Sinergi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Limbah Medis di Kabupaten Alor

Bertempat di Kabupaten Alor, pada tanggal 08 s.d 10 September 2022, tim Dinas Kesehatan, Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, I Gede Kabinawa, SKM, M.Kes dan Thomas Rohi Laga melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Program Kesehatan Lingkungan di Kabupaten Alor. Tim bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Pjs. Kasi Promkes dan para pengelola program Kesling. Tim juga melakukan pendampingan di Puskesmas Ternate bertemu dan berdiskusi dengan kepala puskesmas, para pengelola Program Kesling serta pengelola lintas program. Salah satu aspek monitoring dan evaluasi adalah pengelolaan limbah medis di fasyankes.

Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes Tahun 2022

Dilakukan pemilahan untuk limbah medis berupa limbah infeksius, limbah tajam, patologi, limbah non infeksius, sampah domestik berupa limbah organik dan anorganik. Dilakukan pula pemilahan limbah farmasi dan limbah kimia. Sedang untuk sikotoksik dan radioaktif tidak dilakukan pemilahan karena tidak punya sarana sehingga dibuang ke washtafel atau kloset. Terdapat unit khusus kesehatan lingkungan yaitu Instalasi Kesehatan Lingkungan.

Jumlah Petugas Kesling di Dinkes Kab. Alor sebanyak 5 orang, sedang di puskesmas ada 26 orang. Ada pula petugas kesling pada RSUD Kalabahi, dan Rumah Sakit Bergerak. Jumlah petugas pengelola limbah di fasyankes sebanyak 29 orang.

Alur Pengelolaan Limbah Padat

  • Tersedia plastik hitam untuk limbah domestik, tersedia beberapa jenis pewadahan untuk limbah medis infeksius. tersedia safety box untuk limbah tajam.
  • Tidak tersedia plastik warna ungu untuk sikotoksik
  • Tidak tersedia plastik warna coklat untuk limbah farmasi, dan kimia.
  • Pewadahan tertutup, tidak bocor serta mudah dibersihkan.
  • Penggunaan incinerator sederhana (suhu dibawah 800*C) untuk saat ini dihentikan. Incinerator sederhana ini difungsikan sebagai TPS limbah medis, menurut informasi petugas, apabila sudah penuh, maka limbah dibuang/ditampung di lubang septik, selanjutnya ditimbun dengan tanah, pasir dan tanah liat.
  • Untuk pemusnahan limbah medis, fasyankes tidak menggunakan autoclave. Karena keterbatasan anggaran, pengelolaan limbah medis tidak menggunakan pihak ke-3.
  • Di Kabupaten Alor belum tersedia incinerator standar yang digunakan untuk pengolahan/pemusnahan limbah medis padat.

Pengelolaan Limbah Cair

  • Beberapa puskesmas sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), diantaranya: Puskesmas Marica, Kayang, Tamalabang, Kenarilang, Mebung, Mademang, Lembur, Bukapiting dan Moru.
  • Puskesmas yang belum memiliki IPAL, menggunakan

lubang septik khusus limbah medis cair.

Masalah yang dihadapi dalam melakukan pengolahan limbah medis, Covid, Infeksius Cair.

  • Penggunaan IPAL belum bisa maksimal karena debit air limbah cair yang dihasilkan puskesmas sangat kecil dibanding kapasitas IPAL yang relative besar. Ada juga puskesmas yang tidak memiliki IPAL.
  • Untuk penyimpanan sementara limbah medis, ada TPS tetapi suhu tidak sesuai standar
  • Belum ada MOU dalam pengiriman/transportasi Limbah Medis.

Upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor

  • Dinas kesehatan kabupaten melakukan pertemuan koordinasi sebanyak 2 kali, bimbingan teknis lapangan pada semua puskesmas dan distribusi plastik untuk pewadahan limbah.
  • Pengelola Puskesmas melakukan penyediaan incinerator sederhana, TPS limbah medis, IPAL dan lubang septik.

Monitoring ke Puskesmas Ternate, Kabupaten Alor.

Puskesmas Ternate merupakan puskesmas rawat jalan yang berdiri sejak tahun 2013 sebagai Puskesmas Pembantu dan berlokasi di Desa Ternate. Selanjutnya sejak tahun 2015 meningkat statusnya menjadi Puskesmas. Sejak tahun 2017, dibangun gedung baru yang lebih refresentatif di lokasi yang baru (tetap di Desa Ternate). Wilayah kerja meliputi 3 desa yaitu Desa Ternate, Ternate Selatan dan Pulau Buaya.

Penanganan Limbah Medis dan Domestik di Puskesmas Ternate.

– Penanganan limbah medis padat saat ini dengan melakukan pemilahan, pengemasan dengan karung plastik kedap air berwarna kuning. Penyimpanan sementara limbah medis tersebut pada TPS yang berupa tungku incinerator sederhana (suhu pembakaran < 800*C) yang tidak dipergunakan lagi. Saat ini puskesmas sedang membangun lubang septik untuk limbah medis padat dan lubang septik untuk limbah medis cair. Penanganan limbah medis dilakukan secara mandiri.

  • Limbah berupa jarum suntik disimpan dalam safety box dan dibuang/ditimbun dalam lubang septik khusus jarum suntik. Pewadahan limbah domestik menggunakan karung plastik berwarna hitam.
  • Dalam pengolahan limbah medis cair, Puskesmas Ternate belum menggunakan IPAL.
  • Dalam pelaksanaan/operasional kegiatan kesehatan lingkungan, Puskesmas Ternate telah mengalokasi dana dari BOK dan JKN.

Saran dalam Upaya Pemecahan Masalah Pengelolaan Limbah Medis di Kabupaten Alor

  • Untuk meningkatkan upaya pengelolaan limbah medis di Kabupaten Alor, maka kerjasama lintas sektor antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan stakeholder lainnya perlu ditingkatkan untuk membahas solusi pengelolaan limbah medis di fasyankes, misal dalam penyediaan incinerator di Kabupaten Alor, penambahan penyediaan IPAL di fasankes yang belum memiliki IPAL, dan sebagainya.

Pemusnahan limbah medis dapat pula dilakukan di UPTD Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT di Kupang. Terkait hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Alor perlu menyiapkan upaya transportasi limbah medis tersebut dari berbagai fasyankes di Kabupaten Alor ke Kupang. (I Gede Kabinawa, SKM, M.Kes dan Thomas Rohi Laga)


#kesehatanlingkungan #sanitasi #stbm #pengolahanpangan #tempatfasilitasumum #washfit

Transformasi Paradigma Layanan Kesehatan Primer

Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat berfungsi untuk melaksanakan tugas transformasi layanan primer, yang sejalan dengan arah kebijakan dan strategi bidang Kesehatan dalam RPJMN 2020-2024 untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terutama dalam penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung inovasi dan pemanfataan teknologi. Pelayanan Kesehatan yang akan dilaksanakan menuju pada transformasi layanan primer yang difokuskan pada peningkatan layanan promotif dan preventif seperti memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini, promosi kesehatan, membangun infrastruktur, melengkapi sarana, prasarana, SDM, serta memperkuat di seluruh layanan primer. Perubahan pelayanan yang semula berbasis program menjadi siklus kehidupan yang dibagi dalam 4 klaster yang meliputi klaster manajemen, klaster ibu hamil hingga remaja, klaster usia produkstif dan klaster penanggulangan penularan penyakit. Fungsi laboratorium kesehatan masyarakat berperan penting dalam pelaksanaan program Kesehatan masyarakat.

Pertemuan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari tanggal 21 s/d 24 September 2022 dihasilkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dengan adanya SOTK baru di Kementerian Kesehatan, maka perlu penataan dan penyesuaian di daerah dengan melihat kondisi masing – masing daerah. Prinsip utama seluruh fungsi dikerjakan tidak bergantung pada struktur. Penyesuaian yang dilakukan antara lain penyesuaian anggaran, integrasi program existing dengan program inisiatif, peningkatan kapasitas dan pemenuhan SDM.
  2. Dalam tranformasi sistem kesehatan, Daerah perlu melakukan sosialisasi dan advokasi kepada lintas program dan lintas sektor agar mendukung konsep ILP di puskesmas dan posyandu prima.
  3. Anggaran BOK pencairannya dilakukan 2 kali setahun bulan februari dan Agustus, Dinas Kesehatan Provimsi perlu memastikan kabupaten/kota sudah menyiapkan kelengkapan persyaratan penggunaan dana BOK Paling lambat bulan Januari.
  4. Pendekatan keluarga (PISPK) dalam Integrasi Layanan Primer digunakan sebagai data dasar dalam pelaksanaan kunjungan rumah dan tindak lanjut masalah kesehatan oleh tenaga kesehatan posyandu prima di wilayah kerjanya.
  5. Pentingnya peran Dinkes Provinsi dalam meningkatkan program kesehatan tradisional dan mendorong pembentukan Griya Sehat di seluruh kab/kota sesuai dengan regulasi yang ada.
  6. Dinas Kesehatan Provinsi mendorong percepatan BLUD puskesmas dengan memastikan adanya Perkada yang memuat 10 fleksibilitas BLUD dan SK BLUD puskesmas.
  7. Dinas Kesehatan provinsi, berkolaborasi dengan Laboratorium Kesehatan Daerah dalam melaksanakan program Kesehatan terutama Surveilans Kesehatan berbasis Laboratorium termasuk dukungan anggaran.
  8. Dukungan lintas sektor pada tranformasi layanan primer, BLUD, Labkesmas, Layanan Jejaring Swasta dan Kesehatan Tradisonal.

Rencana Tindak Lanjut dari pertemuan yang adalah sebagai berikut :

  1. Dit Tata Kelola Kesmas
  • Menyiapkan kebijakan, NSPK terkait ILP, BLUD, Labkesmas, Jejaring Layanan Swasta dan Kesehatan Tradisional.
  • Melakukan sosialisasi program
  • Perencanaan anggaran kegiatan dan barang jasa melalui dana DAK
  • Melakukan pembinaan rutin dan berkesinambungan.
  1. Dinas Kesehatan Provinsi
    • Memastikan program dapat dikerjakan dengan adanya perubahan SOTK.
    • Aktif dalam pengawalan implementasi ILP melalui sosialisasi dan advokasi, perencanaan anggaran, mapping fasilitas primer, serta memfasilitasi pendampingan kabupaten/kota.
    • Dinas Kesehatan Provinsi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pendampingan bagi puskesmas dalam menetapkan status BLUD serta pendampingan pada puskesmas yang sudah BLUD dalam melaksanakan fleksibilitas penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk tekait pemenuhan SDM BLUD
    • Optimalisasi penyelenggaraan Labkesmas terutama anggaran dan SDM.

Meningkatkan program kesehatan tradisional dan mendorong pembentukan Griya Sehat di seluruh kab/kota sesuai dengan regulasi yang ada.

PELATIHAN PEMBERIAN MAKAN BAYI DAN ANAK

Pelatihan pemberian makan bayi dan anak dilakukan meningkatkan kapasitas petugas Kesehatan lapangan LKC Dhompet Dhuafa dalam memberikan pelayanan ke kesehatan pada masyarakat. Pelatihan ini dianggap perlu karena permasalahan yang di hadapai petugas kesehatan LKC Dhompet Dhuafa dilapangan berkaitan dengan  ibu hamil,  ibu menyusui, bayi  dan anak usia 0 sd 5 tahun dan diutamkana usia dibawah 2 tahun untuk mencegah stunting.  Kegiatan Pelatihan Pemberian makan bayi dan anak yang dilaksanakan hari Rabu- Jumat tanggal 21 – 23 September 2022 di Aula Madrasah Aliyasah Negeri (MAN) Kupang. Kegiatan tersebut diawali dengan acara pembukaan dari Pimpinan LKC Dompet Dhuafa NTT  (Ummi K.Muhammad,S.KM)  dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh fasilitator dengan metode ceramah dan praktek-praktek dalam pemberian makan bayi dan anak. Hari pertama, berdiskusi tentang konsep dasar dan situasi umum yang mempengaruhi pemberian makan bayi dan anak, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi gizi ibu dan anak, hari ke dua tanggal 22 september 2022 berdiskusi tentang Asi Susu Ibu (ASI) meliputi Kandungan asi sesuai usia anak, masalah dalam pemberian Asi, pelekatan dan posisi yang baik saat menyusui, resiko tidak memberikan asi, dan teknis penggunaan antropometri kid serta pengisian kartu menuju sehat (KMS), serta informasi pemberian makan sesuai golongan umur anak,ibu hamil dan ibu menyusui dan praktek membuat porsi makan untuk melihat jumlah, tektur yang benar Hari ke tiga tanggal 23 september 2022 berdiskusi tentang teknik konseling yang benar, peserta melakukan praktek konseling yang benar dengan mendatangkan sasaran. Kemudian dilanjutkan dengan acara penutupan oleh pimpinan LKC Dhompet Dhuafa NTT.


#ASI #LKC