Rapat Koordinasi Dan Pembentukan Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat Tahap 1

Di Provinsi NTT ditemukan dan diobati sebanyak 10.478 kasus ODGJ ringan maupun berat. Dari total kasus ODGJ Berat yang berhasil didata terdapat 311 kasus dipasung dan hanya 294 kasus yang mendapatkan pelayanan kesehatan. Penemuan kasus pasung tertinggi terdapat di Kabupaten Manggarai Timur sebesar 54 kasus Kabupaten Manggarai Barat 39 kasus dan Kabupaten Sikka sebesar 39  kasus Menyadari bahwa pemasungan adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia(HAM), pada kelompok rentan dengan faktor risiko yang sebenarnya dapat diturunkan risikonya sehingga tidak perlu mengakibatkan dampak dan beban yang besar terutama bagi ODGJ dan keluarganya, Salah satu upaya yang dilakukan untuk penanggulangan pemasungan adalah dengan pembentukan Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di tingkat provinsi/kab/kota. Tim ini terdiri dari lintas sektor terkait seperti Biro Pemerintahan Setda, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepolisian Daerah, Dinas PPPA, RSJ, Disnakertrans, Kanwil Agama, Dinas Kominfo, dll. Untuk meningkatkan koordinasi TPKJM perlu dilakukan pertemuan koordinasi sehingga upaya penanggulangan pemasungan dapat semakin baik.

Kegiatan rapat pembentukan Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) dilaksanakan di Hotel Neo Aston Kupang selama 3 hari pada tanggal 18 – 20 Oktober 2023. Peserta dalam rapat Koordinasi TPKJM sebanyak 60 Orang berasal dari Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Dinas Sosial Prov NTT, Dinas PPO Prov NTT, Dinas PPA Provinsi NTT, Bappelitbangda, BNN Prov NTT, Korem 161 Wirasakti, BPJS Cabang Kupang, Dinas Kominfo Prov NTT, Dinas Koperasi Tenaga Kerja & Transmigrasi, Satpol PP Prov NTT, Sentra Efata, Disperindag Prov NTT,Dinas PMD Prov NTT, Dinas Perhubungan Prov NTT, RSUD Johanes Kupang, RST Wirasakti Kupang, RSJ Naimata Kupang.

Kesimpulan:

  1. Adanya dukungan dari lintas sektor terkait dalam Pembentukan TPKJM serta peran,  tugas, fungsi dan kedudukannya dalam Tim TPKJM sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan lintas sektor lainnya.
  2. Adanya kesepahaman dalam batasan pelaksanaan tugas lintas sektor  terkait dengan  tanggung jawab dan peran apa yang dilakukan sebagai satu sistem kolaborasi dan integrasi dalam TPKJM
  3. Adanya kesepakatan untuk bersama sama merumuskan dan menindaklanjuti TPKJM dalam bentuk Surat Keputusan (SK) sebagai wujud nyata dukungan lintas sektor dalam rangka penanggulangan kesehatan jiwa masyarakat di Provinsi NTT.

(Andre Palyama)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *