HARMONISASI PROGRAM KESEHATAN KERJA DAN OLAHRAGA KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

Konsultasi Program Kesehatan kerja dan Olahraga oleh Kepala Seksi Promkes, Kesling Kesjaor Kabupaten Manggarai Timur (Bapak Kanisius D. Kambulawang, SKM) , dan Pengelola Program Thobias Nendo, Amd. Kep tanggal 18 Juli 2022 di Ruang Seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan olahrga Dinas Kesehatan kependudukan dan pencatatan sipil provinsi NTT.

Kegiatan konsultasi program Kesehatan kerja dan olahraga yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur yaitu Kepala Seksi Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga melipui mekanisme penginputan data Kesehatan kerja dan olahraga pada aplikasi SITKO ( Sistem Informasi Terpadu Kesehatan Kerja dan Olahraga, dan kendala admin puskesmas dan kabupaten untuk login aplikasi terutama pengelola program yang baru serta upaya pencapai indicator program Kesehatan kerja dan olahraga di Kabupaten Manggarai. Hasil diskusi antara provinsi dan kabupaten yaitu:

  1. Aplikasi SITKO pada program Kesjaor sedang mengalami maintenance dan pengembangan, namun input data tetap bisa dilakukan secara manual sesuai link yang dikirim oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
  2. Mengapresiasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur dan semua puskesmas yang telah mendedikasikan dirinya dalam pencapaian indicator program.
  3. Penginputan dilakukan secara rutin per bulan agar dapat diketahui secara jelas sejauh mana indicator yang telah dicapai.
  4. Terdapat 9 variabel yang harus dipenuhi/dilaksanakan oleh puskesmas untuk memperoleh status puskesmas melaksanakan Kesehatan kerja level 1 yaitu 1) Puskesmas memiliki dokumen perencanaan Kesehatan kerja, 2) Ada penegelola Kesehatan kerja 3) Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Limbah, 4) Adanya jalur dan tanda evakuasi di puskesmas, 5) Ketersediaan Alat Pemadam kebakaran (APAR) di puskesmas, 6) Pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK), 7) Melakukan pendataan tempat kerja/perusahaan, 8) Terdapat peta identifikasi bahaya/resiko puskesmas, 9) Terdapat peta wilayah kerja puskesmas.
  5. Ada 7 variabel yang harus dipenuhi/dilaksanakan oleh puskesmas untuk memperoleh status puskesmas
  6. Melaksanakan Kesehatan Olahraga yaitu Adanya dokumen perencanaan Kesehatan olahraga, adanya aktivitas peregangan di puskesmas, senam bersama di puskesmas, pembinaan/pengukuran kebugaran jasmani puskesmas, senam/Latihan fisik ibu hamil di puskesmas, senam/Latihan fisik lanjut usia di puskesmas dan pembinaan kelompok masyarakat dalam melaksanakan aktifitas fisik.
  7. Dalam hal Kesehatan Kerja, Dinkes Kabupaten Manggarai Timur juga harus melakukan input data terkait Surat Edaran yang diterbitkan perihal Kesehatan Kerja, Pendataan dan Pembinaan Tempat Kerja, Pendataan dan Pembinaan K3 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Integrasi lintas program sangat diperlukan dalam upaya mencapai indikator Kesehatan kerja dan olahraga di Kabupaten Manggarai Timur.


#konsultasiprogram #kesehatanKerjaOlahraga


Penulis : Istonia Waang/KeslingKesjaor

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *