Menjamin Hak Sipil Semua Anak

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Bahwa pada hakekatnya negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran  yang dialami penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/ atau  diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk Akta Kelahiran.


Kutipan Akta Kelahiran adalah bukti outentik yang dipetik sebagian dari register akta kelahiran yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Persyaratan mendapatkan akta kelahiran :

  1. Surat Keterangan lahir dari dokter/bidan/ penolong kelahiran atau Lurah apabila kelahiran di rumah;
  2. Copy KTP-el orang tua;
  3. Copy Akta Nikah orang tua;
  4. Asli KK dimana penduduk didaftarkan sebagai anggota keluarga
  5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

Sedangkan untuk pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya dilakukan dengan :

  1. Melampirkan Berita Acara dari kepolisian; atau
  2. Menggunakan SPTJM kebenaran kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggung jawab.

Adapun manfaat dari Akta Kelahiran :

  1. Sebagai wujud pengakuan negara terhadap status individu warga negara;

Adanya kemudahan bila dikaitkan dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, bantuan sosial serta  pelayanan publik lainya.


#Menjamin #Hak #Sipil #Semua #Anak

Penulis :

Mikael DYMV.  Parera,SE.

Joice S.I. Nenobais,ST.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *