Rabies Mematikan tapi dapat di Cegah
Rabies atau penyakit anjing gila adalah suatu penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusatyang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik yaitu penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia melalui gigitan hewan penular rabies terutama Anjing, Kucing dan Kera. Rabies di Indonesia 98% ditularkan oleh Anjing yang teinfeksi oleh virus rabies (Lyssa Virus)
Gejala atau tanda klinis penderita rabies diawali dengan deman, mual,nyeri tekan disekitar luka gigitan, takut air, takut angin, takut suara, dan selalu diakhiri dengan kematian. Masa inkubasi pada manusia antara 2 minggu sampai dengan 2 tahun, rata-rata dari sejak digigit oleh hewan penular rabies sampai dengan muncu gejala rabies sekita 2,5 – 3 bulan.
Rabies belum ada obatnya, tetapi bisa dicegah dengan melakukan cuci luka dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit dan pemberian vaksin anti rabies segera setelah digigit oleh hewan penular rabies.
Pencucian luka dengan menggunakan sabun merupakan hal yang sangat penting dan harus segera dilakukan setelah terjadi gigitan hewan penular rabies untuk membunuh virus rabies yang berada disekitar luka gigitan, dimana sifat virus rabies dapat diinaktifasi dengan sabun karena selubung luar yang terdiri dari lipid akan larut oleh sabun.
Pencucian luka dapat dilakukan oleh penderita atau keluarga penderita kemudian diberi antiseptik. Setelah itu penderita luka gigitan HPR segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan suntikan vaksin Anti Rabies. Tujuan pemberian Vaksin Anti Rabies atau Serum Anti rabies adalah untuk membangkitkan sistem imunitas dalam tubuh terhadap virus rabies, diharapkan antibody yang terbentuk akan menetralisasi virus rabies.
Dua Puluh Lima (25) tahun NTT terbelenggu oleh penyakit Rabies setelah terjangkit pada tahun 1997 di desa Sarotai, Kabupaten Flores Timur. Sampai saat ini Rabies telah menyebar di 9 Kabupaten dari 22 Kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Adapun 9 Kabupaten endemis Rabies di NTT adalah Kabupaten Flores Timur, Lembata, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat. Faktanya, pada 5 tahun terakhir penyakit rabies masih menjadi ancaman bagi masyarakat sedaratan Flores dan Lembata. Tahun 2018 telah dilaporkan sebanyak 12.530 kasus gigitan hewan penular rabies, yang mendapatkan vaksin anti rabies sebanyak 11.729 kasus dengan kematian sebanyak 12 kasus. Tahun 2019 dilaporkan sebanyak 13.599 kasus gigitan hewan penulaar rabies yang diberi VAR 11.816 kasus dengan kematian sebanyak 15 kasus. Tahun 2020 dilaporkan 11.262 kasus gigitan hewan penular rabies yang diberi VAR 10.913 kasus dengan kematian 5 kasus. Tahun 2021 dilaporkan sebanyak 10.858 kasus gigitan HPR, yang diberi VAR 10.857 dengan 4 kasus kematian. 3 Kabupaten kasus gigitan tertinggi adalah : Kabupaten Ngada, Nagekeo dan Manggarai
Untuk mencegah terjadinya kematian karena rabies maka kita harus meningkatkan kesiapan logistik berupa:
- Peralatan medis disesuaikan dengan kebutuhan dasar pemeriksaan kepada pasien.
- Peralatan non medis seperti: Meubelair, sarana cuci luka, sarana pencatatan, sarana komunikasi, sarana penyimpanan vaksin (cold chain), sarana transpotasi, media komunikasi informasi Edukasi (KIE), dan lain-lain.
- Obat–obatan yang diperlukan untuk perawatan kasus gigitan hewan penular rabies dan Vaksin Anti Rabies/Serum Anti Rabies yang dapat digunakan untuk Tatalaksana kasus gigitan hewan penular rabies.
Upaya pengendalian rabies harus dimulai dari hulunya atau hewan penular rabiesnya sehingga potensi penularan kepada manusia dapat dicegah. Oleh karena itu pengendalian rabies tidak dapat dilaksanakan oleh sektor kesehatan saja, tetapi harus melibatkan sektor lainnya yaitu: Sektor Peternakan, Pemerintah, serta sektor tekait lainya atau yang lebih dikenal dengan istilah One Health.
#Rabies #PencegahanRabies #OneHealth
Penulis : Yosefita Juita, SKM
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!