Aksi Perang Melawan Malaria di Jalur Selatan Kabupaten Malaka

Berbagai stakeholder berkumpul di kantor Desa Lamea, untuk menghimpun  ķekuatan dan komitmen yang  tinggi   dari para pemangku kepentingan. Kekuatan tersebut berasal dari tim Dinas Kesehatan Kependudukan Pencatatan Sipil  Provinsi NTT, tim Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka beserta jajaran puskesmas, bidan desa, kader kesehatan. Dari Kecamatan  Wewiku, diwakili oleh Kepala Desa Lamea, Babinsa, Babinkantibmas, dan juga relawan IRS  desa.

Semua  lini  menyatakan  komitmen  akan memerangi malaria  di Desa Lamea yang kembali  mewabah di lokasi ini; pada tahun 2022 saja  dari Januari hingga Oktober 2022 telah terakumulasi 160-an  kasus terkonfirmasi  positif malaria. Kegiatan  yang melibatkan  multi stakeholder di Desa Lamea dalam upaya  eliminasi malaria sebagaimana yang terjadi  sejak tanggal 14 hingga 18  November 2022 merupakan sebuah langkah terobosan dan strategis, ķarena persoalan malaria  tidak mungkin dapat diselesaikan oleh satu seķtor saja tetapi diperlukan kemitraan dan kolaborasi aktif  dari seluruh komponen yang  ada dalam satu wilayah.

Aksi melawan malaria di Kabupaten Malaka khususnya Desa Lamea dapat menjadi salah satu contoh praktik baik dimana ada bukti keterlibatan banyak stakeholder di dalamnya, dan memadukan atau mengintegrasikan sembilan kegiatan/program yakni :

  1. Meeting/penggerakan stakeholder kunci  tingkat  Kecamatan W
  2. Penyelidikan epidemiologi kasus malaria
  3. Mass blood  survey (MBS).
  4. Survey reseptifitas
  5. Larvasida
  6. Penyemprotan dinding rumah (Indoor residual spraying/IRS)
  7. Survey migrasi
  8. Promosi kesehatan
  9. Monitoring logistik dan penggunaan kelambu berinsektisida (LLINs)

Adapun capaian dari tiap agenda diatas adalah sebagai berikut :

  1. Berhasil didapatnya  spirit  eliminasi  malaria  di Kecamatan Wewiku  berupa  dukungan dan keterlibatan  lintas  sektor  di tingkat kabupaten, khususnya Kecamatan  Wewiku  yang  saat ini merupakan salah  satu  wilayah  zona fokus aktif malaria di Kabupaten M Dukungan berasal dari akar rumput masyarakat setempat dimana terlibat tokoh masyarakat, kader kesehatan desa, unsur TNI/Polri yang di wakili oleh Babinkamtipmas /Babinsa yang bertugas di desa Lamea, aparat setingkat kecamatan dan desa, serta  dinas kesehatan kabupaten dan jajaran puskesmas.
  2. Berhasil dilakukannya penyelidikan epidemiologi terhadap 13 penderita malaria  dengan beberapa simpulan utama :
  • Telah terjadi transmisi lokal dalam 1 wilayah  dimana jarak rumah antar penderita kurang dari  50 meter.
  • Dominan penderita adalah anak remaja dan dewasa, terdapat juga penderita kurang dari 5 tahun.
  • Jenis plasmodium yang teridentifikasi adalah falciparum (77% atau 10 slide positip) dan vivax (23% atau 3 slide positif).
  • Disimpulkan bahwa daerah fokus aktif terdapat di Desa Lamea dimana terdapat penderita , dan menjadi daerah reseptif Anopheles sp dan telah terjadi transmisi / penyebaran
  1. Berhasil dilaksanakan mass blood  survey (MBS)  sejumlah  50 an  kontak erat dari identifikasi penderita terkonfirmasi sebelumnya dan  ditemukan lagi 2 kasus terkonfirmasi positif malaria falciparum. Hasil ini menunjukkan bahwasannya telah terjadi penularan local yang perlu mendapat perhatian segera guna memutus mata rantai penularan malaria di desa lamea dengan upaya yang terukur dan efektif.
  2. Berhasil dilaksanakannya  survei reseptifitas vektor dan sekaligus  upaya larvasida pada 9 titik tempat perindukan  Anopheles sp, 8 titik di wilayah desa lamea  dan 1 titik di wilayah Desa Seserai. Adapun catatan akan situasi lingkungan  potensial  sebagai berikut.
  • Di belakang Kantor Desa Lamea ditemukan positif jentik Anopheles sp. Genangan air yang ada, bersumber  dari sistem perpipaan di Kantor Desa Lamea yang mengalami kerusakan dan belum diperbaiki, dengan alasan tidak ada teknisi. Hal ini menyebabkan air menjadi tergenang dan berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk Anopheles sp.
  • Rumah depan Kantor Pos Polisi Desa Sesarai yang berbatasan dengan Desa Lamea, ditemukan positif Anopheles sp.
  • Kali batas TTS Di dusun Lailuran, tidak ditemukan jentik Anopheles sp., namun ditemukan jentik nyamuk lainnya pada air yang tergenang.
  • Muara Ta’u Kle’an atau lumpur dalam di Pantai Lamea, di pantai yang ditumbuhi hutan bakau ini juga banyak ditemukan jentik  non Anopheles. Di lokasi ini juga ditemukan ikan kepala timah yang memiliki peran sebagai predator.
  • Sumur atau mata air di kebun We Nanemut (ekosistem hutan jati), ditemukan jentik non Anopheles sp di lokasi tersebut. Genangan air tertutup oleh lapisan menyerupai lumut tipis.
  • Pantai ekowisata Komu, tidak ditemukan jentik Anopheles sp di dalam beberapa titik pengamatan yang tersebar sepanjang muara; kawasan muara  ini dipenuhi oleh pohon komu.
  • Mata air Hutan Nonau, terdapat jentik non Anopheles di tempat perindukan nyamuk yang ada, Lingkungan sepanjang tempat perindukan cenderung teduh, air tergenang pada beberapa titik sepanjang aliran, dan sekitarnya tertutup oleh dedaunan, akar pohon maupun ranting yang jatuh.
  • Aliran air di Dusun Weakar B, tidak ditemukan jentik Anopheles sp pada titik pengambilan.
  • Hutan Rametan, jentik yang ditemukan pada dua sumur yang ada di kebun petani adalah jentik non Anopheles (Culex sp), tempat perindukan yang terletak di dalam hutan Rametan sulit untuk dijangkau, karena tidak ada akses ke dalam hutan. Kondisi hutan banyak ditumbuhi kelompok pohon palm yang memiliki duri sehingga menyulitkan pada saat pengambilan jentik.

Adapun TANTANGAN  lingkungan yang dihadapi dalam konteks upaya

pengendalian lingkungan agar tercipta lingkungan yang kondusif bagi upaya eliminasi malaria di Desa Lamea yang dapat dikemukakan adalah sbb:

  • Ancaman binatang buas misalnya buaya sehingga menyulitkan dalam penyebaran larvasida
  • Rawan kasus import akibat migrasi penduduk yang sangat tinggi di
  • wilayah perbatasan TTS (Desa Skinu, Meosin, Baus) dan Malaka (Desa Lamea) Akses terhadap beberapa tempat perindukan sulit untuk dijangkau, sehingga memungkinkan banyak tempat perindukan yang tidak bisa ditangani.
  • lingkungan alamiah berupa hutan alam yang masih rimbun dan adanya genangan dari sumber mata air didalam hutan yang tidak dapat diakses serta merupakan muara yang berbatasan dengan laut.
  • Kondisi lingkungan yang kurang memenuhi syarat dan berpotensi menimbulkan timbulnya genangan air, misalnya sampah yang berserakan, lingkungan yang kotor dan tidak dibersihkan secara rutin oleh warga setempat.
  1. Berhasil dilaksanakannya Indoor  Residual Spraying (IRS)  pada  408 Rumah, dan  dapat melindungi 1204 warga  di  7  dusun di Desa Lamea Kecamatan Wewiku.

Beberapa catatan penting  dari kegiatan iniadalah   bahwa :

  • Tingkat partisipasi masyarakat adalah 100 % menerima penyemprotan  di rumah masing masing. Sehingga cakupannya adalah 100%. Rumah yang tidak berpenghuni atau pada saat penyemprotran, penghuni rumah tidak berada di tempat, juga telah disemprot dengan pengawasan Babinsa.
  • Petugas IRS  adalah warga Desa Lamea. Petugas semprot yang telah dilatih dan telah mahir menyemprot sebanyak 12 orang. Kelompok ini menamakan dirinya sebagai “RELAWAN  IRS  DESA LAMEA“. Kegiatan IRS didukung  tenaga pendamping sekaligus pengawas  dari Dinkes & Dukcapil Provinsi NTT, Dinkes Kabupaten Malaka, Puskesmas Alkani, bidan desa, kader serta TNI (Babinkamtibmas) dan Polri (Babinsa).
  • Telah disepakati bersama bahwa IRS akan diulang kembali enam bulan berikutnya; pelaksanaan berikutnya akan dilakukan setiap enam bulan sekali, dengan mempertimbangkan daya bunuh residu yang semakin menurun /lemah dalam kurun waktu 6 bulan,  sementara wilayah masih masuk kategori  endemis t
  • Dinas Kesehatan kabupaten bertanggungjawab dengan melibatkan TNI/Polri, pihak Kecamatan dan Desa untuk kegiatan IRS selanjutnya.
  1. Berhasil dilasanakannya survey migrasi terhadap penduduk yang berpotensi menjadi penyebar plasmodium malaria, oleh karena daerah selatan Malaka khususnya desa lamea merupakan wilayah perbatasan dengan kabupaten TTS yang mana desa di kabupaten TTS  yang berbatasan dengan desa Lamea juga merupakan area fokus aktif dari penyebaran malaria dimana perlintasan masyarakat kedua desa tetangga dalam aktifitas sehari hari cukup tinggi dan ditemukan beberapa kasus adalah kasus adalah kasus import dari desa tetangga.
  2. Berhasil dilakukannya promosi kesehatan kepada masyarakat dengam metode kunjungan rumah sejumlah 408 rumah dan pemutaran film  kesehatan  bagi masyarakat  Desa
  3. Monitoring penggunaan kelambu berinsektisida,   bahwà  sekitar  80 %  penduduk  Desa Lamea telah mendapat distribusi kelambu berinsektisida.
  4. Dari hasil monitoring dapat disimpulkan bahwa  mayoritas penduduk yang mendapat kelambu telah menggunakan kelambu sebagaimana mestinya, namun demikian ditemukan pula sebagian kecilyang belum menggunakan sebagaimana mestinya.  Misalnya :
  • Ada keluarga yang menggunakan kelambu hasil pembagian tahun 2017. Secara teori, residu insektisida pada kelambu sudah tidak ada lagi; disamping itu kondisi kelambu yang berlubang tidak efektif untuk mencegah nyamuk masuk dan menggigit manusia.
  • Distribusi kelambu belum mengcover semua   kelompok tidur yang  ada  dalam satu rumah.
  • Ada keluarga yang masih enggan menggunakan kelambu hasil distribusi dan menyimpannya saja, dengan alasan cuaca yang panas.
  • Kesadaran dan perilaku yang  belum terbentuk  sehubungan dengan penggunaan dan manfaat  pemakaian kelambu dalam mencegah   penularan   malaria melalui gigitan nyamuk Anopheles sp.

Rekomendasi   yang dapat  di  sampaikan  :

  1. Pengaktifan posmaldes  dalam rangka memastikan kepatuhan minum obat bagi penderita dan sekaligus melakukan follow up terhadap kasus malaria yang telah diobati harus dengan pemeriksaan mikroskopis bukan RDT dan harus dilakukan dalam jangka waktu hari ke-4,  hari ke-7, 14, 21 dan terakhir  hari ke-28.
  2. Perlunya pembentukan relawan larvasida dari kelompok masyarakat yang mana pekerjaa sehari harinya melalui dearah potensial vektor, dan dapat diberdayakan untuk melakukan larvasida secara rutin diare sehari hari yang dilaluinya.
  3. Perbup Pembagian kelambu secara massal dan diikuti pengawasan pemasangan dan penggunaan kelambu tersebut oleh petugas.
  4. Pembagian kelambu diharapkan tidak hanya berdasarkan jumlah tempat tidur, tapi juga jumlah jiwa dalam rumah.
  5. Penyelidikan epidemiologi terhadap kasus dan kontak serumah harus dilakukan terhadap semua kasus untuk mendapatkan gambaran faktor risiko yang sakit dan tidak serta mengetahui sumber penularan.
  6. Penemuan kasus dan pengobatan perlu ditingkatkan mengingat adanya peningkatan kasus.
  7. Perlu dilakukan modifikasi lingkungan dalam hal ini kandang hewan sebaiknya jangan didekat rumah tinggal. Program semeninasi area pengikatan ternak perlu dilakukan, agar mengurangi pencemaran dan tidak menimbulkan adanya genangan air yang kemudian menjadi tempat perindukan
  8. Perlu kelengkapan data 3 tahun terakhir untuk melihat pola minimum, median dan maksimum yang dapat digunakan sebagai alert, sehingga bila kedepannya kasus melewati batas maksimum tindakan intervensi dan pencegahan terhdap terjadinya KLB dapat segera dilakukan.
  9. Melakukan perbaikan sistem perpipaan di Kantor Desa Lamea
  10. Melakukan modifikasi lingkungan dengan cara membuat saluran irigasi yang sederhana untuk melancarkan aliran air yang tergenang
  11. Membuat penutup sumur untuk bibir sumur yang terbuka

Salah  satu monumen keberhasilan dalam giat  ini adalah berhasil  di upayakannya   dan  diterbitkannya   peraturan Bupati Malaka  nomor 20 tahun 2022 tentang  Eliminasi Malaria  di Kabupaten Malaka, yang mana  dalam diktum tujuan telah menargetkan tahun 2025 Malaka bebas malaria. Terbitnya Peraturan Bupati  tentunya menjadi payung hukum  bagi segenap komponen di Kabupaten Malaka dalam kerangka upaya membebaskan (eliminasi)  malaria  di wilayah tersebut.  Guna mewujudkan maksud mulia sebagaimana tertera dalam Peraturan Bupati tersebut maka gaung/tekad eliminasi  malaria harus  dimulai dari  lingkup  terkecil  dalam satu wilayah. Semua lini harus berperan dan  ambil bagian untuk membebaskan NKRI dari malaria pada tahun 2030. Sesuai dengan kewenangan dan kapasitas yang ada  pada   masing masing komponen, semua harus bergerak bersama-sama, mulai dari tingkat  rumah tangga /keluarga, desa/ kelurahan,kecamatan, kabupaten hingga  provinsi dalam wilayah NKRI.

Seluruh rangkaian kegiatan  perang melawan malaria di jalur  selatan  Kabupaten Malaka  di tutup dengan  sebuah  seremoni  berupa  apel  Deklarasi Eliminasi Malaria  Kabupaten Malaka  di Kantor Desa Lamea pada tanggal 18 November 2022, dipimpin oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Malaka   dan dihadiri oleh  seluruh stakeholder  yang terlibat dalam   kegiatan.   Juga  dibacakan serta di tandatangani  deklarasi eliminasi malaria tingkat  kabupaten  Malaka Oleh kepala dinas Kesehatan kabupaten Malaka serta  ditandatangani oleh 7 perwakilan konponen yang hadir.   Bahwasannya  tekat berbagi sehat  capai bebas malaria  demi bangkit Indonesiaku  sehat negeriku sebagaimana  tema perayaan HKN  ke-58 yang  jatuh  pada tanggal 12 November 2022 dimana  pada tanggal tersebut   pertama kalinya presiden  RI  pertama  Ir. Soekarno mencanangkan program pemberantasan malaria dengan simbolisasi penyemptitan DDT  ke  rumah warga di kota Jogjakarta.  50-an tahun  lampau menjadi tonggak pembaharuan  semangat  seluruh kami yang hadir   di desa lamea ķabuparen Malaka.

SELAMAT BEKERJA SONGSONG ELIMINASI KABUPATEN MALAKA DI TAHUN 2025.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *