Kampanye Eliminasi Kusta, Eradikasi Frambusia dan Vaksinasi Covid-19

Mycrobacterium leprae. Menyerang kulit, saraf tepi dan organ tubuh lain.Mengakibatkan cacat penampilan dan fisik, gangguan sosialisasi, diskriminasi.Penularan dari penderita kusta yang belum pernah berobat. Penularan melalui pernafasan/kontak erat dan lama (2-5 tahun).

Penyakit frambusia merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Treponema pertenue dan ditularkan melalui kontak langsung dari cairan luka penderita ke luka terbuka pada orang yang sehat. Frambusia terutama menyerang anak usia kurang dari 15 tahun yang tinggal di daerah dengan sanitasi lingkungan dan akses terhadap air bersih yang buruk, serta kesadaran masyarakat akan kebersihan diri yang rendah. Tanpa penanganan yang tepat, penyakit frambusia dapat menyebabkan kecacatan yang menetap pada tubuh yang berdampak pada kualitas hidup dan status sosial penderitanya.

Penyakit kusta dan frambusia masih merupakan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Eliminasi merupakan upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit tersebut dapat ditekan serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan di wilayah yang bersangkutan

Eradikasi atau pemberantasan adalah pengurangan prevalensi penyakit melular pada populasi inang global atau regional menjadi nol, atau pengurangan prevalensi global ke jumlah yang dapat diabaikan

Penyakit kusta dan frambusia merupakan Penyakit Tropis Terabaikan atau Neglected Tropical Diseases (NTD) yang masih merupakan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Kedua penyakit ini adalah penyakit menular yang paling sering bermanifestasi pada jaringan kulit dan bila tidak diobati dengan baik dapat menimbulkan kecacatan. Kecacatan yang terjadi bukan saja akan menimbulkan masalah pada fisik penderitanya melainkan juga pada ekonomi dan sosial penderita serta keluarga penderita.

Laporan WHO tahun 2021, pada tahun 2020 Indonesia berada di posisi ketiga negara dengan kasus kusta baru terbanyak di dunia yaitu mencapai 11.173 kasus. Sedangkan untuk kasus frambusia, indonesia berada posisi teratas negara dengan kasus frambusia di wilayah Asia Tenggara. Tahun 2021, terlapor 10.976 kasus baru kusta dari 34 provinsi dan 167 kasus frambusia dari 6 kabupaten/kota di 2 provinsi. Berdasarkan data, masih terdapat 101 kabupaten/kota yang belum mencapai eliminasi kusta. Sebanyak 459 kab/kota belum dinyatakan sebagai kabupaten/kota bebas frambusia terdiri dari 380 kabupaten/kota non endemis dan 79 kabupaten/kota endemis frambusia.

WHO melalui Roadmap Neglected Tropical Diseases (NTDs) Tahun 2021–2030 menetapkan target eliminasi kusta sebagai penyakit (zero leprosy) dan eradikasi frambusia di dunia tahun 2030. Indonesia menetapkan target 514 kabupaten/kota eliminasi kusta tingkat kabupaten dan bebas frambusia tahun 2024. Dalam rangka mewujudkan eliminasi kusta dan eradikasi frambusia di Indonesia, telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta.

dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Eradikasi Frambusia serta dilakukan berbagai tahapan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit melalui pelaksanaan surveilans adekuat (zero reporting) bagi kabupaten/kota endemis dan non endemis, Pemberian Obat Pencegahan dan kegiatan inovasi lainnya untuk memutus mata rantai penularan penyakit.

 

Hasil Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Masyarakat (GERMAS) Kampanye Eliminasi Kusta, Eradikasi Frambusia dan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten TTS sbb:

  1. Waktu dan Tempat :

Waktu : Kamis tanggal 27 Oktober 2022

Tempat : Aula Gereja Ebenhaezer Nobi-Nobi dan Halaman Kator Polsek Amanuban Selatan

  1. Peserta : Jumlah yang hadir pada saat pelaksanaan kegiatan kampanye sebanyak 200 orang dan vaksin covid-19 sebanyak 500 orang dari Kelurahan Niki-Niki dan Desa Nobi-Nobi
  2. Materi : Kebijakan Program Kusta dan Frambusia Nasional, Situasi Penyakit Kusta dan Frambusia di Nusa Tenggara Timur dan Gambaran Situasi Program P2 Kusta dan Frambusia di Kabupaten TTS
  3. Narasumber : Tim Kerja NTD Kemenkes RI, Dinkes Dukcapil Provinsi NTT dan Dinkes Kabupaten TTS
  4. Metode : Presentasi, Diskusi dan tanyajawab

Permasalahan

  1. Pemahaman Masyarakat tentang penyakit kusat dan frambusia masih rendah.
  2. Stigma kepada OYPMK dan Keluarga di masyarakat masih tinggi
  3. Sanitasi dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) masih rendah
  4. Ketersedian air bersih di masyarakat masih kurang
  5. Masih ada mayarakat yang belum divaksin tahap pertama

Rekomendasi/RTL

  1. Melakukan kegiatan sosialisasi dan pemahaman terkait penyakit kusta dan frambusia kepada masyarakat
  2. Beri edukasi kepada masyarakat bahwa OYPMK dan Keluarga punya hak yang sama
  3. Beri edukasi kepada masyarakat untuk membersihkan lingkungan dan biasakan berperilaku Hidup Bersih dan Sehat
  4. Bina kerjasama lintas sektor untuk penyediaan air bersih dengan memanfaatkan sumber dana desa dan BOK

Kalau sudah tersedia vaksin agar koordinasi dan fasilitasi masyarakat untuk divaksin.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *