Latest News
Kitchen Chat and more…
Kitchen Chat and more…
Di Provinsi NTT ditemukan dan diobati sebanyak 10.478 kasus ODGJ ringan maupun berat. Dari total kasus ODGJ Berat yang berhasil didata terdapat 311 kasus dipasung dan hanya 294 kasus yang mendapatkan pelayanan kesehatan. Penemuan kasus pasung tertinggi terdapat di Kabupaten Manggarai Timur sebesar 54 kasus Kabupaten Manggarai Barat 39 kasus dan Kabupaten Sikka sebesar 39 kasus Menyadari bahwa pemasungan adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia(HAM), pada kelompok rentan dengan faktor risiko yang sebenarnya dapat diturunkan risikonya sehingga tidak perlu mengakibatkan dampak dan beban yang besar terutama bagi ODGJ dan keluarganya, Salah satu upaya yang dilakukan untuk penanggulangan pemasungan adalah dengan pembentukan Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di tingkat provinsi/kab/kota. Tim ini terdiri dari lintas sektor terkait seperti Biro Pemerintahan Setda, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepolisian Daerah, Dinas PPPA, RSJ, Disnakertrans, Kanwil Agama, Dinas Kominfo, dll. Untuk meningkatkan koordinasi TPKJM perlu dilakukan pertemuan koordinasi sehingga upaya penanggulangan pemasungan dapat semakin baik.
Kegiatan rapat pembentukan Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) dilaksanakan di Hotel Neo Aston Kupang selama 3 hari pada tanggal 18 – 20 Oktober 2023. Peserta dalam rapat Koordinasi TPKJM sebanyak 60 Orang berasal dari Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Dinas Sosial Prov NTT, Dinas PPO Prov NTT, Dinas PPA Provinsi NTT, Bappelitbangda, BNN Prov NTT, Korem 161 Wirasakti, BPJS Cabang Kupang, Dinas Kominfo Prov NTT, Dinas Koperasi Tenaga Kerja & Transmigrasi, Satpol PP Prov NTT, Sentra Efata, Disperindag Prov NTT,Dinas PMD Prov NTT, Dinas Perhubungan Prov NTT, RSUD Johanes Kupang, RST Wirasakti Kupang, RSJ Naimata Kupang.
Kesimpulan:
(Andre Palyama)
Bencana merupakan suatu kejadian atau rangkaian peristiwa yang terjadi secara serentak dan tiba tiba, dapat mengganggu serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas bahkan mengakibatkan korban jiwa, harta benda dll. Menurut Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terdapat 3 jenis bencana yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Bencana non alam seperti wabah penyakit, epidemi, gagal teknologi, gagal modernisasi dan Bencana Sosial seperti teror, kebakaran,dan konflik sosial lain. Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan Provinsi Kepulauan dengan total wilayah sebesar 46.446,64 Km2 (BPS Provinsi NTT, 2022). Terdiri dari 1.192 pulau dengan 3 pulau besar yaitu Timor, Flores dan Sumba dan beberapa pulau kecil dengan jumlah Kabupaten 21 dan 1 (satu) Kota. Wilayah NTT yang luas tersebut masuk dalam wilayah rawan terhadap bencana alam seperti gempa dan tsunami. Tercatat Gempa kekuatan 7,8 SR pernah menguncang Flores dengan kerusakan terparah di Kabupaten Sikka dan Ende. Badai Siklon Seroja yang terjadi di Kota Kupang, Kabupaten Kupang,Rote, Sabu, Flores Timur, lembata dan Alor pada tanggal 3 April 2021 menjadi titik awal perlu dilakukan Rencana Kontigensi (Rekon) Bencana. Subklaster Kesehatan Lingkungan. Selama periode tanggap darurat pelayanan kesehatan lingkungan mempunyai dampak yang cukup besar terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Periode tanggap darurat apabila tidak segera ditangani dapat menyebabkan meningkatnya kerusakan dan penderitaan baik terhadap korban secara langsung maupun terhadap masyarakat sekitar lokasi kedaruratan bencana. Bencana tidak dapat dihindari namun dampak yang ditimbulkan dapat dikurangi dengan pengetahuan dan pelatihan serta mengembangkan teknologi yang dapat mendeteksi seberapa besar kekuatan yang diterima atau dilepaskan saat terjadi patahan atau pergeseran bumi misalnya seismograf dan seismometer. Salah satu rencana alternatif yang perlu dirancang untuk mengantisipasi suatu kondisi yang tak terduga adalah dengan Rekon bencana dan melakukan mitigasi terhadap risiko kejadian bencana yang dilaksanakan pada tanggal 28 November hingga 01 Desember 2023 di Kabupaten Sikka. Dalam merancang Renkon bencana klaster kesehatan perlu dilakukan penguatan pada masing-masing subklaster termasuk kesiapsiagaan Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) dalam subklaster kesehatan lingkungan. TSL dalam tupoksinya melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan, pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida dan radiasi, pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit, penyelenggaraan kesling dalam keadaan tertentu serta manajemen kesling (PANRB No 71 tahun 2021). Dan dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana TSL mempunyai peran : 1. Intervensi kesehatan lingkungan . TSLmemiliki peran yang krusial dalam penanganan bencana. Ini disebabkan oleh sejumlah alasan yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga kualitas lingkungan selama periode bencana diantaranya Pencegahan Penyebaran Penyakit: Bencana seringkali menciptakan kondisi yang memungkinkan penyebaran penyakit menular. Intervensi kesehatan lingkungan, seperti penyediaan air bersih dan sanitasi yang baik, dapat mencegah penularan penyakit melalui air dan kontak dengan limbah. Perlindungan Kesehatan Masyarakat: Kesehatan lingkungan yang buruk dapat membahayakan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Upaya untuk mengurangi kontaminasi air dan udara serta menjaga sanitasi yang baik dapat melindungi banyak orang dari risiko kesehatan yang dapat timbul akibat bencana. 2. Pencegahan Dampak Jangka Panjang Kondisi lingkungan yg buruk selama bencana bisa memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan. Contoh pencemaran tanah atau air bisa memicu penyakit jangka panjang. Intervensi kesehatan lingkungan membantu mencegah dampak ini. 3. Keberlanjutan Pasca-Bencana Setelah bencana berlalu, lingkungan perlu dipulihkan agar aman dan sehat. Intervensi kesehatan lingkungan membantu dalam membangun kembali infrastruktur yang berkelanjutan dan memastikan bahwa lingkungan tidak menjadi sumber penyakit. 4. Mengurangi Beban Pelayanan Kesehatan Dengan mencegah penyebaran penyakit dan kondisi kesehatan yang dapat dicegah, intervensi kesehatan lingkungan membantu mengurangi beban pada sistem layanan kesehatan yang mungkin sudah terbebani selama bencana. 5. Pencegahan Bencana di Masa Depan Intervensi kesehatan lingkungan juga berkaitan dengan pengurangan risiko bencana di masa depan. Dengan mengurangi kontaminasi dan meningkatkan infrastruktur berkelanjutan, dapat mengurangi kemungkinan dampak serupa terulang di masa mendatang. Terdapat Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam intervensi kesling bencana yaitu: 1. Penilaian cepat kebutuhan kesehatan lingkungan/rapid enviromental health assessment (REHA) 2. Pengawasan kualitas air minum : Perbaikan kualitas air minum, pengambilan dan pemeriksaan kualitas air minum 3. Pengawasan kualitas pangan : Pengambilan sampel dan pemeriksaan kualitas bahan pangan/pangan siap saji (dapur umum/stock logistik pangan (expire data/kadaluarsa) 4. Pengendalian penyakit menular 5. Pengelolaan limbah 6. Pengelolaan limbah medis 7. Pengendalian vector 8. Pengendalian sampah 9. Pengawasan akses jamban Secara keseluruhan, intervensi kesehatan lingkungan tidak hanya membantu dalam merespons dampak akut bencana, tetapi juga memiliki implikasi jangka panjang terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. (Ermelinda Vetrayunia Br Dosiwoda, S.Si.,M.Si) |
Pemerintah Indonesia terus mengupayakan capaian cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif. Salah satu implikasi komitmen penerapan Universal Health Coverage (UHC) ini adalah tersedianya pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan kualitas yang baik dan tidak menimbulkan risiko beban finansial. Di masa mendatang diperlukan upaya-upaya, baik oleh pemerintah maupun stakeholder lain termasuk didalamnya partisipasi masyarakat dan dukungan pihak swasta/badan usaha. Hal ini menjadi penting dan strategi, tidak hanya karena menjadi tren dikalangan dunia usaha sendiri, tetapi diperlukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi dan menanggulangi berbagai masalah kesehatan. Untuk itu Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT melaksanakan kegiatan pertemuan Advokasi dan Sosialisasi Pembiayaan Kesehatan dalam Mendukung Universal Health Coverage (UHC) dan Kemitraan Penanganan Penyakit Prioritas, yang digelar di Hotel Sylvia Kupang, Selama 3 hari yakni hari Selasa sampai dengan hari Kamis (31 Oktober – 02 November 2023). Penanggungjawab kegiatan pertemuan ini adalah Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Tradisional (Helena B.S. Gomes, S.Si,Apt bersama staf). Pertemuan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. NTT (Ruth D. Laiskodat, S.Si,Apt,MM), dan diikuti oleh 8 (delapan) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili (Kota Kupang, Kab. TTS, TTU, Belu, Malaka, Nagekeo, Ngada dan Flores Timur), Kepala Badan Keuangan Daerah Prov. NTT, Kepala Dinas Sosial Prov. NTT, Kepala Bappelitbangda Prov. NTT, Kepala Biro Pemerintahan Daerah Prov. NTT, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Kepala Bappeda Kota Kupang dan Kepala Dinas Sosial Kota Kupang. Narasumber berasal dari BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Bappelitbangda Prov. NTT, Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Pusat Data dan Informasi, Kementerian Sosial RI, Dinas Kesehatan Kota Kupang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka. Kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait untuk membentuk sinergitas pembiayaan kesehatan dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta teknis pelaksanaan kemitraan pemerintah dan swasta baik di bidang infrastruktur maupun non-infrastruktur dalam rangka penanganan penyakit prioritas guna mendukung agenda transformasi kesehatan.
Alamat : Jl. Palapa No.22, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Facebook : Dinkes Ntt
Youtube : Dinkes Dukcapil NTT
Instagram : @dinkesdukcapilntt
Twitter : @dinkescapilntt
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
30 |