Kurangi orang sakit dan jaga orang agar tetap produktif

Integrasi pelayanan kesehatan primer merupakan bagian dari kegiatan transformasi pelayanan kesehatan primer yang merupakan pilar pertama dari transformasi sistem kesehatan. Untuk tahap awal, Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer dilakukan uji coba di 9 provinsi yaitu Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua,  yang mewakili empat karakteristik wilayah di Indonesia yaitu perkotaan, pedesaan terpencil dan sangat terpencil. Wilayah Provinsi NTT yang terpilih sebagai tempat pelaksanaan uji coba yaitu Kabupaten TTS. Dan selanjutnya dipilih Puskesmas Niki-niki dan 2 desa yaitu di Desa Sopo dan Desa Tumu.

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI melaksanakan uji coba selama 3 bulan dan selanjutnya akan mendokumentasikan serta mengkaji seluruh proses uji coba integrasi pelayanan primer ini.  BKPK akan mengeluarkan kajian dan rekomendasi kebijakan yang meliputi evaluasi terhadap peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan, pemetaan sumber daya manusia dan kompetensi yang dibutuhkan di jenjang pelayanan primer, serta penghitungan dan pemetaan pembiayaan sebagai dasar pelaksanaan dalam skala nasional.

Dalam proses ujicoba ini, Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendampingan Ujicoba Integrasi Layanan Primer, berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan RI dan Dinas kesehatan Kabupaten TTS. Kegiatan Pendampingan dilaksanakan  pada tanggal 23 – 25 Agustus 2022. Pendampingan dilaksanakan di Puskesmas Niki-Niki, Posyandu Prima Desa Sopo dan Posyandu Prima Desa Tumu.

Pelaksanaan Integrasi Layanan Prima ini sudah berjalan sekitar satu bulan di masing-masing Posyandu Prima.  Tenaga yang melayani di posyandu Prima sebanyak 6 orang yaitu 1 orang tenaga Bidan, 1 orang tenaga Perawat, 2 orang kader posyandu prima dan 1 orang kader pemberdayaan Masyarakat.  Posyandu Prima memberikan layanan kesehatan setiap hari dan mengkoordinir seluruh kegiatan Posyandu di tingkat dusun/RT/RW, sehingga layanan kesehatan menjadi terintegrasi, lebih mudah diakses dan berada dekat dengan masyarakat.

Integrasi layanan prima di Puskesmas/tingkat kecamatan, layanan diberikan dengan pendekatan siklus hidup mulai dari ibu hamil sampai dengan lansia. Selanjutnya layanan diberikan berdasarkan kluster, yaitu kluster ibu hamil, anak dan remaja, kluster usia produktif dan lansia, serta kluster penanggulangan penularan penyakit/surveilans termasuk laboratorium puskesmas.

Dalam pelaksanaannya di Puskesmas, Integrasi layanan sudah mulai dilaksanakan yang didahului dengan pendaftaran secara online menggunakan aplikasi e- kohor. Selanjutnya akan diarahkan ke klaster sesuai dengan kelompok sasaran dan  layanan yang dibutuhkan pasien.

Kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan pada tingkat pelayanan di Puskesmas adalah:

  1. Jaringan internet yang tidak stabil/ lemah, menyebabkan penginputan data mengalami hambatan di tiap kluster
  2. Masih ada tumpang tindah sasaran pada klaster 2 dan klaster 3, seperti pada remaja bisa masuk pada klaster 2 dan juga klaster 3.
  3. Terbatasnya tenaga dokter, menyebabkan tidak semua klaster ada dokternya
  4. Ruangan masih terbatas, seperti ruangan untuk pelayanan kepada remaja perlu ruangan tersendiri sehingga kerahasiaan informasi remaja terjaga.

Sedangkan untuk  layanan di posyandu prima, kendala yang dialami adalah :

  1. Kemampuan Kader untuk menggerakkan masyarakat agar memeriksakan kesehatannya ke posyandu ke posyandu prima dirasa masih kurang, karena masih ada masyarakat yang meragukan kemampuan kader
  2. Aplikasi ASIK membutuhkan sarana Hp android, dimana tidak semua kader memiliki Hp android
  3. Perlu tranfortasi bagi kader saat melakukan kunjungan rumah
  4. Ruangan di posyandu prima masih terbatas

Secara umum hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan selanjutnya adalah:

  1. Posyandu di tingkat Dusun/RT/RW dilaksanakan untuk seluruh sasaran siklus hidup mulai dari ibu hamil sampai dengan lansia
  2. Kunjungan rumah dan peningkatan kapasitas kader dilakukan secara rutin dan terencana
  3. Mengantisipasi koneksi internet yang tidak baik maka perlu dipikirkan untuk pemanfaatan Local Area Network (LAN) untuk memperlancar koneksi antar kluster
  4. Perlu pembenahan dalam aplikasi (contoh : kasus baru dan lama per hari, bulan dapat diketahui ) dan informasi lainnya
  5. Puskesmas dan posyandu prima membuat perencanaan kebutuhan sumberdaya termasuk logistic, bahan habis pakai.
  6. Program layanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas dan jejaringnya perlu diketahui secara utuh, sehingga pengintegrasian layanan kesehatan dapat dilaksanakan secara optimal
  7. Pelibatan seluruh struktur yang ada di desa

Bila di umpamakan maka Integrasi Layanan Primer ini ibarat berlayar sambil membangun perahu. Masih banyak yang perlu dibenahi, persiapkan dan tingkatkan. (Penulis : Ni Made Oka Arpini dan Filmon Banunaek).


#transformasi #layananprimer

Bimtek Pencatatan dan Pelaporan Imunisasi Berbasis Aplikasi PWS Imunisasi Pengelola Program Imunisasi Puskesmas Tingkat Kabupaten Belu Tahun 2022

Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 menyatakan imunisasi merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penyakit menular yang merupakan salah satu kegiatan prioritas Kementerian Kesehatan RI dalam rangka menurunkan angka kematian pada anak.

Program imunisasi ini dapat efektif bila didukung oleh pelayanan yang bermutu dan ketersediaan standar pedoman, sistem pencatatan dan pelaporan serta logistik yang memadai. Dalam era pembangunan ini keberadaan data dan informasi memegang peran yang sangat penting. Data yang benar-benar akurat, terpercaya, berkesinambungan, tepat waktu dan mutakhir sangat diperlukan dalam pengolahan program, perencanaan, pemantauan pelaksanaan program serta kegiatan yang akan dilakukan.

Pencatatan dan pelaporan yang baik dan benar  akan berdampak pada tersedianya data yang akurat dalam pelaksanaan program imunisasi. Oleh karena itu Dinas Kesehatan Kabupaten Belu melakukan kegiatan Bimbingan teknis pencatatan dan pelaporan imunisasi berbasis penggunaan aplikasi PWS imunisasi bagi Pengelola Program imunisasi dan pengelola aplikasi Smile dengan sumber biaya DAK NON Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2022 Kabupaten Belu.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari (25-26 Agustus 2022) yang bertempat di Aula Hotel Permata Atambua dengan jumlah peserta 34 orang yang berasal dari 17 Puskesmas di Kabupaten Belu. Narasumber kegiatan ini berasal dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT (1 orang), Dinas Kesehatan Kabupaten Belu (1 orang), dan Pokja KIPI Kabupaten Belu (1 orang). Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi, tanya jawab dan praktek penggunaan aplikasi. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Belu Bapak Siprianus Mali, S.IP dan didampingi oleh Kepala Bidang P2P Bapak Mathias P. Taek, SKM yang menegaskan bahwa di era digitalisasi setiap pencatatan dan pelaporan diharapkan tepat waktu dan terupdate. Pencatatan dan Pelaporan dengan pemanfataan teknologi akan lebih memudahkan dalam pengolahan data sebagai sumber informasi dalam pengambilan kebijakan.

Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan pengelola program imunisasi memahami penggunaan aplikasi PWS imunisasi untuk pengolahan data imunisasi, tersedianya data sasaran program imunisasi, tersedianya pencatatan pelaporan program imunisasi yang lengkap dipuskesmas, tersedianya data cakupan program imunisasi yang akurat serta terlaporkannya penerimaan logistik imunisasi melalui aplikasi Smile, dengan demikian dapat mendukung tercapainya target Universal Child Immunization (UCI) yaitu cakupan imunisasi lengkap minimal 80% secara merata pada bayi di seluruh desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Belu tahun 2022.


by : Vidria Handayani Tae, SKM

Workshop Peningkatan Jejaring Pelayanan Kesehatan di FKTP

Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Dalam rangka mewujudkan puskesmas yang sehat, perlu didukung oleh jaringan dan jejaring puskesmas. Jejaring Puskesmas terdiri atas upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, usaha kesehatan sekolah, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas bahwa puskesmas sebagai Pembina Wilayah bertanggung jawab menjaga kesehatan untuk masyarakat di wilayah kerjanya. Dan berperan sebagai penanggung jawab utama terhadap jaringan dan jejaring pelayanan puskesmas dan sebagai pembina FKTP lain di wilayah kerjanya. Oleh karena itu perlu upaya mengintegrasi pelayanan kesehatan di FKTP yang terdiri dari berbagai organisasi pelayanan kesehatan, interprofesional, program kesehatan, serta lintas sektor.

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai Pembina pelayanan kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota perlu disiapkan dan diperkuat sebagai Pembina jejaring FKTP lainnya, sehinggga dapat mendampingi dan membimbing Puskesmas sebagai FKTP Milik Pemerintah dalam melaksanakan kewenangannya melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah Kerjanya.

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Hotel Kristal Kupang dengan metode Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab,  pada hari selasa s.d kamis, tanggal 23-25 Agustus 2022 dengan Pembiayaan dari DIPA SATKER 04 DINKES PROV.NTT TA. 2022

  • Fasilitator/Narasumber dalam kegiatan ini yaitu :
  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( Tata cara dan Kebijakan Perizinan FKTP melalui OSS RBA )
  2. Ikatan Dokter Indonesia Provinsi NTT ( Tata Laksana Tuberkulosis,   Diabetes Melitus, dan Hipertensi di FKTP )
  3. Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes RI (Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer, Integrasi Layanan Primer dan Perizinan Klinik)

Peserta Workshop  sebanyak 50  orang dengan Rincian Sebagai berikut :

  • Peserta Provinsi sebanyak 25 orang, yang terdiri dari :
  1. Seksi Yankes Primer 8 orang
  2. Seksi Yankes Rujukan 3 orang
  3. Substansi Kefarmasian dan alkes 2 orang
  • Peserta  Kota Kupang
  1. Dinas Kesehatan Kota Kupang 1 orang
  2. Perwakilan Klinik 3 orang
  • Peserta Kabupaten sebanyak 21 orang / setiap Kabupaten 1 orang  dengan rincian
  1. 3 Kabupaten daring (Manggarai, Flores Timur, Sabu raijua)
  2. 18 Kabupaten Luring

Dengan adanya kegiatan ini di harapkan dapat  memberikan Penguatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai Pembina Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di wilayah kerjanya. Feby_yankes dan Tim


#jejaring #yankes #fktp

BUGAR DAN SEHAT DI TEMPAT KERJA

Aktifitas fisik merupakan salah satu unsur yang dapat mempengaruhi kebugaran tubuh seseorang karena kebugaran tubuh seseorang tidak  dapat dinilai dari penampilan fisik saja, namun juga dari pola hidup, pola makan dan aktivitas fisiknya. Seseorang dapat  dikatakan bugar jika setelah bekerja, dia masih mampu melakukan aktivitas lain tanpa merasa kelelahan yang berlebihan. Untuk menjaga kebugaran karyawan/karyawati Perangkat Daerah Provinsi NTT dan Akademisi di Kupang, maka Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bidang Kesehatan Masyarakat, Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, sosialisasi aktivitas Fisik bagi akademisi tanggal 24 Agustus 2022 di Universitas Kristen Artha Wacana Kupang yang diikuti oleh 28 orang peserta yang terdiri dari tenaga dosen dan tenaga administrasi yang dibuka oleh Wakil Rektor II Universitas Kristen Arta Wacana (UNKRIS) Kupang, Dr. Ir. Yohanes Merryanto, M.Si dengan narasumber Dr. Leksolie L. FoEs,SpKO, MARS yang berasal dari RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang yang merupakan dokter spesialis Kesehatan olahraga pertama di NTT.  Sosialisasi Aktivitas Fisik sangat penting dilakukan sebagai bagian penting dari fokus kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)  yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yaitu melakukan aktivitas fisik, mengkonsumsi sayur dan buah serta melakukan pemeriksaan kesehatan berkala. Saat ini, Indonesia sedang menghadapi tantangan besar yakni meningkatnya penyakit tidak menular (PTM) dan menurut WHO, salah satu faktor risiko utamanya adalah  ketidakaktifan fisik. Hal ini didukung juga oleh Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 yang menunjukkan bahwa 33,5% masyarakat indonesia kurang melakukan aktivitas fisik. Aktifitas fisik selama 30 menit memberikan banyak manfaat terhadap kesehatan. Diantaranya membuat tubuh bugar, mengurangi resiko penyakit kardiovaskular, hingga kesehatan pencernaan. Terdapat bukti ilmiah yang sangat kuat bahwa melakukan aktivitas fisik dengan intensitas sedang minimal 30 menit setiap hari atau 150 menit per minggu secara teratur dapat menurunkan risiko berbagai macam penyakit tidak menular dan risiko kematian dini akibat penyakit kronis. Sosialisasi aktivitas Fisik yang dilakukan bertujuan untuk membudayakan aktivitas fisik dan olahraga sebagai kebiasaan setiap hari dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan pekerja. Selain itu memperkenalkan aplikasi SIPGAR (Sistem Informasi Pengukuran Kebugaran) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dapat dipergunakan secara mandiri dalam mengukur kebugaran sebagai bentuk sosialisasi GERMAS di instansi dan akademisi selain melakukan aktivitas fisik, peserta mengkonsumsi kudapan sehat berupa snack dan buah.  (Penulis: Istonia Waang)


#SosialisasiAktivitasFisik #kesehatanKerjaOlahraga #SehatBugarProduktif

Pertemuan Sosialisasi dan Advokasi Pengukuran Kebugaran melalui Aplikasi SIPGAR tingkat Kabupaten Sumba Tengah

Sebagai upaya peningkatan daya tahan tubuh dan penerapan gerakan masyarakat hidup sehat melalui pembudayaan aktivitas fisik secara rutin minimal 30 menit setiap hari kita perlu melakukan olahraga secara Baik, Benar, Teratur dan Terukur agar memperoleh hasil yang optimal dan terhindar dari risiko cidera.

Pembangunan kesehatan perlu didukung oleh SDM yang unggul, masyarakat yang sehat dan masyarakat yang bugar. Pekerja sebagai tulang punggung keluarga juga merupakan aset dari tempat kerja/kantor/perusahaan untuk produktivitas. Oleh karena itu peran pemerintah pusat dan daerah, perusahaan, manajemen atau pengelola tempat kerja, lintas sektor terkait, dan individu sangat penting untuk menciptakan tempat kerja sehat dan pekerja yang sehat dan bugar.

SIPGAR (Sistem Informasi Kebugaran) merupakan aplikasi berbasis android yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur kebugaran secara mandiri, dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Selain itu aplikasi ini dilengkapi dengan fitur latihan fisik terprogram sebagai rekomendasi latihan fisik yang disesuaikan dengan tingkat kebugaran.

Bertempat di aula kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Tengah, pada tanggal 25 Agustus 2022 petugas dari Dinas Kesehatan, Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT melaksanakan tugas sebagai narasumber pada Sosialisasi dan Advokasi Pengukuran Kebugaran Jasmani melalui Aplikasi SIPGAR bagi para pengelola program Kesehatan Kerja dan Olahraga Puskesmas di Kabupaten Sumba Tengah. Dalam pertemuan ini hadir pula Kabid Kesehatan Masyarakat, Jafung Sanitarian Ahli Muda, Staf Program Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kasi Pencegahan Penyakit Tidak Menular, Kasi Promosi Kesehatan, dan para staf. Keseluruhan peserta berjumlah 25 orang.

