Hak Akses Data Kependudukan Memudahkan Pelayanan Publik

Dinas Kasehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. NTT memberikan peluang bagi Instansi/OPD terkait untuk melakukan kerjasama pemanfaatan Data Kependudukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Permendagri tersebut antara lain mengatur hak dan kewajiban bagi lembaga pengguna dalam mengakses data kependudukan dalam pelaksanaan pelayanan publik, misalnya BPJS Kesehatan,BPJS Ketenagakerjaan, Perbankan maupun Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tujuannya adalah untuk memberikan kebebasan bagi intansi/ lembaga pengguna agar dapat memanfaatkan dan mengakses data kependudukan dalam urusan tertentu sesuai aturan yang berlaku tanpa melibatkan keterlibatan Disdukcapil secara langsung.

Sebelum melakukan kerjasama dengan Dinkes Dukcapil tentunnya OPD pengguna wajib memiliki Jaringan tertutup VPN karena data kependudukan tidak bisa diakses menggunakan internet biasa /umum

Adapun mekanisme mendapatkan Hak Akses Data Kependudukan Bagi OPD terkait di Provinsi NTT sebagai berikut :

OPD pengguna mengajukan permohonan ke Gubernur NTT Cq. Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. NTT, untuk selanjutnya diteruskan ke Dirjen Dukcapil guna mendapatkan persetujuan, setelah disetujui maka dibuatlah PKS dan JUKNIS dengan mengacu pada Persetujuan Dirjen Dukcapil, Dinkes Dukcapil Mengajukan Permohonan DWH Terpusat dengan melampirkan PKS dan Juknis kepada Dirjen Dukcapil untuk mendapatkan user ID Instansi pengguna dan akhirnya data penduduk sudah bisa diakses oleh OPD pengguna

Permohonan Akses Data Kependudukan Meliputi :Nama Pengguna (OPD), Tujuan Pemanfaatan Data Kependudukan (verifikasi dan validasi calon pasien dan pasien, dll), Elemen Data Kependudukan yang akan diakses (NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Tgl/Bln/Thn Lahir, Jenis Pekerjaan dll), Metode akses Data Kependudukan (Web Portal, Web Service), Data Balikan (Nomor Rekam Medis, Nomor/Keterangan Penerima Bantuan dll) Jangka waktu PKS 2 Tahun.

Perlu diketahui OPD pengguna setelah ada MOU terkait kerjasama pemanfaatan data Kependudukan akan diberikan Web Portal untuk mengakses data Kependudukan sehingga data yang dihasilkan sudah benar-benar tervalidasi dan terverifikasi dengan baik.


Penulis:

Yelsi N. Polin, S.Si

OsvaldusYudistira R. Akoit, S.Kom

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *