Pengawasan Kualitas Air Minum di Kabupaten Lembata
Permenkes No, 492, Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, yang mengatur bahwa untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat perlu dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara internal. Pengawasan Eksternal dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau oleh KKP khusus untuk wilayah kerja KKP. Sedangkan Pengawasan Internal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Penyelenggara Air Minum untuk menjamin kualitas air minum yang diproduksi agar memenuhi syarat sesuai peraturan.
Surveilance Kualitas Air Minum Rumah Tangga merupakan salah satu kegiatan Pengawasan Eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan cara mengambil sampel air minum dari rumah tangga sampel dan kemudian diperiksa parameternya menggunakan sanitarian kit yang ada di puskesmas. Kegiatan pengawasan eksternal lain yang dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan pada Sarana Air Minum (SAM) yang digunakan oleh masyarakat, dimana dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada SAM di wilayah kerja puskesmas untuk menentukan tingkat resiko dari masing-masing SAM dan juga dilakukan pengambilan sampel air di SAM yang di IKL untuk menentukan apakah air pada SAM yang di IKL memenuhi syarat atau tidak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Bertempat di Kabupaten Lembata, pada tanggal 28 s.d 30 Juni 2022, tim Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, melakukan Pendampingan Pelaksanaan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAM-RT). Diskusi menyangkut kesiapan dinas kesehatan dan puskesmas dalam penjadwalan kegiatan, pembiayaan, sarana dan lokasi pelaksanaan kegiatan surveilans kualitas air minum rumah tangga.
12 puskesmas di Kabupaten Lembata melaksanakan pengawasan SAM namun masih terbatas pada pelaksanaan IKL dan pemeriksaan fisik (warna, rasa, bau). Puskesmas belum melakukan pengujian kualitas air karena sampai saat belum tersedia reagen untuk menguji kualitas air. Usulan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata membeli reagen untuk menguji kualitas air tidak dapat terealisasi sehingga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata telah menginstruksikan kepada pengelola dan penanggung jawab kegiatan Kesehatan Lingkungan untuk mengajukan rencana pembelian reagen penguji kualitas air minum pada DPA Perubahan 2022, yang akan dibahas pada bulan September 2022.
PDAM Kabupaten Lembata sebagai institusi penyelenggara air minum di Kabupaten Lembata selama ini telah melaksanakan kewajibannya melakukan pengawasan internal pada 3 sumber air minum yang dikelola oleh PDAM Kabupaten Lembata. Dari hasil uji kualitas air yang di lakukan terhadap sampel air dari ketiga sumber air yang di kelola PDAM Kabupaten Lembata, kualitasnya masih belum memenuhi syarat sebagai air minum yang layak dikonsumsi sehingga pihak PDAM kabupaten Lembata terus melakukan berbagai upaya pembenahan agar kualitas air dari sumber air yang dikelola oleh PDAM Kabupaten Lembata dapat memenuhi syarat sebagai air minum yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Pihak PDAM Kabupaten Lembata selalu menghimbau kepada semua pelanggannya agar memasak air dengan cara yang benar sebelum dikonsumsi agar terhindar dari kemungkinan terkontaminasi bakteri dari air yang dikonsumsi. Hasil audit kinerja dari BPKP pada tahun 2021, pihak PDAM Kabupaten Lembata diingatkan dalam hal kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata untuk memeriksa kualitas air dari sumber air yang dikelola oleh PDAM Kabupaten Lembata, PDAM Kabupaten Lembata, sesuai aturan Permenkes 492 tahun 2010, pihak penyelenggara air minum harus memeriksakan kualitas air pada Laboratorium yang terakreditasi atau menggunakan sanitarian kit yang telah terkalibrasi, sehingga pada kesempatan ini kepada pihak PDAM Kabupaten Lembata disarankan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata terkait pemeriksaan kualitas air dari sumber air yang dikelola PDAM Kabupaten Lembata. Dinas Kesehatan dapat membantu dengan melaksanakan pengambilan sampel air minum pada sumber mata air dan sekaligus melakukan pemeriksaan jika sanitarian kit yang ada di puskesmas dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan kualitas air atau dapat mengirimkan sampel yang telah diambil ke laboratorium kesehatan yang telah terakreditasi berdasarkan kesepakatan bersama pihak PDAM Kabupaten Lembata.
Rumah Sakit Damian Lewoleba dan Rumah Sakit Bukit Lewoleba sampai saat ini belum melakukan uji kualitas air terhadap air yang digunakan untuk pelayanan di kedua rumah sakit tersebut.Untuk itu disarankan agar melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata untuk melakukan uji kualitas air sebagai salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu menyediakan air dengan kualitas yang memenuhi syarat bagi masyarakat yang dilayani di rumah sakit. Henny
#airminum #lembata
Penulis : Helena P. Tomasowa
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!