Hak Masyarakat Konsumsi Air Aman

Kegiatan monitoring dalam rangka pendampingan surveilans kualitas sumber air minum rumah tangga (SKAMRT) tanggal 20-22 Juni 2022 di kabupaten Rote Ndao.

Indonesia adalah satu dari negara-negara yang berkomitmen mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) tentang air dan sanitasi layak yang tertuang pada tujuan ke- 6.1, yaitu pada tahun 2030 mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua.  Penyediaan air minum yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat adalah salah satu bentuk pelayanan umum yang harus disediakan oleh negara karena negara bertanggung jawab dan berkewajiban melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) atas air secara maksimal. Selain diamanatkan dalam SDG’s, UUD Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur tentang hal tersebut yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi; Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Data Riskesdas 2018,  sumber air yang digunakan oleh rumah tangga di Indonesia sebagai air minum yaitu: sumur gali terlindung (24.7%), air ledeng (14.2%), sumur bor/pompa (14.0%), dan air DAM (Depot Air Minum) (13.8%). Berdasarkan tempat tinggal, rumah tangga  di perkotaan lebih banyak menggunakan air ledeng/PDAM sedangkan dipedesaan lebih banyak menggunakan sumur gali terlindung. Kebutuhan Nasional air di tingkat rumah tangga di Indonesia mencapai 2 liter per hari sehingga kehadiran PDAM sebagai operator air bersih di wilayah di Indonesia, sebagai salah satu tanggung jawab negara guna memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM atas air. Air bersih dan sanitasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena Air yang bersih hanya didapatkan melalui sanitasi yang baik.   Air minum yang aman adalah air yang tidak menimbulkan masalah signifikan bagi kesehatan selama dikonsumsi dan untuk menjaga kualitas air minum dilakukan surveilans   kualitas   air   minum rumah tangga (SKAMRT) untuk memastikan air yang dikonsumsi masyarakat memenuhi syarat 3 parameter fisik, kimia dan mikrobiologi (Kemenkes,RI, 2010).  Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 492/Menkes/per/IV/2010).

Kegiatan SKAMRT yang dilakukan baik secara internal dan eksternal  menguji 3 parameter yaitu (1) parameter fisik:  zat padat terlarut (TDS) dan Ph (zat keasaman) (2) Parameter Biologi (E. Coli dan Coliform)  dan (3) Parameter kimia: Nitrat, Nitrit dan Kromium). Berdasarkan Hasil monitoring SKAMRT yang dilakukan Tim Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT tanggal 20 Juni- 22 Juni 2022 di Kabupaten Rote Ndao dengan melakukan diskusi dan telaahan dokumen di Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Puskesmas Baa dan PDAM Kabupaten Rote Ndao, Hasil uji kualitas air  (SKAMRT) yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Pada tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2022 di 22 desa dengan jumlah sampel 200 sampel rumah tangga dan pemeriksaan  23 sumber air minum yang melibatkan sanitarian dari Puskesmas Korbafo dan Puskesmas Feapopi menunjukkan bahwa  58 sampel Rumah Tangga (29%) yang memenuhi syarat (bebas E. Coli dan Coliform) sedangkan 142 sampel Rumah Tangga lainnya (71%) tidak memenuhi syarat. Rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat yang mengkonsumsi sumber air minum untuk masak sebelum dikonsumsi, kaporisasi dan perbaikan sarana sumber air minum.  Pengawasan internal kualitas air minum dilakukan oleh PDAM Rote Ndao pada sumber air minum yang dikelolah oleh PDAM Rote Ndao setiap 3 bulan ke Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT untuk memastikan sumber -sumber air minum yang dikelola PDAM Kabupaten Rote Ndao layak untuk dikonsumsi masyarakat. Jika tidak memenuhi syarat maka sumber-sumber air tersebut ditutup.  Integrasi lintas sektor yang mengelola air minum perlu diperkuat untuk menjamin ketersediaan jumlah dan kualitas air yang memadai untuk memenuhi hak asasi manusia atas air yang aman.


#sehat #HakKonsumsiAirMinumAman


Penulis :

  • Istonia Waang
  • Ni Wayan

HARMONISASI PROGRAM KESEHATAN KERJA DAN OLAHRAGA KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

Konsultasi Program Kesehatan kerja dan Olahraga oleh Kepala Seksi Promkes, Kesling Kesjaor Kabupaten Manggarai Timur (Bapak Kanisius D. Kambulawang, SKM) , dan Pengelola Program Thobias Nendo, Amd. Kep tanggal 18 Juli 2022 di Ruang Seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan olahrga Dinas Kesehatan kependudukan dan pencatatan sipil provinsi NTT.

Kegiatan konsultasi program Kesehatan kerja dan olahraga yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur yaitu Kepala Seksi Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga melipui mekanisme penginputan data Kesehatan kerja dan olahraga pada aplikasi SITKO ( Sistem Informasi Terpadu Kesehatan Kerja dan Olahraga, dan kendala admin puskesmas dan kabupaten untuk login aplikasi terutama pengelola program yang baru serta upaya pencapai indicator program Kesehatan kerja dan olahraga di Kabupaten Manggarai. Hasil diskusi antara provinsi dan kabupaten yaitu:

  1. Aplikasi SITKO pada program Kesjaor sedang mengalami maintenance dan pengembangan, namun input data tetap bisa dilakukan secara manual sesuai link yang dikirim oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
  2. Mengapresiasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur dan semua puskesmas yang telah mendedikasikan dirinya dalam pencapaian indicator program.
  3. Penginputan dilakukan secara rutin per bulan agar dapat diketahui secara jelas sejauh mana indicator yang telah dicapai.
  4. Terdapat 9 variabel yang harus dipenuhi/dilaksanakan oleh puskesmas untuk memperoleh status puskesmas melaksanakan Kesehatan kerja level 1 yaitu 1) Puskesmas memiliki dokumen perencanaan Kesehatan kerja, 2) Ada penegelola Kesehatan kerja 3) Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Limbah, 4) Adanya jalur dan tanda evakuasi di puskesmas, 5) Ketersediaan Alat Pemadam kebakaran (APAR) di puskesmas, 6) Pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK), 7) Melakukan pendataan tempat kerja/perusahaan, 8) Terdapat peta identifikasi bahaya/resiko puskesmas, 9) Terdapat peta wilayah kerja puskesmas.
  5. Ada 7 variabel yang harus dipenuhi/dilaksanakan oleh puskesmas untuk memperoleh status puskesmas
  6. Melaksanakan Kesehatan Olahraga yaitu Adanya dokumen perencanaan Kesehatan olahraga, adanya aktivitas peregangan di puskesmas, senam bersama di puskesmas, pembinaan/pengukuran kebugaran jasmani puskesmas, senam/Latihan fisik ibu hamil di puskesmas, senam/Latihan fisik lanjut usia di puskesmas dan pembinaan kelompok masyarakat dalam melaksanakan aktifitas fisik.
  7. Dalam hal Kesehatan Kerja, Dinkes Kabupaten Manggarai Timur juga harus melakukan input data terkait Surat Edaran yang diterbitkan perihal Kesehatan Kerja, Pendataan dan Pembinaan Tempat Kerja, Pendataan dan Pembinaan K3 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Integrasi lintas program sangat diperlukan dalam upaya mencapai indikator Kesehatan kerja dan olahraga di Kabupaten Manggarai Timur.


#konsultasiprogram #kesehatanKerjaOlahraga


Penulis : Istonia Waang/KeslingKesjaor

Pencatatan dan Pelaporan Program Kesehatan Ibu dan Anak Terintegrasi berbasis Aplikasi

Untuk penguatan penggunaan data dari beberapa aplikasi kesehatan ibu dan anak yang meliputi SIMATNEO, e-Kohort, dan Maternal Perinatal Deth Notification, maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan kegiatan Orientasi bagi Fasilitator Pusat dan Provinsi tanggal 18-20 Juli 2022 bertempat di Hotel Whyndam Jakarta.

Kegiatan ini melibatkan Peserta dari Direktorat Gizi dan KIA (GKIA) Kementerian Kesehatan, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan (MPK) Kementerian Kesehatan, Pusat Data dan Teknologi Infromasi Kementerian Kesehatan, Tribe Primer, DTO Kementerian Kesehatan, Tribe Sekunder, DTO Kementerian Kesehatan, Chief Data, DTO Kementerian Kesehatan, PMO (data Kesmas), Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, PMO (layanan primer), Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, PERSI Nasional, ARSSI Nasional, ASKLIN Nasiona, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS), Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan (LAFKI), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP5), Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), USAID, CHISU. Peserta internal MOMENTUM (MCGL & MPHD) Cluster Provinsi dan kabupaten/Kota.

Kegiatan ini buka oleh dr. Erna Mulati, MSc, CMFM, Direktur Gizi dan KIA Kementerian Kesehatan. Beliau menyampaikan bahwa Indonesia memiliki Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi yang masih tinggi, upaya untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak melalui kegiatan pelayanan audit maternal dan perinatal.

Untuk mendukun taret RPJMN maka kita bersepakat agar Target yang sudah ditetapkan dapat tercapai melalui Sistem Teknologi Informasi.Output dan Outcome dapat menurunkan angka kematian ibu dan anak.

Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk pelatih dan atau tim helpdesk tingkat pusat dan provinsi untuk penggunaan dan analisis data dari aplikasi MPDN, SIMATNEO dan e-Kohort dan Menyusun rencana penguatan penggunaan data dari Aplikasi MPDN, SIMATNEO dan e-Kohort.

Kegiatan ini ditutup oleh dr. Mularsih Restyaningrum, MKM, Ketua Tim Kerja Surveilance GKIA Direktorat Gizi KIA Kementerian Kesehatan. Beliau menyampaikan setelah kegiatan ini diharapkan agar laporan kematian dilaporkan terlebih dahulu baik jumlah kasus kematian dan penyebab kematiannya.


#orientasi #simatneo#e-kohort#mpdn #akiakb


Penulis  :

  • Ronald R.T Boli, SKM, M.Kes,
  • Adriana Kikhau, SKM, Sonya Hello, SKM

 

Workshop Penguatan Akreditasi Laboratorium Kesehatan Kab. TTU oleh UPTD Lab. Kesehatan Provinsi NTT

UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten TTU telah melakukan pelayanan pemeriksaan laboratorium sejak tahun 2002 dengan beberapa jenis pemeriksaan baik itu Bagian Kimia Klinik maupun Pemeriksaan Kualitas Air sehingga untuk menjamin kualitas pemeriksaan maka perlu adanya Akreditasi Laboratorium Kesehatan. Sehubungan dengan hal tersebut maka Kegiatan Workshop Penguatan Akreditasi Laboratorium Kesehatan Kabupaten TTU dilaksanakan pada 21 sd 23 Juni 2022 dan salah satu narasumber workshop dari UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT yaitu Agustin R.Y. Kamlasi, S.Si, MPH yang dilaksanakan di aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten TTU. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU pada 21 Juni 2022dan dihadiri oleh Para Pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten TTU dan 10 orang peserta dari UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten TTU.

Selanjutnya Kegiatan Workshop Penguatan Akreditasi Laboratorium Kesehatan dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten TTU saat pemberian materi dan dilakukan kunjungan ke laboratorium untuk melihat kondisi fisik laboratorium dan dokumen yang ada di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten TTU dan karena rencana survey Akreditasi Laboratorium Kesehatan Kabupaten TTU akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini maka akhir dari kegiatan ini dilakukan penilaian mandiri (Self Assesment) untuk menilai setiap standar yang sudah ada oleh Petugas Laboratorium yang mengikuti Workshop didampingi oleh narasumber.


#Workshop #penguatan #akreditasi #laboratorium #kesehatan #kabupaten #TTU  #UPTD #LaboratoriumKesehatanProvinsiNTT

Gaungkan, Amalkan dan Bela Pancasila mulai dari Kita

Pancasila adalah dasar dan falsafah negara. Pancasila merupakan ideologi negara yang terbuka, yang sesuai dengan tuntutan negara demokratis dan mendukung kehidupan multikultural berkarakter Indonesia sesuai prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila merupakan ideologi yang kompatibel dengan ajaran universal agama. Mari gaungkan, amalkan dan bela Pancasila.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), fungsi ASN yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.  Memperhatikan fungsi ASN yang sangat strategis, dipandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila kepada ASN.  Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi ASN menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi ASN mencakup dimensi pengetahuan, nilai, dan tindakan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi NTT.  Diklat dilaksanakan di Hotel Aston Kupang selama 3 hari dari tanggal 05-08 Juli 2022, diikuti dari perwakilan Provinsi NTT, NTB, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua dan Papua Barat dengan jumlah 140 orang.

Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT merupakan salah satu dari 13 Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah NTT yang diundang mengikuti Diklat PIP tersebut, dengan jumlah pesertanya sebanyak 5 orang dari unsur agama yang berbeda (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha).

Diklat dibuka tanggal 5 Juli 2022 oleh Staf Khusus Ketua dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo mewakili Kepala BPIP Prof.Drs.KH.Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.  Dalam sambutan disampaikan harapan Diklat ini dapat mendorong ASN dalam keterlibatan pengabdian dan pembangunan bangsa sesuai dengan tugas fungsinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila (working ideology) selain membentuk karakter Pancasila.

Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Kesbangpol Prov.NTT Ir.Yohanes Oktavianus, M.M. (mewakili Gubernur) dan Forkopimda Provinsi NTT.

Manfaat dilaksanakannya Diklat PIP ini adalah :

  1. Meningkatnya kompetensi peserta tentang Pancasila yang mencakup dimensi pengetahuan, nilai dan tindakan.
  2. Terlaksananya aktualisasi nilai-nilai Pancasila di lingkungan peserta Diklat PIP; dan
  3. Terwujudnya teladan aktualisasi nilai-nilai Pancasila oleh peserta Diklat PIP kepada masyarakat

Metode dalam Diklat ini yaitu metode in door dan out door (out bound games).

  1. Historisitas Pancasila dan tantangan Masa Depan oleh Guru Besar Universitas Malang Prof. Dr.Hariyono, M.Pd.
  2. Peran ASN dalam menanamkan dan menumbuhkan rasa Kebangsaan oleh anggota Dewan Pengarah BPIP Pdt Dr. Andreas Anangguru Yewangoe
  3. Mengenal Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan
  4. Nilai-nilai Pancasila bagi Bangsa Indonesia dari Persepektif agama oleh Prof. Dr. Hj. Siti Musdah Mulia, M.A.
  5. Nilai-nilai Pancasila bagi Bangsa Indonesia oleh Brigjen TNI (Purn.) Dr.Paula Theresia E.P.U., S.Sos., M.M.
  6. Bela Negara sebagai Implementasi nilai-nilai Pancasila.

Sedangkan metode simulasi permainan (out bound) mengangkat tema Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Membangun Karakter Kebangsaan oleh Veny Hidayat, M.Psi.Psikolog dan Agus Priyadi M.Psi., Psikolog.

Ketika ada orang yang bertanya, adakah Pancasila di Hatimu?  maka kita harus dengan tegas menjawab : Ada, ada, ada !, karena kita tidak perlu lagi menyangsikan atau meragukan bahwa di dalam Pancasila terdapat nilai-nilai luhur antara lain keadilan, kejujuran, kasih sayang/ empati, kesetaraan, kepedulian, kedamaian, kesabaran/ kegigihan,  kerjasama/ musyawarah, ketelitian/tabayun, penghargaan, toleransi dan tanggung jawab.

Faktanya, pada saat ini kita juga dihadapkan pada ancaman terhadap Pancasila yaitu: fanatisme agama dan eksklusivisme, intoleransi, radikalisme, ideologi transnasional, individualism-hedonistic dan globalisasi, perpecahan akibat SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) menjelma menjadi “Politik identitas”. Minimnya pemahaman terhadap Pancasila sebagai common platform berbangsa dan bernegara, membuat warga mudah terpecah. Oleh karena itu, maka kita harus berupaya untuk memahami, menggaungkan, mengamalkan dan membela Pancasila.

Pancasila sebagai karakter bangsa, maka bangsa Indonesia harus mengimplementasikan contoh-contoh sebagai berikut 1) Sikap Ketuhanan antara lain : menjalankan tugas (kebijakan) dengan ikhlas sebagai ibadah,  menghindari korupsi atau kegiatan yg merugikan organisasi; 2) Sikap Kemanusiaan : melayani dengan rasa hormat, sikap simpati dan empati kepada masyarakat & organisasi; 3) Sikap Persatuan : Utamakan kepentingan Bersama, aktif mensosialisasikan kebaikan dan kebenaran untuk melawan hoax dan ujaran kebencian; 4) Sikap Permusyawaratan : Musyawarah dlm mengambil keputusan brsama & menjalankan kebijakan dg prinsip keahlian; dan 5) Sikap Keadilan Sosial: melayani dengan adil, berorientasi pada mutu untuk meningkatkan kesejahteraan umum, dan sebagainya.

Sesuai materi diklat yang disampaikan oleh narasumber dari Satgas Penanggulangan Foreign Terrorist Fighters (FTF) Badan Nasional Penanggulangan Teroris, maka dalam rangka mempertahankan ideologi Pancasila, maka ancaman yang harus diwaspadai dan dicegah adalah adanya perkembangan teror global, regional dan dalam negeri. Perkembangan teror global meliputi ISIS, Al-Qaeda dan Taliban Afghanistan; teror regional yakni Abu Sayyaf Group (ASG); dan teror dalam negeri yaitu: Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Negera Islam Indonesia (NII), Separatis Teroris Papua, Al Jamaah Al Islamiyah (JI), Jama’ah Ansharud Daulah (JAD), Jamaah Ansharul Khilafah. Ada pula Kelompok Radikal Intoleran yaitu Khilafatul Muslimin (KM), Front Pembela Islam (FPI), Hizbuttahrir Indonesia (HTI).

Untuk menangkal Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme, maka kita harus meningkatkan sikap Bela Negara, dimana bela negara bukan hanya tanggung jawab aparat saja, tapi tanggung jawab kita bersama untuk berbuat sesuatu sesuai bidang kita. Agar tidak terjerumus/terpapar paham Radikalisme. Intoleransi dan Terorisme maka dihimbau kepada masyarakat sebagai berikut : pelajari  agama  kepada  ahlinya, kenali modusnya, tolak seperti menolak narkoba, kritis terhadap fenomena di sekitar kita, tanamkan dalam diri bahwa Pancasila adalah ideologi yang sudah bersifat final dan mengikuti aturan/regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Pada tanggal 7 Juli 2022 Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Indonesia Timur ditutup langsung oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dr.Baby Salamah, S.Psi.,M.Psi.Psikolog.

Diharapkan kegiatan yang diselenggarakan selama 3 hari tersebut mampu memberikan kontribusi nyata, membekali peserta Diklat PIP (ASN) sebagai role model yang memegang teguh prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.


#Gaungkan #Amalkan  #Bela #Pancasila #MulaiDariKita


Tim Penyusun :

  1. Essy L. Irene BanoEt, S.Si, M.Ec, Dev
  2. Ni Made Oka Arpini Kasuma, SP, M.Kes
  3. I Gede Kabinawa, SKM, M.Kes
  4. Aminah Haslinda Baun, SKM, M.Kes
  5. Celestiana A.Suku Say, A.Md, F.