Hak Masyarakat Konsumsi Air Aman

Kegiatan monitoring dalam rangka pendampingan surveilans kualitas sumber air minum rumah tangga (SKAMRT) tanggal 20-22 Juni 2022 di kabupaten Rote Ndao.

Indonesia adalah satu dari negara-negara yang berkomitmen mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) tentang air dan sanitasi layak yang tertuang pada tujuan ke- 6.1, yaitu pada tahun 2030 mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua.  Penyediaan air minum yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat adalah salah satu bentuk pelayanan umum yang harus disediakan oleh negara karena negara bertanggung jawab dan berkewajiban melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) atas air secara maksimal. Selain diamanatkan dalam SDG’s, UUD Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur tentang hal tersebut yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi; Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Data Riskesdas 2018,  sumber air yang digunakan oleh rumah tangga di Indonesia sebagai air minum yaitu: sumur gali terlindung (24.7%), air ledeng (14.2%), sumur bor/pompa (14.0%), dan air DAM (Depot Air Minum) (13.8%). Berdasarkan tempat tinggal, rumah tangga  di perkotaan lebih banyak menggunakan air ledeng/PDAM sedangkan dipedesaan lebih banyak menggunakan sumur gali terlindung. Kebutuhan Nasional air di tingkat rumah tangga di Indonesia mencapai 2 liter per hari sehingga kehadiran PDAM sebagai operator air bersih di wilayah di Indonesia, sebagai salah satu tanggung jawab negara guna memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM atas air. Air bersih dan sanitasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena Air yang bersih hanya didapatkan melalui sanitasi yang baik.   Air minum yang aman adalah air yang tidak menimbulkan masalah signifikan bagi kesehatan selama dikonsumsi dan untuk menjaga kualitas air minum dilakukan surveilans   kualitas   air   minum rumah tangga (SKAMRT) untuk memastikan air yang dikonsumsi masyarakat memenuhi syarat 3 parameter fisik, kimia dan mikrobiologi (Kemenkes,RI, 2010).  Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 492/Menkes/per/IV/2010).

Kegiatan SKAMRT yang dilakukan baik secara internal dan eksternal  menguji 3 parameter yaitu (1) parameter fisik:  zat padat terlarut (TDS) dan Ph (zat keasaman) (2) Parameter Biologi (E. Coli dan Coliform)  dan (3) Parameter kimia: Nitrat, Nitrit dan Kromium). Berdasarkan Hasil monitoring SKAMRT yang dilakukan Tim Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT tanggal 20 Juni- 22 Juni 2022 di Kabupaten Rote Ndao dengan melakukan diskusi dan telaahan dokumen di Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Puskesmas Baa dan PDAM Kabupaten Rote Ndao, Hasil uji kualitas air  (SKAMRT) yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Pada tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2022 di 22 desa dengan jumlah sampel 200 sampel rumah tangga dan pemeriksaan  23 sumber air minum yang melibatkan sanitarian dari Puskesmas Korbafo dan Puskesmas Feapopi menunjukkan bahwa  58 sampel Rumah Tangga (29%) yang memenuhi syarat (bebas E. Coli dan Coliform) sedangkan 142 sampel Rumah Tangga lainnya (71%) tidak memenuhi syarat. Rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat yang mengkonsumsi sumber air minum untuk masak sebelum dikonsumsi, kaporisasi dan perbaikan sarana sumber air minum.  Pengawasan internal kualitas air minum dilakukan oleh PDAM Rote Ndao pada sumber air minum yang dikelolah oleh PDAM Rote Ndao setiap 3 bulan ke Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT untuk memastikan sumber -sumber air minum yang dikelola PDAM Kabupaten Rote Ndao layak untuk dikonsumsi masyarakat. Jika tidak memenuhi syarat maka sumber-sumber air tersebut ditutup.  Integrasi lintas sektor yang mengelola air minum perlu diperkuat untuk menjamin ketersediaan jumlah dan kualitas air yang memadai untuk memenuhi hak asasi manusia atas air yang aman.


#sehat #HakKonsumsiAirMinumAman


Penulis :

  • Istonia Waang
  • Ni Wayan
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *