RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PENANGANAN MASALAH ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) DAN PASIEN PASUNG DI DINAS KESEHATAN, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROV. NTT

Masalah kesehatan jiwa telah menjadi masalah kesehatan yang belum terselesaikan di tengah-tengah masyarakat, baik di tingkat global maupun nasional. Dampak dari pandemi COVID-19 ini tidak hanya terhadap kesehatan fisik saja, namun juga berdampak terhadap kesehatan jiwa dari jutaan orang, baik yang terpapar langsung oleh virus maupun pada orang yang tidak terpapar. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.

Rapat koordinasi pembahasan penanganan masalah ODGJ dan pasien pasung bertujuan  untuk memadukan atau Sinkronisasi lintas sektor terkait penanganan ODGJ dan pasien pasung sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya secara detail sehingga diketahui peran  “siapa berbuat apa”, dalam penanganan ODGJ. Untuk itu perlu adanya Memorandum Of Understanding /MOU penanganan  pasien pasung  bagi penyandang disabilitas mental yang menjadi sangat penting, diharapkan dapat dihasilkan melaui  rapat koordinasi ini.

Kegiatan berlangsung pada hari Kamis, 21 Juli tahun 2022 bertempat di Aula Telaga Nirwana, Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. NTT, Jalan Palapa No 22 Oebobo Kupang.  Turut hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Perwakilan dari UPTD RSJ Naimata, Perwakilan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Perwakilan Dinkes Kota Kupang, Perwakilan Dinas Sosial Kota Kupang, Perwakilan Sentra Efata/ Kemensos RI, Perwakilan Korem 161 Wirasakti, Perwakilan BPJS Kesehatan Kupang, dan staf Dinkes Dukcapil dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 orang.

Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Ir. Erlina R. Salmun, M.Kes, selaku kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. NTT. Beliau memberi arahan serta menyampaikan gambaran situasi dan kondisi penanganan ODGJ di Provinsi NTT sampai dengan bulan Mei 2022, kasus pasien dengan gangguan jiwa berat di Provinsi NTT berjumlah 4.503 jiwa, dan pasien pasung berjumlah 360 kasus. Selain pemaparan terkait kondisi ODGJ berat disampaikan juga pokok – pokok permasalahan dan peran masing-masing lintas sektor yang hadir terkait penanganan ODGJ di Provinsi NTT..

Kendala yang dihadapi, lebih dikarenakan pada belum adanya kejelasan kerjasama lintas sektor  terkait  dengan peran dan tanggungjawabnya  terhadap  status pasien ODGJ  bila yang bersangkutan:

  1. Tidak memiliki identitas diri
  2. Tidak memiliki Kartu Jaminan Kesehatan
  3. Tidak memiliki tempat tinggal
  4. Tidak memiliki ketrampilan untuk hidup

Tidak memiliki keluarga untuk pendampingan Edan lain sebagainya.

Lalu bagaimana keberlanjutan penanganannya, ketika yang bersangkutan  keluar dari  fasyankes tapi tidak memiliki tempat tinggal …? Siapa yang menjamin kehidupannya ketika tidak memiliki keluarga dan keterampilan …? dan lain sebagainya. Untuk itu perlu kolaborasi semua pihak agar masalah ODGJ menjadi masalah bersama dan bukan hanya masalah Bidang Kesehatan saja.

Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman / perjanjian menjadi pengikat agar semua dukungan lintas sektor yang diusulkan dan disepakati dapat diakomodir menjadi keputusan bersama untuk dilaksanakan, sehingga masing – masing peran dalam penanganan ODGJ menjadi jelas alur dan mekanismenya baik kebijakan maupun penganggaran serta berkekuatan hukum yang tetap.

Berikut penyampaian dari masing – masing perwakilan terkait penanganan terkait dengan ODGJ dan penanganan pemasungan bagi penyandang disabilitas mental, yang   dalam kesimpulan  berikut ini :

Kesimpulan Rapat Koordinasi Rapat koordinasi Penanganan Masalah Orang Dengan Gangguan Jiwa(ODGJ) dan Pasien Pasung:

Dari semua pihak yang terlibat dalam rapat koordinasi ini bersepakat, bersinergi dalam penanganan Orang Dengan GangguanJiwa /ODGJ dan pasien pasung sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing – masing mulai dari

  • Dukungan BPJS dalam Penanganan Pembuatan Kartu Jaminan Kesehatan/BPJS
  • Dukungan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kartu Identitas diri /KTP
  • Dukungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewujudkan penanganan ODGJ dengan melibatkan peran istri anggota TNI (Nakes) untuk dilatih dalam menangani ODGJ
  • Dukungan sosial untuk memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM
  • Dukungan Biro Pemerintah dalam mempertegas alur / mekamisme tugas pokok dan fungsi masing – masing dalam penanganan ODGJ dengan penyusunan regulasi.
  • Dinkesdukcapil Prov NTT diharapkan adanya TIM yang pasti untuk penanganan ODGJ dan pasien pasung.karena Kesehatan Jiwa (jiwa) Ini masuk dalam  Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga wajib diberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan wajib dilakukan skrining mental.

 

Diharapkan dari rapat koordinasi Penanganan Masalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Pasien Pasung dapat menjadi pijakan para pengambil keputusan untuk mulai bersama – sama berkolaborasi dalam kebijakan maupun pengangggaran  sehingga penanganan ODGJ dan pasien pasung dapat dilaksanakan dengan maksimal.

Akhir kata bagi kita semua untuk :

  1. Tetap menjaga kesehatan diri dan tetap patuh dan disiplin dengan protokol kesehatan agar tidak tertular COVID-19, serta selalu menjaga kesehatan jiwa dengan mengelola stress dengan baik, menciptakan suasana yang aman, nyaman bagi seluruh anggota keluarga di rumah kita.
  2. Kepada para tenaga kesehatan, kader kesehatan jiwa dan komunitas peduli kesehatan jiwa, untuk selalu menjaga kesehatan dan mencegah penularan COVID-19 serta berdedikasi menjaga kesehatan jiwa masyarakat, baik melalui kegiatan di komunitas dan atau di fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan layanan dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami masalah kesehatan jiwa, sehinga mendapatkan akses layanan yang setara.
  3. Kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTT, sebagai pengampu dan yang berwenang di daerah, agar program dan pelayanan kesehatan jiwa dapat menjadi fokus perhatian tentunya dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana terkait kesehatan jiwa yang memadai dan mendukung penyelenggaraan program kesehatan jiwa di tingkat Kab/kota

#p2ptmkeswa #Rapat koordinasi Penanganan ODGJ dan Pasien Pasung #kesehatan jiwa #WBK #WBBM

#Integritas #dinkesdukcapil #dinassosialprovinsi #Kemenkesri #tpkjm #bpjskesehatan #polisiri #TNI


Nama Penulis       : Maria B. Tokan, SKM

Bidang                   : PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT (P2P)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *