Penghapusan Alkes Bermerkuri Provinsi NTT Menembus Target Nasional

Merkuri atau disebut sebagai air raksa merupakan logam berat berbahaya dan beracun yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun bagi mahluk hidup termasuk manusia, sehingga perlu diatur penggunaannya oleh Pemerintah melalui berbagai regulasi atau peraturan untuk membatasi penggunaannya dan meminimalisasi terjadinya risiko pada lingkungan hidup terutama manusia.

Merkuri banyak digunakan dalam berbagai bidang diantaranya yang paling sering digunakan adalah kegiatan Penambangan Emas Skala Kecil (PESK) dimana merkuri digunakan untuk mengikat emas. Dalam bidang kesehatan merkuri juga digunakan dalam beberapa alat kesehatan  diantaranya dalam Thermometer untuk membaca suhu tubuh; Tensimeter untuk mengetahui tekanan darah dan Amalgam gigi yang digunakan sebagai media untuk tambalan gigi berlubang.

Terdapat tiga bentuk pajanan merkuri bagi kesehatan manusia yaitu jika menghirup udara yang terkontaminasi Hg, kontak langsung Hg dan mengkonsumsi makanan yang terkontaminasi Hg. Akibat pajanan akut dapat menimbulkan kerusakan paru-paru, gangguan pencernaan, gangguan fungsi ginjal,gangguan dan kerusakan kulit (ruam dan pelepasan kulit) sedangkan Pajanan kronis : kerusakan ginjal, kerusakan syaraf pusat seperti : cacat mental, buta, cerebral palsy, gangguan system imunitas, gangguan pertumbuhan dan kerusakan otak. Dampak terhadap janin dapat menimbulkan kerusakan otak, cacat mental, tidak ada koordinasi gerakan, kejang, tidak dapat berbicara dan mengalami kekacauan bahasa, gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, system pencernaan terganggu, fungsi ginjal terganggu dan mengalami gangguan pertumbuhan.

Kejadian akibat pajanan merkuri ini pernah terjadi  di teluk Minamata Jepang Tahun 1932 akibat pembuangan limbah B3 Industri berbahan merkuri di perairan tersebut. Tragedi ini disebut Tragedi Minamata Jepang yang kemudian dijadikan momentum untuk menghentikan penggunaan merkuri diseluruh dunia yang berdampak pada kesehatan manusia.

Tahun 2019 melalui Peraturan Presiden nomor : 21 tahun 2019 tentang rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah penghapusan dan pengurangan merkuri serta peraturan menteri kesehatan nomor 41 tahun 2019 tentang penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri telah ditetapkan target untuk bidang kesehatan harus melakukan penghapusan dan pengurangan pengunaan alat kesehatan bermerkuri sebanyak 100%.

Sejak tahun 2020 Pemerintah Provinsi NTT, melalui Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah merespon dan melakukan berbagai upaya dan respon Pemerintah Provinsi  NTT terhadap mandat Presiden ini kemudian di tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada fasyankes untuk segera melakukan inventarisasi alat kesehatan bermerkuri, melakukan pelaporan alat kesehatan bermerkuri yang ada difasyankesnya, melakukan penarikkan alat kesehatan bermerkuri dengan melakukan pergantian alat kesehatan merkuri dengan bahan yang lebih ramah lingkungan salah satunya alat kesehatan digital dan mengajukan surat pernyataan tidak meggunakkan alat kesehatan bermerkuri kepada direktur fasyankes ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dari hasil pelaporan yang disampaikan secara online maupun offline menggunakan aplikasi Borang Alat Kesehatan  Bermerkuri, awal Tahun 2022 akhirnya Provinsi NTT telah melampaui target Nasional, dimana sebesar 33,2% fasyankes di Provinsi NTT telah melakukan inventarisasi, pelaporan dan penarikan Alkes bermerkuri di masing-masing fasyankes. Ini sudah melampaui target nasional tahun 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebesar 32,0 %. Pencapaian yang baik ini diharapkan dapat bertambah dan mencapai tujuan akhir yaitu stop penggunaan alat kesehatan bermerkuri di seluruh fasyankes yang ada di Provinsi NTT.

Berdasarkan data pencapaian tersebut maka pemerintah daerah akan memberikan penghargaan pada fasyankes berupa piagam sebagai bentuk apresiasi terhadap fasyankes yang peduli dan tanggap terhadap risiko dan dampak kesehatan dan keselamatan mahluk hidup akibat pajanan merkuri. #alkesbermerkuri #merkuri/airraksa #limbahB3 (Penulis : Ermelinda )

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *