Air Minum di Belu Aman, Masyarakat Sehat

Untuk mewujudkan air minum yang aman, WHO telah mengembangkan kerangka air minum aman yang terdiri dari target berbasis kesehatan, Water Safety Plan atau rencana pengamanan air minum (RPAM), serta surveilans dengan kata kunci semua penyelenggara harus menerapkan manejemen resiko dalam sistem penyediaan air minum yang dilakukan dengan keluaran terjaminnya jaminan mutu kualitas air minum, tidak hanya pemenuhan kuantitas saja tetapi menjamin kualitas air minum sampai dengan tingkat rumah tangga adalah tidak tercemar dari bakteriologis, fisik dan Kimia.  Target berbasis kesehatan yang menjadi acuan adalah standar kualitas air minum yang diatur dalam Permenkes 492/ MENKES/ PER/ IV/ 2010. Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi seluruh masyarakat dilakukan dengan pendekatan pengawasan kualitas air minum secara internal dan eksternal termasuk inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis, rekomendasi dan tindaklanjut dilakukan secara berkala serta penerapan ketentuan adminstrasi kepada seluruh penyelenggara.

Dalam percepatan pembangunan air minum aman, Dinas kesehatan Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam menjamin kualitas air minum aman sampai dengan titik rumah tangga. Oleh karena itu untuk mewujudkan kualitas air minum aman di Kabupaten Belu maka Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT melaksanakan pengawasan dan pendampingan surveilans kualitas air minum di Kabupaten Belu, Tim akan melakukan kunjungan ke PDAM Kabupaten Belu untuk mendapatkan informasi tentang pengawasan internal yang dilakukan oleh PDAM Kabupaten Belu terhadap sumber air minum yang dikelola oleh PDAM Kabupaten Belu.

Kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Belu Yustina Imelda Seu, SKM tim menyampaikan tujuan dilakukannya monitoring pendampingan dan memastikan ada tidaknya pelaksanaan surveilans kualitas air minum rumah tangga (SKAMRT), Serta memantau kegiatan pengawasan sarana air minum (SAM) di Kabupaten Belu.

Hasil yang diperoleh saat berdiskusi dengan salah satu pengelola program kesehatan lingkungan yaitu ibu Maria Elisabet Sare, A.Md.KL untuk pelaksanaan SKAMRT tahun 2021 dan 2022 tidak diakomodir dalam perencanaan kegiatan tahun 2021 dan 2022 sedangkan untuk tahun 2023 pelaksaanaan kegiatan telah direncanakan dari dana Dak Non Fisik Kabupaten Belu. Dengan sumber dana BOK Puskesmas pada tahun 2022 telah dilakukan inspeksi sanitasi lingkungan (IKL) pada sumber air minum, oleh Puskesmas Halilulik, Umanen, Nualain, Silawan, Kota Atambua dan Aululik. sedangkan pada 11 Puskesmas lain kegiatan IKL SAM tidak diakomodir dalam perencanaan kegiatan Puskesmas. Jumlah sanitarian kit ada 15 unit dari total 17 Puskesmas dan ada dua Puskesmas yang belum memiliki Sanitarian Kit yaitu Puskesmas Wedomu dan Puskesmas Webora. Dukungan yang dibutuhkan dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT adalah peningkatan kapasitas semua sanitarian Puskesmas karena semua sanitarian belum terpapar tentang metodologi surveilans kualitas air minum rumah tangga dan juga dukungan untuk  kalibrasi alat Sanitarian Kit.

Kegiatan berikutnya yakni kunjungan Tim ke PDAM Kabupaten Belu di dampingi pengelola program kesehatan lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Direktur PDAM bapak Ir. Fridorinus Siribein mengizinkan tim berdiskusi dengan staf PDAM di bagian perencanaan. Pengawasan internal oleh PDAM Kabupaten Belu dilakukan dua kali setahun bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Belu yang melakukan pengambilan sampel air pada sumber air yang dikelola PDAM Kabupaten Belu untuk pemeriksaan kualitas air melalui pemeriksaan mikrobiologi dan kimia air minum sedangkan aspek fisik air yaitu suhu dan warna diperiksa sendiri oleh PDAM Kab Belu. Kaporisasi pada sumber air yang dikelola oleh PDAM Kabupaten Belu selalu dilakukan secara rutin setiap tahun.

Puskesmas Haliwen yang dikunjungi pada kegiatan monitoring tidak melakukan kegiatan SKAMRT karena tidak ada dalam perencanaan Puskesmas. Kegiatan yang dilakukan adalah inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) pada sarana air minum yang ada di wilayah kerja Puskesmas Haliwen.

Untuk memastikan masyarakat mengkonsumsi air aman, sanitarian Puskesmas selalu mengsosialisasikan untuk memasak air secara benar sebelum dikonsumsi.


#airminum #belu


Penulis : Petrix Rudolof Misa

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *