PERANG MALARIA DI DESA LAMEA JALUR SELATAN MALAKA

Rangkaian kegiatan dikemas dalam Roundown 7 (tujuh) Aksi Prioritas yaitu Penyelidikan Epidemiologi, Monitoring Kelambu, Survey Migrasi, Survey Reseptifitas, Indoor Residual Spraying, Larvasida, dan Promosi Kesehatan. Metode aksi berupa On The Job Training, Diskusi dan Aksi Lapangan. Hasil penyelidikan epidemiologi terhadap kasus malaria yang ada membuktikan ada kelemahan dalam pemantauan minum obat terhadap penderita dan kurangnya follow up (ini sangat berisiko terjadi kasus relaps). Temuan menarik monitoring kelambu seperti pemakaian kelambu yang sudah lebih dari 2 (dua) tahun, karena cuaca panas di malam hari sehingga kelambu tidak dipakai dan kelambu yang tidak digunakan untuk tidur tetapi digantung di luar rumah. Hasil survey reseptif ditemukan 2 (dua) lokasi breeding place positif jentik Anopheles (kubangan dan eks tambak), serta 7 (tujuh) lokasi potensial berupa sumur kebun dan sungai/muara. Aksi ini sangat menantang adrenalin tim, karena lokasi survey yang penuh semak belukar dan buaya muara. Untuk pengendalian jentik, dilakukan larvasida dengan menggunakan limitor.

Pengendalian nyamuk Anopheles dewasa dilakukan IRS rumah penduduk sebanyak 325 rumah (75% dari total 430 rumah). Aksi ini melibatkan 12 (dua belas) relawan IRS dari Desa Lamea dan desa-desa terdekat. Aksi lainnya adalah survey migrasi terhadap penduduk yang melakukan perjalanan dari daerah endemis tinggi malaria, terutama dari Desa Skinu, Desa Baus, Desa Meusin dan Desa Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Untuk meningkatkan pengetahuan tentang penyakit malaria dan pencegahannya, dilakukan promosi kesehatan secara individu dan kelompok. Puncak aksi prioritas ini dilakukan deklarasi eliminasi malaria Kabupaten Malaka, melalui ceremonial sederhana yang dipimpin oleh Asisten I di Kantor Desa Lamea, yang dihadiri oleh stakeholder kabupaten, kecamatan, desa dan masyarakat. Adapun tujuan roundown aksi prioritas dalam memerangi malaria di jalur selatan Malaka, demi mewujudkan impian eliminasi malaria Kabupaten Malaka 2025, yang secara eksplisit tertuang di dalam Peraturan Bupati Malaka Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Eliminasi Malaria. Posisi strategis Kabupaten Malaka sebagai etalase NKRI-RDTL harus dijaga dan dibebaskan dari jajahan penyakit malaria demi mengangkat martabat bangsa di forum-forum internasional. Semoga.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *