Pelaksanaan vaksin PCV terkendala Maasyarakat menolak suntikan ganda

Imunisasi adalah hak dasar anak untuk sehat,  pemerintah telah meletakan dasar program yang tepat dan benar, implementasi dari kebijakan tersebut adalah merupakan tanggungjawab bersama seluruh stakeholder dan termasuk masyarakat.

Keputusan Menteri Kesehatan No. 01/07/MENKES/779/2022  mengamanatkan  bahwasannya vaksin Pneumococcus Conjugate Vaksin ( PCV) ditetapkan menjadi salah satu jenis antigen vaksin yang  di berikan kepada  seluruh anak Indonesia.  Hal ini  sejalan dengan  transformasi  layanan kesehatan primer dimana  salah satu pendekatan yàng diyakini  memiliki  nilai tambah  dan  sangat cost efektif dalam upaya pencegahan penyakit  infeksi adalah melalui program imunisasi.

Sejauh ini telah terdapat 11  jenis  antigen / vaksin yang di berikan kepada anak Indonesia yang lazim di kenal dengan istilah Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) , dan akan ditambah 3 jenis  antigen baru yakni vaksin PCV untuķ  mencegah penyakit Pneumonia pada anak balita, vaksin Rotavirus  untuk menceģah  diare pada anak  dan vaksin HPV  untuk pencegahan  kanker serviks pada  remaja). Sehingga akan menjadi 14  jenis  antigen wajib, dengan  istilah Imunisasi Rutin Lengkap (IRL) inilah salah satu upaya pemerintah Indonesia  dalam kerangka menjaga  kesehatan Bangsa, dan  dikenal dengan  penyakit yang dapat di cegah dengan imunisasi (PD3I).

12 September 2022 merupakan hari bersejarah  bagi  Indonesia  dimana  vaksin PCV  secara resmi di launching oleh Menteri Kesehatan  RI bapak Budi Gunadi  Sadikin, sebagai salah 1 vaķsin dasar /wajib  bagi seluruh anak Indonesia.  Setiap anak  berhak mendapat 3  dosis  vaksin PCV  sesuai usianya yakni pada saat anak usia  2 bulan,  3 bulan  dan  12 bulan.

Adapun sejarah  perjalanan  vaķsin PCV  di Indonesia  telah  dimulai sejak tahun 2017 dengan  uji coba di beberapa kabupaten  yang ķemudian di perluas,  awal mula adalah di 3 kabupaten  di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang lalu diperluas  mencakup seluruh Prov. NTB lalu  di perluas ke Provinsi Bangka Belitung, Jawa Timur  dan Jawa Barat. Kajian terhadap kehandalan (efikasi) dan juga efek samping  vaksin PCV. Selama  masa uji coba memberikan justìfikasi  bahwasannya vaksin PCV handal  dalam  memberikan perlindungan kepada  anak terhadap penyakit Pneumonia dengan efek samping (KIPI)  yang sangat minim. Oleh karenanya  telah direkomendasikan  oleh Indonesian Technical Advsory Group on Immunizàtion (ITAGI) dan di terima  oleh Kementerian Kesehatan RI  untuk dimasukan  dalam program imunisasi rutin.

Dengan bertambahnya  jenis antigen maka tentunya akan  menambah jumlah pemberian  (suntikan  maupun  teknik lainnya ) dalam konteks  pemberìan  imunisasi  kepada sasaran  dalam sekali kunjungan ke fasilitas kesehatan. Hal ini  di ķenal sebagai multiple injection (suntikan ganda).  Dimana  dalam satu waktu seorang anak boleh mendapatkan  lebih dari 1 jenis vaksin maupun  lebih dari 1 cara pemberian  vaksin.  (Misalnya pemberian  vaksìn dengan  teknik tetes maupun injeksi dalam 1 waktu.   Bahkan dapat di berikan lebih dari 1 kali injeksi   (beda vaksin ) dalam 1 kunjungan.

Terhadap pemberian vaksin  baik jenis maupun cara yang boleh lebih dari 1 (multiple injection) tentunya  juga telah melalui berbagai kajian, baik interaksi  vaksin, keamanan vaksin, efikasi vaksin  maupun  dari sisi efisiensi waktu  dan ditemukan bahwasannya tidak ditemukan hal /efek yang kontra produktif. Oleh karenanya direkomendasikan  dan telah banyak  diterapkan di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia sekalipun.

Sebagaimana  di rilis  dari  Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI  menyampaikan bahwa saat ini penyakit infeksi menjadi penyumbang kematian yang cukup besar bagi bayi dan balita di Indonesia. Penyakit infeksi yang berbahaya dapat menyebabkan kecacatan bahkan kematian seperti Tuberkulosis, Difteri, Pertusis, Campak, Polio, Tetanus, Hepatitis B, Pneumonia, Diare dan Kanker Leher Rahim. Sejatinya bahwa jenis penyakit tersebut diatas sesungguhnya dapat dicegah dengan imunisasi, bahkan beberapa telah berhasil di turunkan angka kasusnya dan berhasil dieradikasi di dunia melalui upaya imunisasi seperti penyakit cacar. Dengan ketentuan bahwasannya cakupan imunisasi telah mencapai target sebagaimana ditetapkan yakni tinggi dan merata  sehingga telah terbentuk kekebalan imunitas (herd immunity) terhadap penyakit tertentu.

Sehubungan dengan penyakit infeksi Pneumonia pada  balita dan anak beberapa fakta menunjukkan keseriusan ancaman pneumonia terhadap kelangsungan hidup generasi, diantaranya :

  1. Indonesia adalah 1 dari 10 negara dengan jumlah kematian balita tertinggi,  pada tahun 2015 dan 14 % kematian balita di Indonesia karena Pneumonia dan setiap jam 2 – 3 balita meninggal karena Pneumonia.
  2. Hasil Riskesdas (2018) menunjukan terjadinya  peningkatan prevalensi Pneumonia  dari 1,6 %  (2013) menjadi 2 % (2018)
  3. Rata rata ada 1,26 juta kasus pneumonia balita setiap tahun dan dirawat jalan di rumah sakit dalam kurun 6 tahun teraahir, diperlukan biaya perawatan sebesar 379,3 miliar/tahun.
  4. Provinsi NTT merupakan provinsi tertinggi penyumbang insiden pneumonia  di Indonesia dengan  angka 38,5%.

Terhadap situasi dan ancaman sebagaimana tersebut diatas, dimana bakteri penyebab pneumonia adalah Pneumokokus yang dapat di cegah dengan vaksin PCV maka kebijakan pemberian vaksin PCV kepada seluruh anak Indonesia adalah sebuah upaya dan ikhtiar untuk memastikan anak Indonesia dapat terhindar dari ancaman pneumonia, selain beberapa upaya diantaranya ASI eksklusif, gizi seimbang, PHBS dan sanitasi lingkungan yang baik dalam mendukung kesehatan anak Bangsa.

Adanya fakta bahwa  di beberapa kabupaten di NTT belum melaksanakan vaksinasi PCV sampai dengan 1 bulan pasca pencanangan (12 september 2022)  dengan alasan adanya penolakan dari orang tua  terhadap penyuntikan ganda dan juga beberapa tenaga kesehatan belum berani melakukan penyuntikan ganda maka di rekomendasikan beberapa upaya untuk mendorong segera pelaksanaan vaksinasi PVC di kabupaten /kota masing masing. Adapun langkah strategis yang dapat di upayakan adalah:

  1. Kampanye secara masif introduksi vaksin PCV kepada masyarakat melalui berbagai jalur komunikasi yang dinilai efektif dan tepat sasaran.
  2. Pelibatan berbagai stakholder di wilayah masing-masing untuk berpartisipasi baik dalam sosialisasi maupun penggerakan sasaran agar antusias mendapatkan vaksin PCV bagi anaknya.
  3. Penguatan kapasitas SDM Kesehatan untuk dapat melakukan vaksinansi ganda dan juga kapasitas edukasi perubahan perilaku di tengah masyarakat, berhubung makin dinamisnya tantangan program kesehatan dan harapan serta sikap masyarakat.
  4. Memastikan perubahan pola kerja dan motivasi  pada tenaga kesehatan agar sejalan dengan tranformasi layanan kesehatan yang mencakup minimal 2 pilar yakni pilar tranformasi layanan primer yang mengedepankan program imunisasi untuk menyehatkan generasi bangsa dan pilar digitalisasi layanan kesehatan dimana banyak pencatatan dan pelaporan kesehatan wajib bertransformasi dari konvensional menuju digitalisasi.

Selamat bekerja, mari sehatkan anak bangsa melalui layanan imunisasi yang merupakan hak anak dan tenaga kesehatan adalah pelayan dalam memenuhi hak anak tersebut wajib  bertanggung jawab terhadap :  Tepat prosedural, aman bagi sasaran, cakupan tinggi dan merata di seluruh wilayah agar terbentuk kekebalan imunitas. (Jeffrey Jap, Vidria Handayani Tae, Marselinus Pratama Atasoge, Yabes Banik).

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *