“Salus Populi Supreme Lex Esto” Keselamatan Manusia adalah hukum tertinggi”

Kala virus SARS-CoV 2 mengganas dan menimbulkan masalah Kesehatan pada umat manusia merebak dan menggemparkan seluruh dunia, di awali pada medio Desember 2019 dengan kasus dari negeri China, Wuhan dan kemudian menyebar ke seantero dunia yang kemudian di tetapkan oleh WHO sebagai Pandemic. Tidak terkecuali Indonesia juga melaporkan terkonfirmasinya kasus pertama Covid-19 pada tanggal 2 Maret 2020 yang berasal dari penderita yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

Dimasa awal merebaknya kasus Covid-19 menimbulkan kepanikan yang mencekam mencakup seluruh belahan dunia, kepanikan dan shock yang menghantui seluruh komponen masyarakat diakibatkan begitu cepat dan masifnya penularan  serta tingginya fatalitas (kematian) yang diakibatkan wabah viirus Sars Cov-2 tersebut.

Hal ini dapat dipahami karena Covid-19 merupakan wabah baru, belum pernah ada sebelumnya sehingga belum ada antidotumnya, belum ada best practice dan belum ada recipenya. Oleh karenanya penanganan diawal pandemic Covid-19 terkesan semuanya serba darurat dan serba coba coba (experience). Berbagai upaya penanganan segera baik terhadap pencengahan penularan yang lebih luas maupun penanganan penderita di berbagai fasilitas kesehatan yang menghadapi situasi gawat dan mengancam nyawa (sakaratul maut) menjadi pemandangan umum.

Bunyi sirene dan lalu lalang ambulance / mobil jenazah serta sibuknya petugas pemakaman dalam menyediakan lahan pemakaman kejar kejaran dengan jatuh korban menjadi cerita horor dan mencekam dan menjadi konsumsi setiap saat, banyak sudah sanak saudara handai taulan menjadi korban ganasnya serangan virus Sars Cov-2 ini tidak terkecuali para petugas kesehatan yang melayani penderita juga menjadi korban dan dijemput maut, kondisi ini tentunya mejadi makin mencekam.

Data pemajangan Covid-19 terhadap umat manusia sampai periode November 2022 sebagaimana tergambar
di seluruh dunia (234 negara) terjangkit dengan konfirmasi  sebanyak 628.694.934 kasus, meninggal 6.576.088 jiwa. Di Indonesia, terkonfirmasi sebanyak 5.030.002 kasus, meninggal sebanyak 145.828 jiwa, dan di Nusa Tenggara Timur terkonfirmasi 96.121 kasus, sembuh sebanyak 93.992; dan meninggal sebanyak 1.541 jiwa. Angka sebagaimana tergambar diatas menunjukan bagaimana masif dan mematikanya virus Sars-Cov 2 ini.

Perjalanan Panjang umat manusia di bumi, telah menunjukkan bahwasannya ada sejarah yang berulang baik itu yang bersifat wabah maupun becana yang berulang, dibidang Kesehatan beberapa wabah yang tercatat dalam sejarah misalnya :

  1. Wabah Kolera tahun 1817-1823 di India dan meluas ke Asia, Eropa, Afrika dan Amerika Utara yang menelan korban puluhan juta jiwa.
  2. Flu Spanyol tahun 1918 – 1920 terjadi di Amerika Utara saat perang dunia pertama dan korban sebanyak 500 juta orang dan seperlima dari total kasus meninggal.
  3. SARS tahun 2002 – 2003 akibat coronavirus dan cepat menyebar ke 26 negara dalam waktu yang singkat.
  4. Flu Babi/ virus H1N1 terjadi di Mexiko dan menyebar ke seluruh dunia pada tahun 2009 – 2010 dengan kematian pada manusia mencapai 500.000 orang;
  5. Ebola tahun 2013 – 2016 terjadi di Afrika dengan jumlah kasus sebesar 28.600 dengan kematian sebanyak 11.325 orang.

Data wabah sebagaimana tersebut diatas yang telah menelan jutaan korban jiwa manusia harusnya menjadi pembelajaran berharga bagi generasi kekinian dalam kerangka perlindungan kepada sesama umat manusia, maka Filosofi “Salus populi supreme lex esto”, keselamatan manusia adalah hukum tertinggi, haruslah menjadi pegangan/batu penjuru dalam pelaksanaan tugas dan kekaryaan bagi seluruh komponen otoritas yang memiliki kewenangan untuk melindungi segenap tumpah darah dan masyarakat bangsa.

Strategi penanganan Covid-19 sebagaimana yang nyata-nyata dapat mengendalikan secara cepat dan massif penularan maupun tingkat fatalitas dari virus Sars Cov-2, menjadi lessond learnd yang perlu diabadikan dalam perjalanan sejarah dunia, penerapan pendekatan pentahelix yang melibatkan banyak stakeholder maupun komponan dalam harmoni kolaborasi dengan beberapa aktivitas /kebijakan diantaranya :

  • 3T, = Tracing, Testing dan Treatment,
  • 5 M = Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas.
  • Work/school From Home (WFH), PSBB, PPKM, PPKM micro.
  • Vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan antibody dan mengejar herd Immunity.

Merupakan catatan keberhasilan umat manusia dalam melawan penularan dan mengalahkan keganasan virus Sars Cov-2 di abad ke-21 ini.

Kolaborasi pentahelix tersebut di arrange dalam sebuah harmoni pendekatan berlapis dengan alur komando yang jelas dari tingkat pemerintah pusat sampai daerah dengan melibatkan lintas kementerian, OPD, organisasi agama/kemasyarakatan, organisasi swasta/dunia usaha, Pers dan unsur TNI/Polri dalam Satuan Organisasi Penanggulangan Covid-19 yang disebut dengan nama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 disetiap level pemerintahan dari pusat sampai ke daerah.

Walaupun keberhasilan sebagaimana yang di claim diatas dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, namun pada kenyataannya ancaman virus Sars CoV 2 masih ada dan menghantui umat manusia disemua belahan bumi, oleh karenanya kewaspadaan dan berbagai upaya pengendalian penyebaran virus Sars CoV 2 dan variannya haruslah tetap menadi atensi bersama oleh karenanya dari forum pertemuan Rakor penanganan Covid-19 dikeluarkan Resolusi/Rekomendasi tindak lanjut penanganan Covid-19, sebagai berikut:

  1. Diperlukanya penyiapan peraturan, kebijakan dan anggaran yang mendukung kemandirian kementerian atau Lembaga teknis serta Oemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/kota) untuk penanganan Covid-19 saat status keadaan darurat berakhir dan pandemi menjadi endemic.
  2. Diperlukan penguatan dukungan terhadap upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 melalui
    1. Pemeliharaan kemampuan para pihak untuk memobilisasi SDM dan bantuan dengan segera dan cepat;
    2. Memperkuat ketersediaan logistic dalam upaya 3T;
    3. Sosialisasi dan edukasi berkesinambungan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat;
    4. Pemeliharaan dan ketersediaan peralatan pendukung.
  3. Meningkatkan kegiatan surveilans epidemiologi.
  4. Akselerasi vaksinasi untuk membentuk kekebalan (antibody) individu dan mencapai herd immunity perlu terus digaungkan agar seluruh masyarakat dapat terproteksi dan menghindari mewabahnya lagi virus Sars Cov-2. ataupun memberikan kekuatan kepada individu untuk melawan ancaman virus Sars Cov-2 terhadap jiwa manusia.
  5. Menyiapkan sumber daya termasuk fasilitas karantina dan tenaga cadangan diwilayahnya guna menghadapi masa transisi menuju endemic.
  6. Strategi pendekatan pentahelix, kolaboratif berbagai stakeholder dalam menghadapi situasi yang mengancam keselamatan warga adalah sebuah kebersamaan yang sangat baik dan perlu terus dirawat.
  7. Membangun dan memelihara sistem satu data yang terintegrasi dari tingkat daerah hingga ke pusat.
  8. Melakukan inventarisasi asset, SDM dan dokumentasi atas capaian kinerja penanganan Covid-19 indonesia secara lengkap dan akuntabel.

Demikian intisari dari pertemuan Rakor penanganan Covid-19 yang dapat ditorehkan dalam perjuangan umat manusia melawan pandemic covid 19, di abad 21.

by :  Jeffrey Jap,  Apris L. Isu
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *