Anak-anak Juga Punya Kartu Identitas Diri

Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kewajiban setiap anak untuk mengakses pelayanan publik secara madiri. KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun kurang 1 hari, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain mengurus akta kelahiran, para orang tua ketika memiliki anak yang baru lahir juga harus membuat KIA untuk buah hatinya. Lewat kartu tersebut pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi Warga Negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.

Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak, di antaranya :

    • KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah,
    • sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri,
    • KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.
    • Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.

Tujuan pemberian KIA pada anak menunjukkan bahwa negara hadir memuliakan anak untuk memiliki identitas sendiri sebagai WNI dan mendorong kemandirian anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA).

Syarat Mengurus KIA

KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah      17 tahun dan belum menikah.

  • Syarat membuat KIA anak berumur 0-5 tahun : Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtua/wali.
  • Syarat membuat KIA anak yang berumur 5-17 tahun kurang 1 hari : Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtua/ wali, Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
  • Syarat membuat KIA anak warga negara asing:

Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut: Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK asli orangtua/wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.


Penulis :

  • Adias G. H. M. Manafe, SH
  • OsvaldusYudistira R. Akoit, S.Kom
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *