Rapat Koordinasi Dan Pembentukan Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat Tahap 2

TPKJM merupakan suatu wadah koordinatif lintas sektor dalam pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan jiwa dan psikososial yang terdiri dari tim pembina (tingkat pusat), tim pengarah (tingkat provinsi) dan tim pelaksana (tingkat kabupaten kota). Tugas TPKM yakni: mengidentifikasi, mengklarifikasi dan memetakan permasalahan Keswa dalam rangka merumuskan kebijakan umum upaya keswa masyarakat, menentukan mekanisme koordinasi dan kebijakan operasional upaya keswa, penyusunan program kerja upaya keswa, melakuan pembinaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja keswa, membentuk sekretariat sesuai kebutuhan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur.

Kegiatan rapat pembentukan Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) dilaksanakan di Hotel Neo Aston Kupang selama 3 hari pada tanggal 29 Nopember  – 01 Desember  2023. Kesehatan jiwa adalah bagian yang paling banyak terintegrasi dalam semua aspek kehidpan (sosial, pendidikan, hukum, perlindungan anak dan perempuan, kesehatan, politik dan keamanan). Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sering tidak mendapat pelayanan yang semestinya,sering mendapat stigma, media dan masyarakat pun sering mengeksploitasi dan mendramatisasi ODGJ. Data kasus ODGJ berat di provinsi NTT per Oktober 2023 mencapai 8.834 kasus, total kasus gangguan jiwa  (skizofrenia, psikotik akut, gangguan cemas dan depresi) mencapai 10.487 kasus, total kasus masyarakat yang di deteksi dini masalah kesehatan jiwa di 22 kab/kota mencapai 95.119 orang dan kasus pasung mencapai 311 kasus.

Upaya kesehatan jiwa di FKTP di lakukan dengan cara promosi kesehatan, deteksi dini, Penemuan dini dan tatalaksana dini. Peran tenaga kesehatan  yakni meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menggerakan pembangunan berwawasan kesehatan dan mendorong masyarakat hidup sehat dan sejahtera.

Ada beberapa Upaya kesehatan jiwa yang bisa di lakukan yakni:

  • Upaya Promotif: dilakukan di keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja, masyarakat, fasyakes, media massa, lembaga keagamaan dan tempat ibadah, lapas/ rutan.
  • Upaya Prevetif: dilaksanakan di lingkungan keluarga, lembaga masyarakat dalam bentuk menciptakan lingkungan  kondusif perkembangan keswadan psikososial.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *