Koordinasi Teknis Perencanaan Tahun 2023 Se Provinsi NTT

Salah satu faktor kesuksesan dalam upaya pembangunan adalah perencanaan yang baik. Semakin bagus perencanaan yang disusun, semakin efektif dan efisien juga upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah.

Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang menterjemahkan upaya yang akan dilakukan untuk menyelesaikan suatu permasalahan, bahkan akar permasalahan dengan mengkolaborasikan dan memadukan peran berbagai program interen bidang kesehatan baik di skala Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.

Bukan hal mudah, untuk memadukan pelaksananan program pembangunan kesehatan secara lintas Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Oleh karenanya perlu  dilakukan melalui suatu rapat koordinasi penyusunan perencanaan internal dengan berdasarkan data-data dan hasil evaluasi program pembangunan tahun-tahun sebelumnya, sebagai sharing informasi untuk mencari solusi pemecahan masalah kesehatan. Sehingga keterkaitan dan keserasian pembangunan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan optimal saling mendukung dan melengkapi sesuai dengan kewenangan setiap level pemerintahan.

Dalam pertemuan ini diperoleh beberapa kesepakatan yang disepakati bersama untuk ditindak lanjuti, yaitu:

  1. Laporan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota dikirim ke Pusat dan Provinsi melalui website SPM (SPM.kemenkes.go.id) setiap triwulan secara lengkap dan valid sesuai sasaran pada SK Bupati/Walikota yang sudah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja, tiap tanggal 10 bulan April, Juli, Oktober tahun berjalan dan bulan Januari tahun berikutnya.
  2. Laporan DAK Fisik dan Non Fisik dari Kabupaten/Kota dikirim via E- Renggar secara berkala tiap triwulan secara lengkap dan tepat waktu, bulan April, Juli, Oktober dan Januari tahun berikutnya setiap tanggal 5-10.
  3. Usulan perencanaan dan penganggaran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menggunakan tools costing SPM dari Kemenkes yaitu aplikasi Syscobikes, agar perencanaan penganggaran tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi anggaran, dimana hasilnya adalah Rencana Kerja Anggaran sesuai Permendagri 90 Tahun 2019 sebagai bahan pembahasan anggaran DAK Fisik dan Non Fisik.
  4. Perlu tindak lanjut refreshing pelatihan aplikasi Syscobikes bagi tim Perencana dan pengelola program Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai sumber dana yang memungkinkan.
  5. Dikarenakan terjadi perubahan Susunan Organisasi Tata Kelola pada Kementerian Kesehatan dan berbeda dengan tupoksi yang ada di daerah, maka tiap Program di Provinsi mengadakan konsolidasi perencanaan dengan pengelola program di Kabupaten/Kota agar terjadi sinkronisasi anggaran sesuai menu perencanaan anggaran tiap sumber dana, dan hasilnya dikoordinasikan dengan Tim perencanaan masing masing satuan kerja agar pembagian peran anggaran sesuai kewenangan dan renja masing masing untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
  6. Para Pengelola program baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota wajib memperhatikan penjadwalan dan data dukung perencanaan-penganggaran yang berbeda dari tiap sumber dana terutama anggaran DAK karena mempunyai deadline ketat.
  7. Terkait penanganan Stunting di Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengacu kepada Perpres No. 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
  8. Karena keterbatasan Biaya Distribusi Vaksin dari Provinsi ke Kabupaten/Kota, diharapkan Kabupaten/Kota menyediakan biaya Distribusi Vaksin di APBD Kabupaten/Kota masing-masing.
  9. Kabupaten/Kota harus memperbaharui Data ASPAK secara rutin, sehingga tidak menjadi kendala dalam penganggaran DAK Fisik dan menjadi pertimbangan dalam Rekomendasi Provinsi untuk persetujuan DAK Fisik Kabupaten/Kota.
  10. Diperlukan Komitmen dukungan anggaran daerah dan sumber dana lain sesuai peraturan perundang-undangan untuk peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan di Fasyankes secara berkesinambungan.
  11. Sampai dengan tanggal 13 September 2022, Kabupaten/Kota sudah harus mencapai target BIAN MR 95% dan Imunisasi KEJAR 80%.
  12. Memanfaatkan media sosial sebagai wadah informasi kesehatan dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah kepada masyarakat

Kegiatan ini di tutup oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT,  Bapak Domu Warandoy, SH, M.Si. Beliau dalam arahannya menyampaikan bahwa terkait dengan cakupan vaksinasi covid 19 perlu dilakukan berbagai upaya akselerasi pelaksanaan vaksinasi covid 19 oleh semua pihak supaya dapat mencapai target yang kita harapkan bersama yakni minimal 70% dari total penduduk mendapatkan vaksinasi terlengkap dosis satu dan dua dimana jangkauan provinsi ini masih sebesar 63,42. Target kedua adalah minimal 50% dari total penduduk berusia di atas 18 tahun mendapat dosis lanjutan boster. Terkait hasil Operasi Timbang dan BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional) agar segera ditindaklanjuti dengan laporan. Sehingga dapat diketahui permasalahannya, jika ada, agar dapat segera di antisipasi dengan solusi-solusi  yang tepat. Beliau juga berpesan, kiranya setelah selesai Rakontek ini semua pembahasan dan kesepakatan yang dilakukan dapat mengembangkan kinerja pelayanan kesehatan untuk mengatasi persoalan-persoalan di NTT. Beliau, atas nama pak gubernur, pemerintah provinsi NTT, mengharapkan besarnya partisipasi dan kontribusi dari semua pihak di bidang kesehatan sehingga semua persoalan kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara timur ini dapat ditekan dari waktu ke waktu. Demi terciptanya hidup masyarakat yang sehat dan cerdas. Hal tersebut tentu sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara timur. Sehingga visi NTT bangkit mewujudkan masyarakat sejahtera dalam bingkai NKRI dapat tercapai. Maria Rosina Un.

#Koordinasi #Teknis #Perencanaan #Tahun #2023 #Provinsi #NTT

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *