Pembinaan dan Pengawasan Mutu SDM Kesehatan di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi NTT
Pengawasan mutu tenaga kesehatan adalah suatu kegiatan yang bertujuan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi,keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Pengawasan mutu tenaga kesehatan di mulai dari institusi pendidikan, institusi yang menggunakan/mendayagunakan tenaga kesehatan baik fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta, lembaga penelitian, dan praktek mandiri.
Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT melalui Bidang SDM Kesehatan Menjalankan fungsi Pembinaan dan Pengawasan Mutu SDM Kesehatan sebagaimana yang tertera dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan untuk membentuk dan meningkatkan koordinasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Organisasi Profesi Kesehatan dan stakholders terkait Pendayagunaan, Peningkatan Kompetensi, Profesionalisme dan Legalitas SDM Kesehatan.
Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Mutu SDM Kesehatan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2022 sampai dengan 01 Juli 2022 di & Kabupaten/Kota di Provinsi NTT, yaitu; Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sikka, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Sikka.
Berdasarkan Hasil pembinaan pengawasan mutu SDM kesehatan masih ditemukan permasalahan terkait pemenuhan kebutuhan Tenaga Kesehatan Yang belum merata, Registrasi Tenaga Kesehata/Perijinan/legalitas tenaga kesehatan, serta Pengembangan kompetensi dan profesionalisme SDM Kesehatan.
Untuk mengurangi permasalahan yang ada Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota di harapkan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Sehingga kendala-kendala seperti pemenuhan tenaga kesehatan dapat di lakukan dengan Penempatan Tim Nusantara sehat baik Individu maupun tim base, Pengusulan Pelatihan untuk peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme SDM Kesehatan. Dan juga lebih mendisiplinkan terkait legalitas tenaga kesehatan.
Selain berdapak pada peningkatan pelayanan kesehatan, kegiatan ini juga berdampak terhadap perlindungan masyarakat sebagai pelaku pembangunan kesehatan dan konsumen pelayanan kesehatan serta tenaga kesehatan itu sendiri. (CS)
#Pembinaan #Pengawasa #Mutu #SDMKesehatan #Provinsi #NTT
Penulis : Celestiana S.Say
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!