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Tengah mewakili Kepala Dinas. Materi yang disampaikan dan didiskusikan antara lain Metode Pengukuran Kebugaran dengan Aplikasi SIPGAR, Pentingnya Kebugaran Jasmani, Pelaporan Kegiatan Kesjaor melalui Aplikasi SITKO (Sistim Informasi Terpadu Kesehatan Kerja dan Olahraga), dan beberapa materi tambahan lainnya. Kegiatan Sosialisasi ini ditutup oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat. I Gede Kabinawa, SKM, M.Kes


#kebugaran #kebugaranjasmani #sipgar #aktivitasfisik #latihanfisik  #olahraga  #dinkesdukcapilntt2022

Peningkatan Kapasitas Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai Pembina Mutu di FKTP

Puskesmas merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Agar Puskesmas dapat bekerja optimal sesuai dengan wewenang yang didelegasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Puskesmas maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota perlu melakukan pembinaan dan Pengawasan (Binwas). Untuk meningkatkan mutu puskesmas maka di bentuk  Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) di dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dengan adanya Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) di Dinas Kesehatan, sehingga Tim TPCB mampu melakukan pembinaan secara terpadu untuk membantu  Puskesmas dalam memenuhi standar  akreditasi pada pra akreditasi, pendampingan saat pelakasanaan survei akreditasi, dan membantu menyusun dan melaksanakan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) berdasarkan rekomendasi dari hasil survei. Dengan demikian akan terjadi perbaikan mutu secara berkesinambungan dan periodik yang pada gilirannya mewujudkan budaya mutu di Puskesmas.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI  No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas juga di amanatkan bahwa keberhasilan penyelengaaraan Puskesmas untuk menyelesaikan masalah prioritas kesehatan tidak hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tapi juga perlu dukungan dari Dinas Kesehatan Provinsi. Dukungan Dinas Kesehatan Provinsi tersebut dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pembinaan berjenjang yang dilakukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring di Hotel Kristal Kupang dengan metode ceramah, diskusi, tanya jawab,  pada hari Rabu s.d Jumat, tanggal 31 Agustus – 02 September 2022 dengan Pembiayaan dari DIPA Satker 04 Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Provinsi. NTT T.A. 2022

 

Fasilitator/Narasumber dalam kegiatan ini yaitu :

  1. Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI (Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas )
  2. Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI (Konsep Pembinaan Terpadu Puskesmas melalui TPCB dinas Kesehatan Kab/Kota)
  3. Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI ((Pengukuran dan Pelaporan IMN)
  4. Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI ((Tata Kelola Mutu dan Pengukuran & Pelaporan IKP)

Peserta Peningkatan Kapasitas   sebanyak 61  orang dengan Rincian Sebagai berikut :

  • Peserta Provinsi sebanyak 12 orang, yang terdiri dari :
    • Seksi Yankes Primer 8 orang
    • Seksi Yankes Rujukan 3 orang
    • Substansi Kefarmasian dan alkes 1 orang
  • Peserta  Kota Kupang :
    • Dinas Kesehatan Kota Kupang 5 orang
  • Peserta Kabupaten sebanyak 44 orang, yang terdiri dari :
    • Peserta daratan Timor sebanyak 20 Orang, yang masing kabupaten terdiri dari 4 orang (Sekretaris, Kepala Bidang Yankes dan Tim Pembina Cluster Binaan)
    • Peserta Kabupaten sebanyak 24 orang, yang masing – masing kabupaten terdiri dari 2 orang (Sekretaris dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan)

Dengan adanya kegiatan ini di harapkan dapat  memberikan Penguatan kepada Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai Pembina Mutu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. yustin _yankes dan Tim.

#mutu #FKTP

Pesan Dirjen Kesmas Kemenkes RI : Program Kesehatan Masyarakat harus menjadi garda terdepan pada transformasi layanan Kesehatan..!!!

Kegiatan dilaksanakan di aula hotel Aston Bogor selama 4 (empat) hari sejak tanggal 31 Agustus – 03 September 2022, diawali dengan pembukaan dan laporan panitia, lalu sambutan Sesditjen Kemenkes RI. Rangkaian sambutan di awal orientasi ini diakhiri dengan arahan dan pembukaan, kegiatan secara resmi oleh Sesditjen Kemenkes RI. Secara singkat dalam arahannya bahwa Strategi penguatan sistem kesehatan dengan peningkatan sistem Kesehatan masyarakat sebagai transformasi baru yang sangat esensial bagi pelayanan Kesehatan secara komprehensif. Diharapkan agar setelah mengikuti pertemuan ini, para peserta berkomitmen untuk memahami dan meningkatkan indicator berdasarkan RPJMN yang baru sesuai perubahan nomenklatur di kementerian Kesehatan RI. Peserta harus menyebarkan informasi kegiatan ke semua kab/kota di daerahnya masing-masing. Besar harapan agar kegiatan bisa meningkatkan kemampuan fasilitator yang tujuannya utk meningkatkan cakupan pelayanan kesmas di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Kegiatan Pertemuan ini sebagai bentuk koordinasi dan konsolidasi Direktorat jenderal kemenkes RI Bersama seluruh jajaran Kesmas di Provinsi dan Kabupaten/kota untuk bersinergi dalam menghadapi transformasi Kesehatan masyarakat yang dinamis dan komprehensif melalui kebijakan dan strategy yang tepat sasaran.

Pemaparan materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh Dirjen Kesmas, masing-masing Direktur pada Dirjen Kesmas Kemenkes RI dan Direktur Kementrian Dalam Negeri dan Keuangan.

Kegiatan ini diakhiri dengan Rencana Tindak Lanjut dari masing-masing Provinsi sebagai bentuk komitmen dari peserta yang telah dibekali dengan pengetahuan maupun praktik aplikasi Komdat Kesmas agar dapat kembali ke daerah masing-masing dan mensosialisasikannya ke teman-teman pengelola program di kabupaten/kota.


 

Aplikasi e – Kohort dan Simatneo adalah upaya untuk menekan angka kematian ibu dan bayi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Litani, Kefamenanu pada tanggal 30 -31 Agustus 2022 ini diawali dengan pembukaan dan laporan oleh panitia pelaksana. Kegiatan dibuka oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU. Pengelola aplikasi di Kabupaten TTU berkomitmen untuk menyebarkan informasi ini ke semua tenaga kesehatan di wilayah kerjanya. Semua puskesmas dan Rumah Sakit diharuskan untuk memanfaatkan sistem pelaporan KIA melalui aplikasi ini. Harapannya, kegiatan ini bisa meningkatkan pelayanan yang nantinya bisa menurunkan AKI dan AKB di Kabupaten TTU.

Pada hari pertama, materi yang disampaikan oleh tim dari provinsi adalah pengenalan tentang aplikasi Simatneo dan e-Kohort. Didasari oleh masih tingginya AKI dan AKB di provinsi NTT dan masih adanya perbedaan jumlah berdasarkan laporan program dan hasil survei (SDKI dan Riskesdas), maka perlu dikuatkan sistem pencatatan dan pelaporan secara berjenjang mulai dari Bidan di desa sampai ke manajemen Dinas Kesehatan Kabupaten yang dikelola oleh tenaga yang berkompeten dan bertanggungjawab berbasis aplikasi secara valid dan akurat. Aplikasi ini akan membantu Dinas Kesehatan Kabupaten untuk mengontrol secara langsung faskes-faskes di wilayahnya.

Setelah pengenalan, dilanjutkan dengan praktikum entri data pada aplikasi e-Kohort. Nantinya dinas kesehatan kabupaten bertugas untuk mendaftarkan faskes-faskes yang ada di wilayah kerjanya dan memantau pengisian data pelayanan ibu, pelayanan anak serta jampersal. Lalu faskes mendaftarkan nakes yang ada di wilayahnya masing-masing dan juga melakukan entri data jampersal. Sedangkan tugas dari nakes adalah mengisi data pelayanan yang dilakukan baik kepada ibu maupun kepada anak.

Jadi e- Kohort ini sebenarnya adalah register manual Kohort yang dituangkan secara online ke dalam aplikasi. Keuntungan aplikasi ini adalah dinas kesehatan kabupaten dapat mengontrol langsung secara online data-data yang diinput oleh nakes-nakes tersebut. Hambatannya adalah masih adanya puskesmas-puskesmas yang mengalami masalah jaringan di wilayahnya.

Pada hari kedua, masih dilanjutkan dengan entri data pada aplikasi e-Kohort. Selain itu, juga praktikum entri data pada aplikasi Simatneo. Simatneo adalah aplikasi monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan maternal dan neonatal. Pada aplikasi Simatneo, hal – hal yang diinput berhubungan dengan data (maternal, neonatal dan bayi) dan manajemen (SDM, sarana prasarana, Obat dan BHP, manajemen pelayanan, serta SOP yang tersedia) di faskes baik rumah sakit maupun puskesmas. Sama seperti e- kohort, melalui aplikasi simatneo dinas kesehatan kabupaten dapat mengontrol langsung secara online kurang lebihnya pelayanan di faskes – faskes guna menjadi dasar pengambilan kebijakan.

Kegiatan ini diakhiri dengan Rencana Tindak Lanjut dari masing – masing Puskesmas dan Rumah Sakit sebagai bentuk komitmen dari peserta agar saat kembali ke wilayah kerjanya masing-masing , mensosialisasikannya ke teman-teman nakes yang lain dan menerapkannya. (penulis; Adriana Kikhau & Chrisyanto Manek)


#orientasi #ekohort #simatneo #kia

Yuk Mengenal Aplikasi “SIKELIM” fasyankes

Dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan sebagai penunjang kesehatan masyarakat dibutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, laboratorium dan lain sebagainya. Fasyankes dalam setiap kegiatan tersebut  menghasilkan limbah diantaranya limbah padat medis, limbah cair medis, limbah domestik dan limbah radioaktif yang berpotensi bersifat patogen dan dapat mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik dan benar.

Untuk mendorong pengelola kesehatan lingkungan/sanitarian di fasyankes selain melakukan pengelolaan limbah juga perlu mencatat, mendata dan melaporkan limbah yang dihasilkan setiap bulannya dalam satu tahun sehingga dapat diketahui trend peningkatan jumlah limbah setiap fasyankes dan bagaimana dapat memutus matarantai penyebaran penyakit dari limbah medis dan tidak mencemari lingkungan.

Aplikasi Sistem Informasi Kelola Limbah Medis (SIKELIM) fasyankes hadir sebagai kebutuhan fasyankes dalam membantu sanitarian melakukan penginputan data pengelolaan limbah medis fasyakes.

Sistem Informasi Kelola Limbah Medis fasyankes dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama organisasi WHO Indonesia dan Piarea Institute untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar dan sebagai upaya untuk mencapai target SDGs Tahun 2030 dalam mendukung pencatatan dan pelaporan limbah medis serta penyelenggaraan kesehatan lingkungan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) khususnya di Provinsi NTT

Aplikasi SIKELIM ini telah merangkum beberapa informasi yang dapat diakses oleh publik dengan membuka link: sikelimkemkes.id

setelah masuk publik dapat mengakses menu dokumen, informasi dan peta namun untuk membuka formulir pengisian data dan lainnya hanya bisa diisi oleh pengguna aplikasi fasyankes yang emailnya telah terdaftar di Kemenkes RI.

Terdapat empat formulir pengisian Sikelim yang harus dilaporkan oleh fasyankes yaitu : 1).formulir limbah medis fasyankes, 2).formulir limbah covid-19, 3).formulir alat kesehatan bermerkuri dan 4).formulir kesehatan lingkungan. Pengisian formulir limbah medis fasyankes bagi pengguna fasyankes dilakukan setiap bulan dan dilaporkan pada bulan berikutnya dari tanggal 1 s.d 10, Pengisian formulir limbah covid-19 dilakukan setiap hari, Pengisian formulir alat kesehatan bermerkuri dilakukan 1 kali saja, jika ada penambahan atau perubahan data maka dapat dilaporkan kembali, Pengisian formulir kesehatan lingkungan dapat dilaporkan persemester atau 6 bulan setiap tahun.

Penguna akun SIKELIM Kabupaten/Kota dapat melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap data yang dinput oleh fasyankes diwilayahnya sedangkan pengguna akun Provinsi dapat melakukan verifikasi pada pengguna akun fasyankes yang telah dilaporkan oleh Kabupaten/Kota di Provinsi NTT, melakukan pergantian akun/menghapus akun yang bermasalah, pergantian password serta dapat mengakifkan/menonaktifkan kembali akun fasyankes termasuk fasyankes yang tidak beroperasi lagi

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah fasyankes dalam melakukan pelaporan dan setiap Provinsi memperoleh data capaian indikator sebesar 40% untuk pengelolaan limbah medis dan penyelenggarakan kesling hingga akhir 2022. (Ermelinda)


#SIKELIM #Kesehatanlingkungan #Limbahmedis