Pengawasan Kualitas Air Minum di Kabupaten Lembata

Permenkes No, 492, Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, yang mengatur bahwa untuk menjaga  kualitas  air minum yang dikonsumsi  oleh masyarakat  perlu dilakukan  pengawasan  kualitas  air minum  secara  eksternal  dan secara  internal.  Pengawasan Eksternal dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau oleh KKP   khusus untuk wilayah kerja KKP.  Sedangkan  Pengawasan  Internal merupakan  pengawasan  yang dilakukan  oleh  Penyelenggara  Air Minum untuk menjamin kualitas  air minum yang  diproduksi agar memenuhi  syarat  sesuai    peraturan.

Surveilance Kualitas Air Minum Rumah Tangga merupakan salah satu kegiatan Pengawasan Eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan cara mengambil sampel air minum dari rumah tangga sampel dan kemudian diperiksa parameternya menggunakan sanitarian kit yang ada di puskesmas. Kegiatan pengawasan eksternal lain yang dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan pada Sarana Air Minum (SAM) yang digunakan oleh masyarakat, dimana dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada SAM di wilayah kerja puskesmas untuk  menentukan tingkat resiko  dari  masing-masing  SAM  dan juga dilakukan  pengambilan  sampel air di  SAM  yang di IKL  untuk menentukan apakah air  pada SAM   yang di IKL  memenuhi  syarat  atau  tidak  untuk  dikonsumsi  oleh  masyarakat.

Bertempat di Kabupaten Lembata, pada tanggal 28 s.d 30 Juni 2022, tim Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, melakukan Pendampingan Pelaksanaan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAM-RT). Diskusi menyangkut kesiapan dinas kesehatan dan puskesmas dalam penjadwalan kegiatan, pembiayaan, sarana dan lokasi pelaksanaan kegiatan surveilans kualitas air minum rumah tangga.

12 puskesmas di Kabupaten Lembata melaksanakan pengawasan SAM namun masih terbatas pada pelaksanaan IKL dan pemeriksaan fisik (warna, rasa, bau).  Puskesmas belum melakukan pengujian kualitas air karena sampai saat belum tersedia reagen untuk menguji kualitas air. Usulan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata membeli reagen  untuk menguji kualitas  air  tidak  dapat  terealisasi  sehingga  Kepala Dinas Kesehatan  Kabupaten Lembata  telah  menginstruksikan  kepada  pengelola  dan penanggung jawab  kegiatan Kesehatan Lingkungan untuk mengajukan  rencana  pembelian reagen  penguji kualitas  air minum  pada  DPA  Perubahan 2022, yang akan  dibahas  pada  bulan  September 2022.

PDAM Kabupaten Lembata sebagai institusi  penyelenggara  air minum  di Kabupaten Lembata  selama  ini telah  melaksanakan  kewajibannya  melakukan pengawasan  internal pada  3  sumber  air minum  yang  dikelola  oleh  PDAM  Kabupaten Lembata.  Dari hasil uji kualitas air yang di lakukan terhadap sampel air dari ketiga sumber air yang di kelola PDAM Kabupaten Lembata, kualitasnya masih belum memenuhi syarat  sebagai  air minum yang layak dikonsumsi  sehingga  pihak PDAM  kabupaten Lembata  terus  melakukan berbagai  upaya  pembenahan  agar  kualitas  air  dari  sumber  air  yang dikelola  oleh PDAM   Kabupaten Lembata  dapat memenuhi  syarat  sebagai  air minum yang layak  dikonsumsi  oleh masyarakat.  Pihak PDAM Kabupaten Lembata selalu menghimbau kepada  semua pelanggannya  agar  memasak  air dengan  cara  yang  benar  sebelum dikonsumsi  agar  terhindar  dari  kemungkinan terkontaminasi  bakteri  dari air  yang dikonsumsi.  Hasil  audit kinerja  dari  BPKP pada tahun 2021, pihak PDAM  Kabupaten Lembata  diingatkan  dalam hal kerjasama  dengan Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Lembata untuk memeriksa  kualitas  air dari  sumber  air  yang dikelola  oleh PDAM Kabupaten Lembata, PDAM Kabupaten Lembata, sesuai  aturan Permenkes  492 tahun 2010, pihak penyelenggara  air minum  harus  memeriksakan  kualitas  air  pada Laboratorium  yang  terakreditasi atau  menggunakan  sanitarian  kit  yang telah terkalibrasi, sehingga pada  kesempatan ini kepada  pihak PDAM  Kabupaten Lembata  disarankan untuk  berkoordinasi  dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata terkait  pemeriksaan  kualitas  air dari sumber  air  yang dikelola  PDAM Kabupaten Lembata. Dinas Kesehatan  dapat  membantu dengan  melaksanakan  pengambilan  sampel  air  minum  pada  sumber  mata  air  dan sekaligus  melakukan  pemeriksaan  jika  sanitarian  kit yang ada  di puskesmas  dapat  digunakan untuk melakukan pemeriksaan  kualitas  air  atau  dapat mengirimkan sampel  yang telah diambil  ke  laboratorium  kesehatan  yang telah terakreditasi  berdasarkan kesepakatan bersama  pihak PDAM  Kabupaten Lembata.

Rumah Sakit  Damian  Lewoleba  dan Rumah Sakit Bukit Lewoleba sampai saat ini belum melakukan  uji kualitas  air terhadap  air yang digunakan  untuk  pelayanan  di kedua rumah sakit tersebut.Untuk itu  disarankan agar melakukan  kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata  untuk melakukan uji kualitas  air  sebagai  salah  satu kewajiban  yang harus  dipenuhi  oleh rumah sakit  dalam memberikan pelayanan  kepada masyarakat, yaitu  menyediakan  air   dengan kualitas  yang memenuhi  syarat  bagi  masyarakat  yang dilayani di  rumah sakit. Henny


#airminum #lembata


Penulis : Helena P. Tomasowa

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *