Pencatatan dan pelaporan benar dan Riil Time berkontribusi terhadap Penatalaksanaan TB/HIV

Tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah kesehatan baik secara global dan Indonesia. Dimana Tuberkulosis menempati peringkat 10 teratas penyebab
kematian di dunia. Menurut Global Tuberculosis Report 2021, sekitar 1,3 juta orang tanpa HIV dan 214.000 orang dengan HIV (ODHIV) meninggal karena sakit TBC pada tahun 2020. Epidemi Human Immunodeficiency Virus (HIV) menunjukkan pengaruhnya terhadap peningkatan epidemi Tuberkulosis (TB) di seluruh dunia yang berakibat meningkatnya jumlah kasus TB di masyarakat. Epidemi ini merupakan tantangan terbesar dalam pengendalian TB dan banyak bukti menunjukkan bahwa pengendalian TB tidak akan berhasil dengan baik tanpa keberhasilan pengendalian HIV. Sebaliknya TB merupakan salah satu infeksi oportunistik yang disebabkan oleh bakteri Mycrobakterium Tuberkulosis banyak terjadi dan penyebab utama kematian pada Orang dengan HIV-AIDS (ODHA). Kolaborasi kegiatan bagi kedua program merupakan suatu keharusan agar mampu menanggulangi kedua penyakit tersebut secara efektif dan efisien.

Kegiatan kolaborasi TB-HIV di Indonesia merupakan rangkaian kegiatan bersama program Pengendalian TB dan program pengendalian HIV yang bertujuan untuk mengurangi beban TB dan HIV pada masyarakat akibat kedua penyakit ini. Sejalan dengan rekomendasi WHO, kegiatan kolaborasi TB-HIV di Indonesia adalah kegiatan yang berupaya untuk mempercepat diagnosis dan pengobatan TB pada pasien HIV dan sebaliknya mempercepat diagnosis dan pengobatan HIV pada pasien TB, dengan memperkuat jejaring layanan keduanya.

Menurut laporan SITB ( Sistem Informasi Tuberkulosis) Provinsi NTT tahun 2021, pasien TBC yang di tes HIV atau tau status HIV sebanyak 2.047 kasus, sedangkan yang tercatat di SIHA adalah 1.092 kasus, pasien TB dengan HIV posisif yang tercatat di SITB sebanyak 113 kasus dan yang terlapor di SIHA kasus baru orang dengan koinfeksi TB-HIV sebanyak 31 kasus. Dari pelaporan tersebut masih ada kesenjangan data, alur pencatatan di SIHA maupun SITB sehingga diperlukan adanya pertemuan koordinasi dengan program HIV dan intensifikasi validasi data untuk mengevaluasi apakah sistem pencatatan dan pelaporan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar, maupun logistik tersedia cukup untuk skrining HIV di kabupaten/kota. Tujuan dari pertemuan ini antara lain : Menguatkan jejaring layanan kolaborasi antara program TB dan program HIV, Meningkatkan akses tes HIV atas inisiasi petugas kesehatan yang ditujukan bagi pasien TB dan bagaimana membangun jejaring pelayanan pemeriksaan untuk menegakan  diagnosis TB dan HIV, Meningkatkan jejaring pencatatan pelaporan menggunakan aplikasi SITB, SIHA agar dapat terloporkan recara riil time

Dalam rangka mencapai tujuan diatas maka dilakukan pertemuan dukungan teknis dan pendampingan penatalaksanaan TB/HIV tingkat Prov. NTT, yang dilaksanakan di Kabupaten Sumba Barat Daya dengan diikuti oleh pengelola TB dan Pengelola HIV Dinas Kesehatan, Pengelola TB dan HIV Rumah Sakit sedaratan Sumba. Dalam rangka melihat kesenjangan data, alur pencatatan di SIHA maupun SITB sehingga dapat mengevaluasi apakah sistem pencatatan dan pelaporan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar, maupun logistik tersedia cukup untuk skrining HIV di kabupaten/kota.


#TOSSTB #TemukanObatiSampaiSembuh #SumbaBaratDaya #TB/HIV

Pentingnya Reformasi Birokrasi dan Zona Integritasi Menjadi Budaya Kerja ASN di Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT

Pada hari Kamis, 21 Juli 2022 Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT megadakan kegiatan tentang “Pentingnya Reformasi Birokrasi dan Zona Integritasi Menjadi Budaya Kerja ASN di Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT”. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Fatumnasi Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT ini dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT Ibu Emma M.F. Simanjuntak, SKM, MM, MSc.PH dengan narasumber adalah Sub Koordinator Substansi Reformasi Birokrasi Pak Ronald P. Letor, S.STPMPA.

Kegiatan diikuti oleh 422 peserta yang hadir di Aula Fatumnasi Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT maupun secara daring/online melalui zoommeeting ataupun melalui live youtube. Peserta kegiatan sebagian besar diikuti oleh pegawai lingkup Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pro­vinsi NTT baik di Kota Kupang maupun daerah lain serta instansi lain seperti RSUD W.Z. Johannes Kupang.

Materi pertama yang disampaikan pada kegiatan ini terkait Nilai Organisasi Solider dan Nilai Dasar ASN Berakhlak yang tertuang dalam Peraturan Gubernur dengan tujuan memberikan panduan perilaku kerja ASN yang dapat menjadi dasar penguatan budaya pemerintahan yang bersumber dari kode etik PNS. Salah satu percepatan transformasi ASN yang telah dilakukan adalah dengan diluncurkannya core values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) dan employer branding ASN Bangga Melayani Bangsa oleh Presiden pada 27 Juli 2021. Oleh sebab itu para ASN dituntut untuk mengikuti nilai tersebut sebagai panduan utama saat memilih Agent Of Change (Agen Perubahan) atau penilaian kinerja. Pak Ronald mengungkapkan “Peran Agent Of Change pada area manejemen perubahan sangat dibutuhkan karena dapat menggerakan seluruh area perubahan reformasi birokrasi yang terdiri dari manajemen perubahan,regulasi kebijakan, pemahaman kelembagaan, penguatan SDM, penguatan tata laksana, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan pelayanan publik”.  Adanya agen perubahan disuatu organisasi diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan dalam berperilaku bagi individu dalam organisasi yang mencerminkan Nilai-nilai Organisasi SOLIDER dan nilai-nilai dasar (core values) ASN BerAKHLAK serta memiliki kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.

Meteri kedua membahas tentang Pembangunan Unit Kerja Prioritas Zona Integritas (ZI) yang mana ZI pada unit kerja/satuan kerja merupakan pilot project percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi. “Yang menjadi sasaran utama ZI adalah WBK (Wilayah Bebas Korupsi) yaitu predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan kategori baik. Karena Dinkesdukcapil sudah memperoleh kategori baik sehingga Dinkesdukcapil kemungkinan dapat menjadi salah satu unit kerja prioritas” ujar Pak Roy. Strategi percepatan pembangunan ZI adalah komitmen pimpinan, program yang menyentuh masyarakat, kemudahan dalam pelayanan, manajemen media, serta monitoring dan evaluasi.

Kegiatan ini menerima antusia dan respon positif dari peserta. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi modal bagi Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT sebagai instansi terpilih untuk dinilai Zona Integritasnya di tahun depan.(KNV)


#Reformasi #Birokrasi #Zona #Integritasi #Budaya #Kerja #ASN #Dinas KesehatanKependudukanPencatatanSipil #Provinsi #NTT

Rapat Tinjau Manajemen (RTM) Persiapan Mempertahankan Sertifikat Mutu Instansi Berstandar Internasional

Rapat Tinjau Manajemen dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2022 di Aula fatumnasi Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT. Kegiatan dipimpinan oleh Plt. Kepala Dinas Ibu Emma M. F. Simanjuntak, SKM, MM, MScH diikuti oleh Pejabat Stuktural Eselon III dan IV serta Fungsional lingkup Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT.

Dalam sambutannya Plt. Kepala Dinas menyampaikan bahwa apa yang akan dipaparkan pada kali ini merupakan hasil audit internal yang telah dilaksanakan serta pembahasan kesiapan dokumen surveilans ke-1 SMM ISO 9001:2015 sebanyak 12 data dukung yang telah tersedia. Kegiatan ini menjadi salah satu persiapan untuk pelaksanaan Surveilans ke-1 SMM ISO 9001:2015 yang akan di laksanakan pada awal agustus 2022 oleh Badan Sertifikasi MSF.

Hasil audit internal menunjukkan beberapa hal yang masih perlu dilakukan perbaikan, antara lain revisi SOP terkait waktu/regulasi/alur/tupoksi, belum terintegrasinya SOP antara Bidang/Sekretariat dan belum terintegrasinya SOP dangan ISO 9001:2015. Plt. Kepala Dinas yang menyampaikan beberapa kebijakan untuk meningkatkan operasional instansi seperti pelaksanaan pendampingan MONEV dan Revisi SOP dan Peta Proses Bisnis direncanakan pada bulan Agustus Tahun 2022 agar berjalan sesuai rencana, kemudian hasil MONEV dan Revisi akan diajukan Pengusulan Perubahan dan Penerbitan Peraturan Gubernur Tahun 2022 perihal SOP dan Peta Proses Bisnis Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 dan selanjutnya harus dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur hasil revisi SOP-AP dan Peta Proses Bisnis agar dipahami dan menjadi pedoman pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi. Hasil tinjauan manajemen tersebut dipakai sebagai acuan untuk melakukan tindakan perbaikan selanjutnya.

Pelaksanaan Sertifikasi ISO 9001:2015 oleh Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai upaya  menjamin produk atau jasa yang dihasilkan oleh instansi memenuhi persyaratan yang ditetapkan badan standar dunia yaitu ISO (International Organization for Standardization), khususnya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional instansi agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan.

Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT akan terus berupaya melakukan reformasi mutu instansi agar dapat bangga melayani bangsa dengan sepenuh hati untuk masyarakat NTT yang sehat. (MDW)


#Rapat #Tinjau #Manajemen #Persiapan #Mempertahankan #Sertifikat #Mutu #Instansi #Berstandar #Internasional

Advokasi pentingnya Survailens Aktif Rumah Sakit (SARS) ditengah ancaman Re and New Emerging Disease pasca pandemi covid-19

Kewaspadaan dini dengan sistem pengamatan yang terus menerus atau surveilans berkelanjutan merupakan salah satu upaya mitigasi atau mengurangi terhadap ancaman Kejadian Luar Biasa (KLB) /wabah penyakit menular, baik itu penyakit infeksius maupun Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I). Surveilans aktif rumah sakit wajib dijalankan mengingat ancaman KLB mendapat perhatian yang serius dan upaya mitigasi dapat dilaksanakan sedini mungkin.

Rumah sakit merupakan mata rantai dalam sistem layanan kesehatan dan muara perjalanan penyakit. Gambaran keberhasilan pembangunan kesehatan dapat tercermin dari seberapa jernih dan keruhnya entitas di muara tersebut.  Atau dengan kata lain rumah sakit adalah terminal dan bank data/masalah kesehatan disuatu wilayah. Dengan memotret bagaimana situasi di sebùah rumah sakit, maka sejatinya dapat menggambarkan keadaan sesungguhnya dari permasalahan kesehatan di wilayah tersebut. Oleh karenanya adalah penting adanya bahwa sistem surveilans disebuah rumah sakit harus berjalan secara kuntinue dan konsisten. Kewaspadaan dini dengan sistem pengamatan yang terus menerus atau surveilans berkelanjutan merupakan salah satu upaya mitigasi terhadap ancaman outbreak wabah penyakit, baik itu penyakit infeksius maupun Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I).

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 telah membawa dampak luar biasa dalam banyak aspek, walau saat ini (tahun 2022) wabah pandemi covid-19 dapat dikendalikan dimana kenaikan kasus cenderung terkontrol dan makin rendah, begitupun tingkat hospitalisasi dan fatalitas kasus.  Namun ancaman akan adanya mutasi virus SARS Cov-2 atau varian baru sampai saat ini masih menghantui dan mempengaruhi banyak program pembangunan kesehatan termasuk upaya imunisasi yang tidak mencapai target. Kondisi ini sangat memungkinkan timbulnya ancaman penyakit emerging Re Emerging Disease dan New Emerging Disease termasuk penyakit PD3I.

Untuk menghadapi kondisi diatas, surveilans aktif rumah sakit menjadi kunci keberhasilan dalam mengantisipasi berbagai ancaman dimasa pasca pandemi Covid-19 sekalipun. Surveilans aktif rumah saki dilaksanakan maka akan mendeteksi berbagai potensi ancaman penyakit menular baik yang bersifat Re-Emerging Disease maupun New Emerging Disease untuk perencanaan pembangunan dan/atau antisipasi pencegahannya.

Forum advokasi yang diupayakan oleh Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT ke RSUD Prof. dr. W. Z. Yohanes Kupang sebagai Rumah Sakit Rujukan Provinsi (Type B), diperoleh  kesepahaman sebagai berikut :

  • Surveilans aktif rumah sakit /SARS wajib diaksanakan mengingat ancaman KLB mendapat perhatian yang serius dan upaya mitigasi dapat dilaksanakan sedini mungkin.
  • Berbagai aplikasi system pencatatan dan pelaporan yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang mencakup lingkup rumah sakit SIM-RS, SKD-RS, maupun laporan-laporan manual lainnya yang berkaitan dengan penyakit wajib dilaksakan secara konsisten dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT maupun Kementerian Kesehatan.
  • Perlunya expose berbagai data situasi penyakit yang ditemukan dirumah sakit secara periodik kepada stakeholder berwenang dan juga termasuk kepada masyarakat sebagai informasi publik untuk pengambilan kebijakan maupun sebagai pemicu tumbuhnya kesadaran ditengah masyarakat akan persoalan penyakit yang dominan ditemukan diwilayah setempat.

#Advokasi #Survailens #Rumah #Sakit #pandemi #covid-19


Penulis : Acep Effendi & Apris Isu
Dokumentasi : Apris Isu.

Kabupaten Ende Mendukung Percepatan Peningkatan Indeks Keluarga Sehat Provinsi NTT

Dinas Kesehatan Kabupaten Ende menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi Teknis Pemutakhiran Data dan Penguatan Analisis Data Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PISPK) bagi Puskesmas sebagai bentuk upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatan Indeks Keluarga Sehat di Kabupaten Ende. Pertemuan yang diselenggarakan di Hotel Satarmese Kota Ende selama 3 hari dari tanggal 21 s/d 23 Juni 2022 ini dihadiri oleh 51 orang peserta yang merupakan pengelola program PISPK dan Admin Aplikasi Keluarga Sehat yang berasal dari 26 Puskesmas di Kabupaten Ende. Pada pertemuan dimaksud hadir pula Fasilitator dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT membawakan materi Intervensi Terintegrasi Berbasis Analisis Data Kesehatan Keluarga Pada PISPK-Instrumen Analisa Raw Data (INARATA) 4.0 secara luring dan Aplikasi Keluarga Sehat 2.0 secara daring.

Berdasarkan Permenkes Nomor 39 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, yang dimaksud dengan Pendekatan Keluarga adalah salah satu cara Puskesmas untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan/meningkatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga. Kunjungan keluarga dilakukan pada seluruh keluarga di wilayah kerja Puskesmas (total coverage) dengan melakukan pendataan pada kunjungan awal berdasarkan 12 indikator kesehatan pada Profil Kesehatan Keluarga (Prokesga), intervensi awal pada masalah kesehatan yang ditemukan, penginputan data hasil kunjungan keluarga pada Aplikasi Keluarga Sehat, analisis data dan intervensi lanjut terhadap masalah kesehatan. Pendekatan keluarga merupakan salah satu kendaraan untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM)  Kabupaten/Kota Bidang Kesehatan. Terdapat 7 Indikator Keluarga Sehat terkait dengan Pelayanan Dasar pada SPM, yaitu persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, imunisasi dasar lengkap, Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, pemantauan pertumbuhan balita, tuberkulosis paru, hipertensi, dan gangguan jiwa berat. Selain itu data hasil kunjungan keluarga dapat digunaan sebagai  sasaran rill untuk penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar.

PISPK di Provinsi NTT telah dilaksanakan sejak tahun 2017. Hingga Bulan Desember 2021 Indeks Keluarga Sehat (IKS) Provinsi NTT masih berkisar di angka 0,115 (tidak sehat), sedikit lebih rendah dibandingkan dengan IKS Indonesia sebesar 0,189 (tidak sehat). Karena IKS Provinsi NTT masih sangat rendah, diperlukanlah percepatan perubahan IKS. Salah satu upaya percepatan perubahan IKS adalah dengan melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap Kabupaten/ Kota dan Puskesmas untuk melakukan Intervensi Lanjut Terintegrasi Lintas Program Lintas Sektor dengan berbasis hasil analisis data serta pemutakhiran data pada Aplikasi Keluarga Sehat.

Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dengan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2022 menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi Teknis Pemutakhiran Data dan Penguatan Analisis Data Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PISPK) bagi Puskesmas se-kabupaten Ende. IKS Kabupaten Ende per Desember 2022 berkisar di angka 0.094 (tidak sehat). Pertemuan ini merupakan salah satu upaya  untuk menaikan IKS tersebut dari tidak sehat menjadi sehat. Bertempat di Aula Hotel Satarmese Kota Ende pada hari senin (21/06), pertemuan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, dr. Aries Dwi Lestari, Sp.PD,FINASIM dan dilanjutkan dengan materi Evaluasi dan Gambaran Umum Pelaksanaan PISPK Kab. Ende Tahun 2021  oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Ende. Setelah coffee break, Emerensiana Kette, SKM, Fasilitator dari Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, membawakan materi dengan judul Intervensi Terintegrasi Berbasis Analisis Data Kesehatan Keluarga Pada PISPK-Instrumen Analisa Raw Data (INARATA) 4.0. Hari kedua (22/06) pertemuan seharusnya dilanjutkan oleh Adriana Kikhau, S,KM, fasilitator dari Sub Bagian PDE Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT dengan materi Aplikasi Keluarga Sehat 2.0. Namun karena pesawat wings air Kupang-Ende yang ditumpanginya gagal landing di Ende karena faktor cuaca dan mendarat darurat di Labuan Bajo maka materi tersebut dibawakan secara daring via zoom meeting. Selain membawakan materi, 2 orang fasilitator dari  Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT juga mendampingi dan membimbing peserta untuk praktek penggunaan INARATA 4.0 dan Aplikasi Keluarga Sehat 2.0. Pada hari ketiga (23/06) disusunlah kesepakatan dan rencana tindak lanjut kegiatan oleh seluruh peserta dan pengelola program PISK tingkat Kabupaten Ende. Setelah itu pertemuan kembali ditutup oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dengan harapan bahwa setelah Puskesmas melakukan analisa data hasil kunjungan keluarga PISPK dan intervensi tingkat lanjut terintegrasi lintas program dan lintas sektor, data keluarga yang terinput dan terupdate melalui Aplikasi Keluarga 2.0 akan menunjukan kenaikan IKS. Kenaikan IKS pada level keluarga akan mendongkrak IKS tingkat wilayah RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten Ende bahkan IKS Tingkat Provinsi NTT dan IKS Indonesia.

#PISPK


Penulis: Erlyn_Yankes

 

Sinergitas Lintas Sektoral BNN (Badan Narkotika Nasional) dan UPTD RSJ Naimata Kupang dalam Program Rehabilitasi NAPZA

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembangkan Sinergitas lintas sektoral dengan menyambangi Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu, 20 Juli 2022. Dipimpin oleh Dr. Amrita Sp.KJ.,MSi (Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia). Kunjungan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama sebelumnya pada Tanggal 18 April 2022 dan langkah awal koordinasi dalam menyiapkan fasilitas Rehabilitasi bagi Pengidap Narkotika di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam sambutan sebagai Plh. Direktur Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang, Yansen Marthen  Mbau, S.KM (Kepala Seksi  Penunjang Medis ) mengatakan bahwa ; Tindak lanjut dalam penanganan Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang pada dasarnya sudah terlaksana melalui persiapan-persiapan seperti disiapkannya ruangan khusus untuk dijadikan ruangan Rehabilitasi, Namun masih ada kekurangan seperti sarana –prasarana, Sumber Daya manusia dimana semua persiapan ini membutuhkan anggaran.  Dengan pertemuan ini sebagai Plh. Direktur mengucapkan, terima kasih atas kerjasama dan koordinasi yang terus dilakukan, sehingga apa yang sedang kita lakukan sekarang ini menjadi manfaat bagi masyarakat di Provinsi yang kita cintai ini dalam penanganan, pemulihan serta pemberdayaan pasian rehabilitasi NAPZA untuk dapat kembali berdaya guna bagi keluarga dan masyarakat. Kemudian dilanjutkan dr. Amrita Sp.KJ., MSi banyak hal yang bisa dikerjakan tanpa anggaran, seperti kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat.   Untuk memulai kerjasama dokter Amrita berjanji akan membantu RSJ Naimata dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia melalui peningkatan kompetensi tenaga Kesehatan terkhusus dalam merawat pasien rehabilitasi NAPZA seperti melalui pelatihan secara Virtual. Sarana dan prasarana perlu diperhatikan karena saya melihat masih sangat terbatas, sehingga kedepannya akan terus dilakukan koordinasi dengan BNN Provinsi NTT, dalam menyiapkan fasilitas untuk digunakan, ini penting karena dalam rehabilitasi mendapatkan tempat yang nyaman dan damai sehingga tidak terjadi kejenuhan. Menyambung apa yang disampaikan Yansen Marthen Mbau, S.KM sebagai Plh Direktur” Upaya peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia ini sangat penting karena praktek konseling dalam proses penyembuhan pasien NAPZA serta intervensi berbasis masyarakat untuk pemulihan rehabilitasi pasien rehabilitasi NAPZA, agar hasil yang dicapai yaitu menumbuhkan rasa percaya diri, tumbuh kembang dan berdaya guna serta kemandirian pasien.

Dalam kesempatan ini juga perwakilan BNN Provinsi NTT yaitu dokter Daulat menambahkan rasa optimis dan pasti akan dilakukan kegiatan –kegiatan yang melibatkan teman-teman dari UPTD Rumah Sakit Jiwa Naimata, karena dalam beberapa kegiatan sebelumnya kita sdh mengikutsertakan beberapa tenaga perawat untuk mengikuti pelatihan yang kami selenggarakan. Pertemuan ini kemudian di tutup dengan diskusi antara Pihak BNN dan UPTD RSJ Naimata dimana semua peserta antusias dalam diskusi guna meningkatkan pemahaman dan mempersiapkan diri dalam penangganan Pasien Rehabilitasi NAPZA, dalam diskusi Ibu Servia Bathe, S.Farm.,Apt selaku kepala seksi pelayanan dan beberapa tenaga Fungsional seperti Ibu Adriana selaku kepala Ruangan Rehabilitasi NAPZA, Pak Salmon Febri Doko Rehi Selaku Kepala Instalasi terlibat aktif dan menyampaikan beberapa pertanyaan dan pendapat yang kemudian ditanggapi oleh Dokter Amrita dan Tim.

Setelah Diskusi kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan bersama ruangan yang disiapkan untuk ruang perawatan Pasien Rehabilitasi NAPZA yang sudah tersedia.


#Sinergitas #Lintas #Sektoral #BNN #UPTD #RSJ #Naimata #Kupang #Program #Rehabilitasi #NAPZA

Rabies Mematikan tapi dapat di Cegah

Rabies atau penyakit anjing gila adalah suatu penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusatyang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik yaitu penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia melalui gigitan hewan penular rabies terutama Anjing, Kucing dan Kera. Rabies di Indonesia 98% ditularkan oleh Anjing yang teinfeksi oleh virus rabies (Lyssa Virus)

Gejala atau tanda klinis penderita rabies diawali dengan deman, mual,nyeri tekan disekitar luka gigitan, takut air, takut  angin, takut suara, dan selalu diakhiri dengan kematian. Masa inkubasi pada manusia antara 2 minggu sampai dengan 2 tahun, rata-rata dari sejak digigit oleh hewan penular  rabies sampai dengan muncu gejala rabies sekita 2,5 – 3 bulan.

Rabies belum ada obatnya, tetapi bisa dicegah dengan melakukan cuci luka dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit dan pemberian vaksin anti rabies segera setelah digigit oleh hewan penular rabies.

Pencucian luka dengan menggunakan sabun merupakan hal yang sangat penting dan harus segera dilakukan setelah terjadi gigitan hewan penular rabies untuk membunuh virus rabies yang berada disekitar luka gigitan, dimana sifat virus rabies dapat diinaktifasi dengan sabun karena selubung luar yang terdiri dari lipid akan larut oleh sabun.

Pencucian luka dapat dilakukan oleh penderita atau keluarga penderita kemudian diberi antiseptik. Setelah itu penderita   luka gigitan HPR segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan suntikan vaksin Anti Rabies. Tujuan pemberian Vaksin Anti Rabies atau Serum Anti rabies adalah untuk membangkitkan sistem imunitas dalam tubuh terhadap virus rabies,  diharapkan antibody yang terbentuk akan menetralisasi  virus rabies.

Dua Puluh Lima (25) tahun NTT terbelenggu oleh penyakit Rabies  setelah terjangkit pada tahun 1997 di desa Sarotai, Kabupaten Flores Timur. Sampai saat ini Rabies telah menyebar di 9 Kabupaten dari 22 Kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Adapun 9 Kabupaten endemis Rabies di NTT adalah Kabupaten Flores Timur, Lembata, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat. Faktanya, pada 5 tahun terakhir penyakit rabies masih menjadi ancaman bagi masyarakat sedaratan Flores dan Lembata. Tahun 2018  telah dilaporkan sebanyak 12.530 kasus gigitan hewan penular rabies, yang mendapatkan vaksin anti rabies sebanyak 11.729 kasus dengan kematian sebanyak 12 kasus. Tahun 2019 dilaporkan sebanyak 13.599 kasus gigitan hewan penulaar rabies yang diberi VAR 11.816 kasus dengan kematian sebanyak 15 kasus. Tahun 2020 dilaporkan 11.262 kasus gigitan hewan penular rabies yang diberi VAR 10.913 kasus dengan kematian 5 kasus. Tahun 2021 dilaporkan sebanyak 10.858 kasus gigitan HPR, yang diberi VAR 10.857 dengan 4 kasus kematian.  3 Kabupaten  kasus gigitan tertinggi adalah :  Kabupaten Ngada, Nagekeo dan Manggarai

Untuk mencegah terjadinya kematian karena rabies  maka kita harus meningkatkan kesiapan logistik berupa:

  • Peralatan medis disesuaikan dengan kebutuhan dasar pemeriksaan kepada pasien.
  • Peralatan non medis seperti: Meubelair, sarana cuci luka, sarana pencatatan, sarana komunikasi, sarana penyimpanan vaksin (cold chain), sarana transpotasi, media komunikasi informasi Edukasi (KIE), dan lain-lain.
  • Obat–obatan yang diperlukan untuk perawatan kasus gigitan hewan penular rabies dan Vaksin Anti Rabies/Serum Anti Rabies yang dapat digunakan untuk Tatalaksana kasus gigitan hewan penular rabies.

Upaya pengendalian rabies harus dimulai dari hulunya atau hewan penular rabiesnya sehingga potensi penularan kepada manusia dapat dicegah. Oleh karena itu pengendalian rabies tidak dapat dilaksanakan oleh sektor kesehatan saja, tetapi harus melibatkan sektor  lainnya yaitu: Sektor Peternakan, Pemerintah, serta  sektor tekait lainya atau yang lebih dikenal dengan istilah One Health.


#Rabies #PencegahanRabies #OneHealth


Penulis : Yosefita Juita, SKM

Pembinaan dan Pengawasan Mutu SDM Kesehatan di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi NTT

Pengawasan mutu tenaga kesehatan adalah suatu kegiatan yang bertujuan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi,keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Pengawasan mutu tenaga kesehatan di mulai dari institusi pendidikan, institusi yang menggunakan/mendayagunakan tenaga kesehatan baik fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta, lembaga penelitian, dan praktek mandiri.

Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT melalui Bidang SDM Kesehatan Menjalankan fungsi Pembinaan dan Pengawasan Mutu SDM Kesehatan sebagaimana yang tertera dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan untuk membentuk dan meningkatkan koordinasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Organisasi Profesi Kesehatan dan stakholders terkait Pendayagunaan, Peningkatan Kompetensi, Profesionalisme dan Legalitas SDM Kesehatan.

Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Mutu SDM Kesehatan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2022 sampai dengan 01 Juli 2022 di & Kabupaten/Kota di Provinsi NTT, yaitu; Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sikka, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Sikka.

Berdasarkan Hasil pembinaan pengawasan mutu SDM kesehatan masih ditemukan permasalahan terkait pemenuhan kebutuhan Tenaga Kesehatan Yang belum merata, Registrasi Tenaga Kesehata/Perijinan/legalitas tenaga kesehatan, serta Pengembangan kompetensi dan profesionalisme SDM Kesehatan.

Untuk mengurangi permasalahan yang ada Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota di harapkan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Sehingga  kendala-kendala seperti pemenuhan tenaga kesehatan dapat di lakukan dengan Penempatan Tim Nusantara sehat baik Individu maupun tim base, Pengusulan Pelatihan untuk peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme SDM Kesehatan. Dan juga lebih mendisiplinkan terkait legalitas tenaga kesehatan.

Selain berdapak pada peningkatan pelayanan kesehatan, kegiatan ini juga berdampak terhadap perlindungan masyarakat sebagai pelaku pembangunan kesehatan dan konsumen pelayanan kesehatan serta tenaga kesehatan itu sendiri. (CS)


#Pembinaan #Pengawasa #Mutu #SDMKesehatan #Provinsi #NTT


Penulis : Celestiana S.Say

Cegah Kasus Positif Malaria Sumba Timur Sipa Gencarkam penggunaan Kelambu Anti Nyamuk

Pertemuan Mikroplanning, Sosislisasi dan Advokasi Kelambu Massal Tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 21-23 Juli 2022 di Hotel Elvin, Sumba Timur. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka, total peserta, narasumber dan moderator sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) orang metode yang digunakan antar lain paparan narasumber, diskusi kelompok dan kesepakatan tindak lanjut. Proses pencatatan dan pelaporan kelambu dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dari tingkat pusat hingga puskesmas.  Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi kelambu dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat. Dukungan kabupaten dan lintas  sektor sangat diharapkan sehingga dapat tercapainya tujuan kegiatan mikroplaning.

Hasil dari pertemuan kali ini antara lain adalah mendapatkan data berapa banyak kelambu yang dibutuhkan dan dibagi ke kelompok tidur yang sudah terdata.

Bukan hanya membahas tentang berapa banyak kelambu yang akan dibagi, namun dalam kegiatan ini juga membahas tentang bagaimana kedepannya harus lebih memberikan sosialisasi serta advokasi kepada pimpinan daerah dari tingkat RT/TW agar dapat memerhatikan penggunaan kelambu agar manfaatnya dapat digunakan secara baik.


#Cegah #Kasus #Positif #Malaria #SumbaTimur

Pencatatan dan Pelaporan yang benar dan valid berkontribusi dalam penurunan AKI AKB

Kegiatan verifikasi pencatatan dan pelaporan di kabupeten Sumba Barat, Sumba Barat Daya tanggal  3-8 juli 2022. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan/ pemantauan data yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi untuk melihat kesesuaian serta kebenaran dari setiap data yang dilaporkan, sehingga tidak terjadi selisih atau perbedaan data antara Dinas Kesehatan Kabupaten dan Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi agar data yang dilaporkan ke tingkat pusat dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini juga menjadi pedoman bagi pengelola data kesehatan ibu anak di tingkat Puskesmas agar selalu mencatat setiap apa yang dikerjakan kedalam laporan rutin dengan benar dan tepat.

Dalam kegiatan verifikasi ini terdapat beberapa hal yang perlu di benahi dari tingkat puskesmas ke kabupaten/kota dan kabupaten/kota ke provinsi, sebelum mengirimkan laporan ke tingkat Kabupaten/kota atau provinsi terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi kembali kesesuaian data yang akan dikirimkan. Kesesuaian data ini sangat bermanfaat untuk para pengambil keputusan data yang ada, sehinggaa tepat sasaran.


#Pencatatan #Pelaporan #benar #valid #berkontribusi #penurunan #AKI/AKB


Penulis  : Maria Imaculata Fatrin

Edited   : Tim Website DinkesDukcapil