Yuk Mengenal Aplikasi “SIKELIM” fasyankes

Dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan sebagai penunjang kesehatan masyarakat dibutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, laboratorium dan lain sebagainya. Fasyankes dalam setiap kegiatan tersebut  menghasilkan limbah diantaranya limbah padat medis, limbah cair medis, limbah domestik dan limbah radioaktif yang berpotensi bersifat patogen dan dapat mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik dan benar.

Untuk mendorong pengelola kesehatan lingkungan/sanitarian di fasyankes selain melakukan pengelolaan limbah juga perlu mencatat, mendata dan melaporkan limbah yang dihasilkan setiap bulannya dalam satu tahun sehingga dapat diketahui trend peningkatan jumlah limbah setiap fasyankes dan bagaimana dapat memutus matarantai penyebaran penyakit dari limbah medis dan tidak mencemari lingkungan.

Aplikasi Sistem Informasi Kelola Limbah Medis (SIKELIM) fasyankes hadir sebagai kebutuhan fasyankes dalam membantu sanitarian melakukan penginputan data pengelolaan limbah medis fasyakes.

Sistem Informasi Kelola Limbah Medis fasyankes dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama organisasi WHO Indonesia dan Piarea Institute untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar dan sebagai upaya untuk mencapai target SDGs Tahun 2030 dalam mendukung pencatatan dan pelaporan limbah medis serta penyelenggaraan kesehatan lingkungan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) khususnya di Provinsi NTT

Aplikasi SIKELIM ini telah merangkum beberapa informasi yang dapat diakses oleh publik dengan membuka link: sikelimkemkes.id

setelah masuk publik dapat mengakses menu dokumen, informasi dan peta namun untuk membuka formulir pengisian data dan lainnya hanya bisa diisi oleh pengguna aplikasi fasyankes yang emailnya telah terdaftar di Kemenkes RI.

Terdapat empat formulir pengisian Sikelim yang harus dilaporkan oleh fasyankes yaitu : 1).formulir limbah medis fasyankes, 2).formulir limbah covid-19, 3).formulir alat kesehatan bermerkuri dan 4).formulir kesehatan lingkungan. Pengisian formulir limbah medis fasyankes bagi pengguna fasyankes dilakukan setiap bulan dan dilaporkan pada bulan berikutnya dari tanggal 1 s.d 10, Pengisian formulir limbah covid-19 dilakukan setiap hari, Pengisian formulir alat kesehatan bermerkuri dilakukan 1 kali saja, jika ada penambahan atau perubahan data maka dapat dilaporkan kembali, Pengisian formulir kesehatan lingkungan dapat dilaporkan persemester atau 6 bulan setiap tahun.

Penguna akun SIKELIM Kabupaten/Kota dapat melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap data yang dinput oleh fasyankes diwilayahnya sedangkan pengguna akun Provinsi dapat melakukan verifikasi pada pengguna akun fasyankes yang telah dilaporkan oleh Kabupaten/Kota di Provinsi NTT, melakukan pergantian akun/menghapus akun yang bermasalah, pergantian password serta dapat mengakifkan/menonaktifkan kembali akun fasyankes termasuk fasyankes yang tidak beroperasi lagi

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah fasyankes dalam melakukan pelaporan dan setiap Provinsi memperoleh data capaian indikator sebesar 40% untuk pengelolaan limbah medis dan penyelenggarakan kesling hingga akhir 2022. (Ermelinda)


#SIKELIM #Kesehatanlingkungan #Limbahmedis

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *