Peningkatan Kompetensi Dokter Dalam Tatalaksana Kasus Rujukan Non Spesialistik.

Indonesia telah menuju Universal Health Coverage (UHC) sejak tahun 2014 melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program JKN telah berkontribusi pada peningkatan Pemanfatan layanan kesehatan pada masyarakat, sehingga perlu penguatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas pada seluruh rakyat Indonsia yang diperkuat dengan strategi pencapaian Sustainable Develpmen Goals (SDGs) 2030 serta Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Puskesmas di harapkan mampu berperan aktif sebagai koordinator wilayah yang menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap organisasi pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya (Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas). Perlu upaya mengintegrasikan pelayanan kesehatan di FKTP yang terdiri dari berbagai organisasi pelayanan kesehatan (Puskesmas, klinik swasta dan dokter praktek mandiri).

Fasyankes Tk. I adalah ujung tombak pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan komprensif. Salah satu permasalah utama pelayanan kesehatan di tingkat primer adalah tingginya angka rujukan non spesialistik. Penyakit yang seharusnya dapat di tangani secara tuntas di pelayanan kesehatan primer dalam kenyataannya masih di
rujuk ke pelayanan kesehatan tingkat sekunder. Akhirnya menjadi beban pelayanan kesehatan di fasilitas rujukan tingkat lanjutan. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap kualitas layanan di pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.

Rujukan Non Spesialistik dipengaruhi oleh kemampuan Fasyankes Tk. I dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kemampuan Fasyankes Tk. I sangat tergantung pada kondisi sumberdaya yang ada, termasuk sumber daya manusia, sarana, prasarana, alat, obat. Sehingga diharapkan Fasyankes Tk I dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bernutu dan komprehensif.

Untuk itu di lakukan kegiatan Peningkatan Kompetensi Dokter Dalam Tatalaksana Kasus Rujukan Non Spesialistik oleh Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT di Hotel Sylvia Kupang Tanggal 23 – 26 Oktober 2022. Peserta kegiatan berjunlah 59 orang yang terdiri : Dokter Puskesmas di 11 Puskesmas di Kota Kupang, Dokter Klinik dari 8 Klinik di Kota Kupang, Dokter Puskesmas di 21 Kabupaten dan 19 orang peserta Lintas Program di Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT. Metode kegiatan yang di gunakan adalah presentasi dan tanya jawab. Narasumber kegiatan terdiri dari : Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan RI (Materi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer dan Rujukan Non Spesialistik), Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan & Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Materi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Di Nusa Tenggara Timur), Dokter Spesialis dari RSAL Samuel J. Moeda ( Mayor laut (K) dr. Muhammad Ibrahim Sp. THT-KL, Materi : Tata Laksana Ekstrasi Benda Asing dari Dalam Hidung dan Penanganan Epistaksis/Mimisan), Dokter Spesialis dari RSUD Prof. W. Z. Johannes Kupang ( dr. Andreas Fernandez, Sp. PD, Materi : Tata Laksana Penyakit Diabetes Melitus, Hipertensi, & Asma), dr. Eunike, Sp.M, (Materi : Tata Laksana Kelainan Refraksi Pada Mata), dr. Maya Regina Manubulu, Sp.A. (Materi : Tata Laksana Asfiksia dan BBLR pada Bayi). Tujuan dari Kegiatan adalah : Penguatan Kompetensi SDM di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan dan Keselamatan Pasien, Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kesepakatan dari Kegiatan adalah : Melakukan Rujukan Sesuai Dengan Alur Rujukan Secara Berjenjang, & Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi Melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Rujukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL). Oleh karena itu, Fasyankes Tk. I perlu di perkuat kemampuannya dalam memberikan pelayanan kesehatan, sehingga Rujukan Non Spesialistik (RNS) ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan tidak melebihi 2 %.

dr. Febri Seran _yankes dan Tim.
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *