadukan atau Sinkronisasi lintas sektor terkait penanganan ODGJ dan pasien pasung sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya secara detail sehingga diketahui peran  “siapa berbuat apa”, dalam penanganan ODGJ. Untuk itu perlu adanya Memorandum Of Understanding /MOU penanganan  pasien pasung  bagi penyandang disabilitas mental yang menjadi sangat penting, diharapkan dapat dihasilkan melaui  rapat koordinasi ini.

Kegiatan berlangsung pada hari Kamis, 21 Juli tahun 2022 bertempat di Aula Telaga Nirwana, Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. NTT, Jalan Palapa No 22 Oebobo Kupang.  Turut hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Perwakilan dari UPTD RSJ Naimata, Perwakilan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Perwakilan Dinkes Kota Kupang, Perwakilan Dinas Sosial Kota Kupang, Perwakilan Sentra Efata/ Kemensos RI, Perwakilan Korem 161 Wirasakti, Perwakilan BPJS Kesehatan Kupang, dan staf Dinkes Dukcapil dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 orang.

Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Ir. Erlina R. Salmun, M.Kes, selaku kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. NTT. Beliau memberi arahan serta menyampaikan gambaran situasi dan kondisi penanganan ODGJ di Provinsi NTT sampai dengan bulan Mei 2022, kasus pasien dengan gangguan jiwa berat di Provinsi NTT berjumlah 4.503 jiwa, dan pasien pasung berjumlah 360 kasus. Selain pemaparan terkait kondisi ODGJ berat disampaikan juga pokok – pokok permasalahan dan peran masing-masing lintas sektor yang hadir terkait penanganan ODGJ di Provinsi NTT..

Kendala yang dihadapi, lebih dikarenakan pada belum adanya kejelasan kerjasama lintas sektor  terkait  dengan peran dan tanggungjawabnya  terhadap  status pasien ODGJ  bila yang bersangkutan:

  1. Tidak memiliki identitas diri
  2. Tidak memiliki Kartu Jaminan Kesehatan
  3. Tidak memiliki tempat tinggal
  4. Tidak memiliki ketrampilan untuk hidup

Tidak memiliki keluarga untuk pendampingan Edan lain sebagainya.

Lalu bagaimana keberlanjutan penanganannya, ketika yang bersangkutan  keluar dari  fasyankes tapi tidak memiliki tempat tinggal …? Siapa yang menjamin kehidupannya ketika tidak memiliki keluarga dan keterampilan …? dan lain sebagainya. Untuk itu perlu kolaborasi semua pihak agar masalah ODGJ menjadi masalah bersama dan bukan hanya masalah Bidang Kesehatan saja.

Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman / perjanjian menjadi pengikat agar semua dukungan lintas sektor yang diusulkan dan disepakati dapat diakomodir menjadi keputusan bersama untuk dilaksanakan, sehingga masing – masing peran dalam penanganan ODGJ menjadi jelas alur dan mekanismenya baik kebijakan maupun penganggaran serta berkekuatan hukum yang tetap.

Berikut penyampaian dari masing – masing perwakilan terkait penanganan terkait dengan ODGJ dan penanganan pemasungan bagi penyandang disabilitas mental, yang   dalam kesimpulan  berikut ini :

Kesimpulan Rapat Koordinasi Rapat koordinasi Penanganan Masalah Orang Dengan Gangguan Jiwa(ODGJ) dan Pasien Pasung:

Dari semua pihak yang terlibat dalam rapat koordinasi ini bersepakat, bersinergi dalam penanganan Orang Dengan GangguanJiwa /ODGJ dan pasien pasung sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing – masing mulai dari

  • Dukungan BPJS dalam Penanganan Pembuatan Kartu Jaminan Kesehatan/BPJS
  • Dukungan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kartu Identitas diri /KTP
  • Dukungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewujudkan penanganan ODGJ dengan melibatkan peran istri anggota TNI (Nakes) untuk dilatih dalam menangani ODGJ
  • Dukungan sosial untuk memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM
  • Dukungan Biro Pemerintah dalam mempertegas alur / mekamisme tugas pokok dan fungsi masing – masing dalam penanganan ODGJ dengan penyusunan regulasi.
  • Dinkesdukcapil Prov NTT diharapkan adanya TIM yang pasti untuk penanganan ODGJ dan pasien pasung.karena Kesehatan Jiwa (jiwa) Ini masuk dalam  Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga wajib diberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan wajib dilakukan skrining mental.

 

Diharapkan dari rapat koordinasi Penanganan Masalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Pasien Pasung dapat menjadi pijakan para pengambil keputusan untuk mulai bersama – sama berkolaborasi dalam kebijakan maupun pengangggaran  sehingga penanganan ODGJ dan pasien pasung dapat dilaksanakan dengan maksimal.

Akhir kata bagi kita semua untuk :

  1. Tetap menjaga kesehatan diri dan tetap patuh dan disiplin dengan protokol kesehatan agar tidak tertular COVID-19, serta selalu menjaga kesehatan jiwa dengan mengelola stress dengan baik, menciptakan suasana yang aman, nyaman bagi seluruh anggota keluarga di rumah kita.
  2. Kepada para tenaga kesehatan, kader kesehatan jiwa dan komunitas peduli kesehatan jiwa, untuk selalu menjaga kesehatan dan mencegah penularan COVID-19 serta berdedikasi menjaga kesehatan jiwa masyarakat, baik melalui kegiatan di komunitas dan atau di fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan layanan dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami masalah kesehatan jiwa, sehinga mendapatkan akses layanan yang setara.
  3. Kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTT, sebagai pengampu dan yang berwenang di daerah, agar program dan pelayanan kesehatan jiwa dapat menjadi fokus perhatian tentunya dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana terkait kesehatan jiwa yang memadai dan mendukung penyelenggaraan program kesehatan jiwa di tingkat Kab/kota

#p2ptmkeswa #Rapat koordinasi Penanganan ODGJ dan Pasien Pasung #kesehatan jiwa #WBK #WBBM

#Integritas #dinkesdukcapil #dinassosialprovinsi #Kemenkesri #tpkjm #bpjskesehatan #polisiri #TNI


Nama Penulis       : Maria B. Tokan, SKM

Bidang                   : PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT (P2P)