Budayakan Germas dengan Konsumsi Air Layak

Air merupakan salah satu unsur yang tidak terpisahkan dengan kehidupan manusia. Sekitar tiga per empat bagian dari tubuh kita terdiri dari air dan tidak seorangpun dapat bertahan hidup lebih dari 4-5 hari tanpa minum air oleh karena itu air menjadi kebutuhan mutlak dalam kelangsungan hidup manusia. Disamping jumlah atau volume air yang besar yang dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, yang tidak kalah penting adalah kualitas air yang memenuhi standar. Tidak semua sumber air ketersediaannya dalam kualitas yang layak untuk dikonsumsi. Penyediaan air minum yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat adalah salah satu bentuk pelayanan umum yang harus disediakan oleh negara karena negara bertanggung jawab dan berkewajiban melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) atas air secara maksimal. Bersamaan dengan diluncurkannya Germas sesuai Inpres nomor 1 tahun 2017, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). Enam dari 12 indikator PIS-PK juga merupakan indikator PHBS. Salah satu bentuk Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS adalah dengan menggunakan air bersih sehari-hari karena kualitas air dapat mempengaruhi kesehatan dan kehidupan sehari-hari. Air bersih dan sanitasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena Air yang bersih hanya didapatkan melalui sanitasi yang baik.   Air minum yang aman adalah air yang tidak menimbulkan masalah signifikan bagi kesehatan selama dikonsumsi dan untuk menjaga kualitas air minum dilakukan surveilans   kualitas   air   minum rumah tangga (SKAMRT) untuk memastikan air yang dikonsumsi masyarakat memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 492/Menkes/per/IV/2010). Ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui mengenai kualitas air tersebut baik secara fisik, kimia dan juga mikrobiologi.

  1. Syarat fisik, antara lain:
  2. Air harus bersih dan tidak keruh
  3. Tidak berwarna apapun
  4. Tidak berasa apapun
  5. Tidak berbau apapun
  6. Suhu antara 10-25oC (sejuk)
  7. Tidak meninggalkan endapan
  8. Syarat kimiawi, antara lain:
  9. Tidak mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun
  10. Tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan
  11. Cukup yodium
  12. pH air antara 6,5 – 9,2
  13. Syarat mikrobiologi, antara lain:

Tidak mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri patogen penyebab penyakit.

Agar diketahui air yang dikonsumsi masyarakat aman maka dilakukan Kegiatan SKAMRT yang dilakukan baik secara internal dan eksternal untuk menguji 3 parameter yaitu (1) parameter fisik:  zat padat terlarut (TDS) dan Ph (zat keasaman) (2) Parameter Biologi (E. Coli dan Coliform)  dan (3) Parameter kimia: Nitrat, Nitrit dan Kromium).. Berdasarkan Hasil monitoring SKAMRT yang dilakukan Tim Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT tanggal 3-5 Oktober  2022 di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Sumba Barat melalui diskusi dan telaahan dokumen. Kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Manggarai Barat adalah melakukan monev ke Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat,PDAM Kabupaten Manggarai Barat, Puskesmas Benteng, Puskesmas Labuan Bajo. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa pada tahun 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat melakukan Kerjasama dengan BBTKL Surabaya dalam pemeriksaan parameter biologi pada 241 sarana air minum dan dinyatakan memenuhi syarat/layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Sumber air yang dikelola oleh PDAM sejumlah 15 sumber air dilakukan pengawasan internal yang dibiayai secara mandiri oleh PDAM dan telah memenuhi syarat untuk dikonsumsi oleh masyarakat kabupaten manggarai barat. Selain melakukan pemerriksaan terhadap sampel air, BBTKL Surabaya juga melakukan kalibrasi sanitarian kit dan melakukan on the job training (OJT) kepada pengelola program kesehatan lingkungan kabupaten dan juga puskesmas agar dalam Teknik pengambilan sampel, pelebelan dan pemeriksaan. Kunjungan ke kabupaten Di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, Puskesmas Weekero, Puskesmas Puuwei, Puskesmas Karekanduku dan puskesmas Kabukarini. Di kabupaten Sumba Barat terdapat 138 sumur gali, PAH 1438 unit, 166 mata air dan 59 sambungan perpipaan. Puskesmas Weekero telah melakukan IKL pada 3 sarana yaitu sumur gali, dan sumur bor dan PAH dan hasilnya, dari 5 desa yang diperiksa, 4 desa dengan resiko rendah sedangkan 1 desa resiko tinggi dan telah dilakukan edukasi untuk perbaikan sarana untuk memastikan air yang dikonsumsi aman sedangkan puskesmas puuweri, karekanduku  dan kabukarini belum melakukan IKL karena keterbatasan biaya pada tahun 2022 dan telah dianggarkan pada tahun 2022.

Crussial point adalah kebiasaan akan menjadi budaya untuk mengkonsumsi air aman dalam upaya mewujudkan Saya Sehat, Kamu Sehat, Kita Sehat, NTT Sejahtera

Penulis : Istonia Waang/KeslingKesjaor-Kesmas.

Sumba Tengah Bergerak Menuju kabupaten ODF

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Tengah  pada tanggal 4 Oktober  2022  menyelenggarakan  Pertemuan Koordinasi  Percepatan ODF  (Open Defecation Free/Bebas Buang Air Besar  Sembarangan). Peserta  yang dihadirkan dalam pertemuan koordinasi ini  Kepala Desa/Lurah, Camat, Kepala Puskesmas  dan  Tenaga Sanitasi Lingkungan.

Kehadiran  ke-4  unsur  pemangku  kepentingan  di tingkat  kecamatan  sampai ke desa  ini  dimaksudkan  untuk  memulai  upaya  percepatan  ODF  dan 5 pilar  STBM  di  Kabupaten Sumba Tengah  dengan  bersama-sama  berkomitmen dan bersepakat  mengubah  perilaku  masyarakat di sebagain  besar  desa  di Kabupaten Tengah  dari  perilaku  buang air besar  di sembarang  tempat menjadi  perilaku menggunakan jamban  sebagai  tempat  buang air  besar  dan  terus  berkembang  menjadi  desa/kelurahan  STBM.

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat  (STBM)  adalah pendekatan untuk merubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. STBM bertujuan  untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya. Untuk mencapai tujuan ini SYBM dilaksanakan melalui 5 pilar STBM, yaitu 1)Bebas Buang Air Besar Sembarangan; 2)Cuci  Tangan Pakai Sabun; 3)Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga;4)Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dengan benar; dan 5)Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga  yang aman.

Pilar 1, Bebas Buang Air  Besar Sembarangan menjadi prioritas  dalam  pelaksanaan STBM di masyarakat. Sebuah desa  dikatakan sebagai  desa  ODF/desa  BABS jika : 1) Semua masyarakat telah BAB hanya di jamban dan membuang tinja/kotoran bayi hanya ke jamban; 2) Tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar; 3) Tidak ada bau tidak sedap akibat pembuangan tinja/kotoran manusia; 4) Ada peningkatan kualitas jamban yang ada supaya semua menuju jamban sehat; 5) Ada mekanisme monitoring peningkatan kualitas jamban; 6) Ada penerapan sanksi, peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat; 7) Ada mekanisme monitoring umum yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai jamban sehat; 8)Di sekolah yang terdapat di komunitas tersebut, telah tersedia sarana jamban dan tempat cuci tangan (dengan sabun) yang dapat digunakan murid-murid pada jam sekolah; dan 9) Ada proses analisa kekuatan kelembagaan di Kabupaten yang menjadi sangat penting untuk menciptakan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien sehingga tujuan masyarakat ODF di desa dapat tercapai.

Kondisi pilar 1 sampai saat  ini di Kabupaten Sumba Tengah, belum ada  satupun desa  yang telah mencapai kondisi  ODF/BABS. Dari 18.845

KK  di Kabupaten Sumba Tengah  masih  terdapat  9.473  KK yang  buang air  besar  tidak menggunakan  jamban. Dari hasil  diskusi  dengan peserta

pertemuan koordinasi,  kondisi  ini  terjadi  sebagian besar  disebabkan  karena  tidak tersedia  air  bersih terutama  di  daerah-daerah  pedesaan  sehingga  ada  sebagian masyarakat  yang memiliki jamban pun masih berperilaku  buang air  besar  di sembarang  tempat.

Untuk  mempercepat  terjadinya  perubahan perilaku  bagi sebagian   besar  keluarga  di Kabupaten Sumba  Tengah  menjadi   berperilaku  buang air  besar  tidak lagi di sembarangan tempat maka  para  peserta  pertemuan  Koordinasi  Percepatan  ODF  dan 5 Pilar  STBM di  Kabupaten  Sumba Tengah membuat  komitmen  bersama  antara  lain :

  1. Merancang pembuatan Peraturan Bupati tentang Roadmap STBM;
  2. Merancang pembuatan Peraturan Bupati tentang prioritas penggunaan APBDes untuk mendukung percepatan ODF dan 5 pilar STBM bagi desa yang belum mencapai target tersebut;
  3. Menyusun Surat Keputusan Bupati Penetapan Tim STBM Tingkat Kabupaten;
  4. Menetapkan Tim STBM Tingkat Kecamatan oleh Camat;
  5. Menetapkan Tim STBM Tingkat Desa/Kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah;
  6. Penetapan Target ODF Desa sampai Tahun 2023 per Puskesmas
  • Puskesmas Wairasa : 2 Desa
  • Puskesmas Malinjak 4 Desa
  • Puskesmas Lawonda : 1 Desa
  • Puskesmas Mananga : 3 Desa
  • Puskesmas Wee Luri : 3 Desa
  • Puskesmas Lendiwacu : 2 Desa
  • Puskesmas Umbu Riri : 3 Desa
  • Puskesmas Pahar : 2 Desa
  • Puskesmas Maradesa : 2 Desa
    1. Mengaktifkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi oleh Pokja AMPL Kabupaten Sumba Tengah;
    2. Melaksanakan rapat perkembangan Desa ODF dan 5 pilar STBM di pimpin Bapak Bupati.

(Penulis : Henny)

ASN Sehat, Produktivitas Kabupaten manggarai Meningkat

Sumber daya manusia yang produktif merupakan modal pembangunan bangsa. Untuk mewujudkannya dipengaruhi oleh berbagai aspek, termasuk kesehatan. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan kesehatan Indonesia yaitu mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), termuat 6 (enam) pesan hidup sehat antara lain; 1) peningkatan aktivitas fisik ; 2) peningkatan perilaku hidup sehat; 3) penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi ; 4) peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit ; 5) peningkatan kualitas lingkungan sehat ; 6) peningkatan edukasi hidup sehat.

Pembudayaan aktivitas fisik perlu dilakukan oleh seluruh masyarakat sebagai salah satu upaya meningkatkan daya tahan tubuh dalam melawan berbagai penyakit dan menurunkan factor risiko Penyakit Tidak Menular.

Tingkat kebugaran jasmani merupakan salah satu parameter penting untuk menentukan rekomendasi aktivitas fisik bagi seseorang dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja. Dalam pengukuran kebugaran, selain menggunakan metode manual, saat ini kita dipermudah dengan metode pengukuran kebugaran secara mandiri menggunakan aplikasi SIPGAR yang telah di-launching oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 30 September 2020 lalu.

Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai menyelenggarakan Sosialisasi Pengukuran Kebugaran Jasmani Melalui Aplikasi SIPGAR bagi 30 orang peserta dari perangkat daerah di Kabupaten Manggarai. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 26 – 27 September 2022 di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai di Ruteng.

Hadir sebagai narasumber adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai (Martinus Oman, S.Pd) dan staf Dinas Kesehatan,  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT (I Gede Kabinawa, SKM, M.Kes). Metode kegiatan yaitu ceramah, tanya jawab/diskusi di aula dinas kesehatan dan praktek pengukuran kebugaran menggunakan aplikasi SIPGAR di lapangan Motang Rua, Ruteng.

Materi sosialisasi meliputi 1) Kebijakan Pelaksanaan Kesehatan Kerja dan Olahraga di Kabupaten Manggarai ; 2) Pentingnya Kebugaran Jasmani ; 3) Pembinaan Kebugaran Jasmani ; 4) Latihan Fisik Baik, Benar, Terukur, dan Teratur  5) Praktek Pengukuran Jasmani Melalui Aplikasi SIPGAR dan 6) Penyusunan Rencana Tindak Lanjut.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah : 1) adanya peningkatan pengetahuan peserta dalam pengukuran kebugaran jasmani melalui aplikasi SIPGAR ; 2) mampu mengakses dan menggunakan aplikasi ; dan 3) terlaksananya pengukuran kebugaran jasmani di masing-masing perangkat daerah. I Gede Kabinawa, SKM, M.Kes

#aktivitasfisik #kebugaran #sipgar #produktivitas #pelayananpublik

Penilaian Kelayakan Puskesmas Soa, Wolowio, Uluwae Raya dan Inelika Raya Kabupaten Ngada Menuju Registrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang baru dibangun harus mempunyai kode puskesmas. Untuk mendapatkan kode puskesmas maka kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus mengajukan surat permohonan kepada menteri kesehatan RI dengan melampirkan persyaratan, yang meliputi: foto kopi izin operasional puskesmas, surat rekomendasi dari kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan hasil pengisian formulir verifikasi serta penilaian kelayanan registrasi puskesmas. Kemudian untuk mendapatkan surat rekomendasi registrasi puskesmas dari kepala dinas kesehatan provinsi, maka kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mengajukan surat permohonan rekomendasi registrasi puskesmas kepada kepala dinas kesehatan provinsi dengan melampirkan; fotokopi izin operasional puskesmas, profil puskesmas, laporan kegiatan bulanan puskesmas paling sedikit 3 (tiga) bulan terakhir, serta hasil penilaian kelayanan puskesmas.

Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada dengan dukungan APBD II tahun anggaran 2022 mengundang Tim Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT untuk melaksanakan penilaian kelayakan Puskesmas Soa, Wolowio, Uluwae Raya dan Inelika Raya. Hari pertama tim Regina Tandi, S.KM, Vinelda Wetangterah, S.KM) berangkat dari kupang menuju Bajawa-Kab. Ngada (04/10/2022) dengan pesawat wings air, tiba di Bajawa-Kab. Ngada tim melanjutkan perjalanan menuju Puskesmas Soa dengan waktu tempuh 30 menit dari bandara, tim langsung melakukan penilaian kelayakan Puskesmas Soa. Hari kedua (05/10/2022), Tim Provinsi bersama Tim Kabupaten menuju Puskesmas Uluwae Raya untuk melakukan penilaian kelayakan puskemas (visitasi), perjalanan dari Bajawa menuju Puskesmas Uluwae Raya ditempuh dalam jangka waktu 3 jam. Hari Ketiga (06/10/22) Tim Provinsi bersama Tim Kabupaten menuju Puskesmas Inelika Raya dan Wolowio untuk melakukan vistiasi pada kedua puskesmas tersebut.

Penilaian kelayanan puskesmas atau yang biasa disebut visitasi puskesmas merupakan kegiatan kunjungan yang dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan 4 (empat) puskesmas tersebut dalam hal pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan serta sumber daya manusia sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Bertempat di 4 (empat) puskesmas masing-masing di Bajawa-Kab. Ngada, Tim Provinsi dan Tim Kabupaten di terima oleh kepala puskesmas beserta jajarannya dan dilanjutkan dengan mengunjungi tiap ruangan untuk melihat ketersediaan prasarana dan alat kesehatan. Selesai kunjungan Tim kembali ke aula pertemuan puskesmas, dilanjutkan dengan rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada, dr. Yovita Maria B. M. Due, MM dan pemaparan profil  4 (empat) puskesmas tahun 2022 oleh Kepala Puskesmas di masing-masing puskesmas. Setelah coffe break, Regina Tandi, S.KM, bersama tim dari Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, menyampaikan hasil verifikasi dan self assesment masing-masing puskesmas yang telah diisi oleh kepala puskesmas dan staf. Selesai menyampaikan hasil verifikasi dan self assesment puskesmas bersama tim Dinas kesehatan Kabupaten Ngada menyampaikan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh 4 (empat) puskesmas tersebut. Pertemuan penilaian kelayanan puskesmas dimasing-masing puskesmas ditutup oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada dengan harapan bahwa setelah puskesmas melakukan perbaikan pengisian self assesment hasilnya akan segera kirim ke Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT sebagai dokumen lampiran hasil penilaian kelayakan puskesmas untuk diberikan surat rekomendasi registrasi puskesmas oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT. Timvisitasi _Yankes primer.

#dinkesdukcapilntt2022#yankesprimerdankestrad#

Ayo Temukan Obati Sampai Sembuh (TOSS) TBC

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan petugas kesehatan dan kader dalam penanggulangan TBC, menyampaikan petunjuk pelaksanaan penanggulangan TBC bagi kader kesehatan di masyarakat dan menyampaikan petunjuk teknis pelaksanaan investigasi kontak dan Pengawas Menelan Obat (PMO), kegiatan ini melibatkan kader PKK desa yang berasal dari Pokja 4 dengan harapan agar kader PKK dapat menjadi pelopor dan corong informasi tentang TBC bagi masyarakat dan kader kesehatan lainnya serta membantu dalam penemuan dan pengawasan minum obat pasien TBC.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat (Paulus Mami, SKM) dalam arahan tersebut beliau menyampaikan kegiatan ini mengajarkan tentang kerja kolaborasi dengan melibatkan Team PKK, harapannya peserta memahami tugas dan fungsi masing-masing agar penemuan dan angka keseberhasilan pengobatan pasien TBC di kab manggarai barat dapat meningkat. Point kedua tetang pemanfaatan data TBC dengan baik agar kegiatan investigasi kontak dapat dilaksanakan tepat sasaran.

Adapun materi – materi yang disampaikan adalah  :

  1. Kebijakan Nasional Program Tuberkulosis dan Capaian indikator TBC Kota/kabupaten
  2. Informasi penyakit TBC dan Penanggulangannya
  3. Petunjuk teknis pelaksanaan investigasi kontak bagi petugas dan kader dan hasil capaian indikator program TBC kabupaten Manggarai Barat
  4. Peran dan Tugas kader TBC
  5. Pengawas Menelan Obat (PMO)
  6. Selama penyampaian materi diselingi dengan kuis/pertanyaan dan penyerahan hadiah bagi peserta yang berhasil menjawab pertanyaan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari 22 puskesmas dengan isi RTL secara garis besar memuat tentang :

  1. Meningkatkan penemuan kasus TBC dengan memanfaatkan sumber dana yang tersedia di puskesmas masing-masing.
  2. Memanfaatkan kader PKK yang telah dilatih TBC untuk kegiatan penjaringan kasus, dan penyuluhan di puskesmas masing-masing.

Kegiatan ditutup oleh kepala bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, dengan menyampaikan penegasan tentang RTL yang telah di buat oleh 22 puskesmas untuk dapat ditindaklanjuti dengan sumber dana yang tersedia dan akan di pantau oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat melalaui evaluasi hasil capaian indikator progrm TBC.

#TOSSTB

Ayo Temukan Obati Sampai Sembuh (TOSS) TBC

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan petugas kesehatan dan kader dalam penanggulangan TBC, menyampaikan petunjuk pelaksanaan penanggulangan TBC bagi kader kesehatan di masyarakat dan menyampaikan petunjuk teknis pelaksanaan investigasi kontak dan Pengawas Menelan Obat (PMO), kegiatan ini melibatkan kader PKK desa yang berasal dari Pokja 4 dengan harapan agar kader PKK dapat menjadi pelopor dan corong informasi tentang TBC bagi masyarakat dan kader kesehatan lainnya serta membantu dalam penemuan dan pengawasan minum obat pasien TBC.

Kegiatan dibuka oleh plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur (Tinus Ndjurumbaha,SKM., M.AP) dalam arahan tersebut beliau menyampaikan bahwa untuk mencapai eliminasi Tuberkulosis (TBC) diperlukan komitmen dari kita semua dalam melaksanakan tugas masing-masing. untuk kabupaten sumba timur pasien dibekali dengan Nutrisi (susu), pengganti transport ambil obat, semua disuport sehingga kembali pada komitmen dan kemauan kita sebagai pengelola TBC untuk bekerja kolaborasi dengan baik, harapannya penemuan dan angka keseberhasilan pengobatan pasien TBC di kab Sumba Timur dapat meningkat.

Adapun materi – materi yang disampaikan adalah  :

  1. Kebijakan Nasional Program Tuberkulosis dan Capaian indikator TBC Kota/kabupaten
  2. Informasi penyakit TBC dan Penanggulangannya
  3. Petunjuk teknis pelaksanaan investigasi kontak bagi petugas dan kader dan hasil capaian indikator program TBC kabupaten Sumba Timur
  4. Peran dan Tugas kader TBC
  5. Pengawas Menelan Obat (PMO)
  6. Selama penyampaian materi diselingi dengan kuis/pertanyaan dan penyerahan hadiah bagi peserta yang berhasil menjawab pertanyaan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari 24 puskesmas dengan isi RTL secara garis besar memuat tentang :

  1. Meningkatkan penemuan kasus TBC dengan memanfaatkan sumber dana yang tersedia di puskesmas masing-masing.
  2. Memanfaatkan kader PKK yang telah dilatih TBC untuk kegiatan penjaringan kasus, dan penyuluhan di puskesmas masing-masing.

Kegiatan ditutup oleh plt.kepala bidang P2P dinas kesehatan kabupaten Sumba Timur (Rambu Hamueti Nd, S.KM., M.Kes). dengan menyampaikan penegasan tentang RTL yang telah di buat oleh 24 puskesmas untuk dapat ditindaklanjuti dengan sumber dana yang tersedia dan akan di pantau oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur melalaui evaluasi hasil capaian indikator progrm TBC.

#TOSSTB

Tingkatkan Penemuan Tuberkulosis , Kualitas Laboratorium Se-Daratan Timor dan Alor

Tujuan kegiatan ini adalah melakukan assessment laboratorium intermediate di Kabupaten Kabupaten Timor Tengah Utara, Melakukan On The Job Training Pemeriksaan Laboratorium secara mikroskopis Mensosialisasikan penggunaan software e-TB12 dalam pelaporan hasil uji silang mikroskopis TB. Melakukan sosialisasi kembali alur uji silang mikroskopis TB. Memastikan pemantapan mutu eksternal uji silang mikroskopis TB di provinsi, kota/kabupaten, serta layanan berjalan sesuai dengan tujuan Program Penanggulangan TB Nasional. Memperbaharui data jejaring laboratorium TB di level provinsi. Dan mendapatkan data pelaksanaan hasil uji silang mikroskopis TB sesuai periode yang dibutuhkan.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara : Robertus Tjeunfin, S.Kep, Ns, MPH. Dalam pembukaan tersebut beliau menyampaikan bahwa TB masih menjadi masalah, budaya. Masyarakat enggan memeriksakan kesehatan secara dini karena adanya stigma bahwa TBC adalah penyakit keturunan. Perlu ada laboratorium intermediate, untuk mengetahui mutu pemeriksaan laboratorium sehingga pemeriksaan tepat pengobatan tepat Kalau penyakit tuberkolosis sudah komlpikasi maka penanganannya akan menjadi lebih sulit. Pertemuan ini sangat penting untuk pengembangan profesi kita, kita dituntut profesionalisme bekerja.

Kegiatan  dilaksanakan selama 5 (lima) hari efektif, dimana hari I – III  adalah melalukan asessment kesiapan laboratorium intermediate dalam melakukan uji silang slide TBC. Dan hari III –  V juga dilanjutkan dengan kegiatan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Laboratorium Pemeriksaan BTA Mikroskopis Tuberkulosis.

Adapun materi – materi yang disampaikan adalah  :

  1. Kebijakan Program TBC dan Kebijakan Laboratorium TBC.
  2. Sosialisasi alur uji silang ter up date dan E TB 12
  3. Keamanan Kerja dan Perawatan Mikroskopis
  4. Pengumpulan dan Pemeriksaan Dahak
  5. Pemeriksaan Mikroskopis TB
  6. Praktek Penggunaan Aplikasi E TB 12
  7. Diskusi dan Presentase masing masing Kabupaten dan rencana tindak lanjut.

Berdasarkan hasil penilaian  Uji Panel dan kemampuan  Sumber Daya Manusia  serta sarana yang ada maka dapat disimpulkan bahwa  Laboratorium Kesehatan  Kabupaten  TTU  layak sebagai Laboratorium Rujukan Intermediate se-daratan  Timor. Laboratorium Rujukan Intermediate di Kabupaten TTU  perlu dilengkapi dengan SK dari Kepala Dinas Kesehatan  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT. Hasil Assasment disampaikan oleh Kepala  UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi  NTT kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.

Waktu peningkatan kapasitas terlalu singkat sehingga tidak cukup  untuk melakukan pembacaan sediaan dalam  jumlah yang seharusnya  50 sediaan, waktu yang ada hanya dapat membaca 10 sediaan . Perlu peningkatan  kapasitas  bagi petugas mikroskopis TB se daratan Timor sehingga semua punya pemahaman  yang sama tetang pembuatan dan pemeriksaan mikroskopis TB dengan waktu  yang cukup dan perlu percepatan  pembentukkan Labkesda  untuk Kabupaten yang belum ada sehingga memudahkan untuk pembentukan LRI.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian Rencana Tindak Lanjut dari masing – masing Kabupaten antara lain :

  • Mengembangkan Laboratorium Intermediate di Kabupaten lain (Kota Kupang dan Kabupaten Kupang)
  • Melakukan sosialisasi uji mutu internal dan eksternal hasil laboratorium kepada petugas mikroskopis laiinya dengan bekerja sama bersama Patelki.
  • Mendata ulang asset mikroskopis yang berfungsi baik ataupun yang rusak ringan dan rusak berat.

Melakukan uji silang sediaan dimulai pada triwulan III tahun 2022.

#TOSSTB

Bimbingan Teknis Program Kusta Bagi Pengelola Program

Bimbingan Teknis adalah Pelatihan yang biasa dilakukan oleh lembaga atau Pengelola Program. Bimbingan Teknis merupakan layanan yang memberikan pelatihan baik secara individu atau berkelompok bagi pengelola program kusta kabupaten, rumah sakit dan puskesmas.

Tujuan Bimbingan Teknis untuk meningkatkan kompetensi bagi program melalui keahlian dan sikap, dan perilaku spesifik yang berkaitan dengan pekerjaan sehingga semakin trampil, memiliki tanggung jawab yang lebih baik serta memiliki kinerja yang lebih baik, Selain itu agar para pengelola program kusta kabupaten, rumah sakit dan puskesmas dapat memiliki pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan.

Metode Bimbingan Teknis adalah diskusi, tanyajawab untuk memecahkan masalah instansi yang bersifat teknis untuk bagaimana pemecahan masalah tersebut.

Materi Bimbingan Teknis meliputi Konfirmasi diagnosis Kusta,

Penanganan Reaksi Kusta dan Pengelolaan Logistik Program Kusta,

Waktu dan Tempat pelaksanaan kegiatan Bimtek di Kabupaten TTU

dari tanggal 26 s/d 28 September 2022 yakni Dinkes Kabupaten TTU

(Wasor Kusta Kabupaten), Program Kusta RSCK dan Puskesmas Naimuti (Pengelola Program Kusta Puskesmas)

Hasil Kegiatan Bimtek

  1. Belum tersedia logistic (Rifampicin) yang cukup untuk melakukan kegiatan kemoprofilasis Kusta di Desa Maubesi pada bulan Oktober 2022
  2. Masih ditemukan pasien yang mengalami reaksi kusta berulang
  3. Masih ditemukan pasien kusta baru dengan klasifikasi (MB = Multi Basiler)
  4. Dinkes Kabupaten TTU belum menjawab Surat Umpan Balik dari Dirjen P2PM Kemenkes RI tanggal 31 Agustus 2022

Rekomendasi / RTL

  1. Melakukan inventaris sisa stok logistic (Rifampicim) di Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, membuat permintaan kebutuhan ke Dinkesdukcapil Provinsi NTT untuk pelaksanaan kegiatan Kemoprofilasis Kusta sesuai sasaran Desa Maubesi pada bulan Oktober
  2. Mencari faktor penyebab reaksi dan memberi konseling kepada pasien
  3. Memberi edukasi kepada pasien untuk patuh minum obat kusta secara teratur sesuai tatalaksana

Segera membuat surat jawaban atas surat Dirjen P2PM terkait hasil laporan kasus frambusia Puskesmas Kaubele bulan maret 2022

Monitoring dan Evaluasi Penemuan Kasus dan Tatalaksana Kader Kabupaten Sumba Barat Daya

Salah satu upaya untuk mencapai target eliminasi pada daerah dengan keterbatasan akses pelayanan adalah dengan pemberdayaan kader malaria. Kader malaria berperan dalam upaya percepatan penanggulangan malaria, khususnya dalam pelaksanaan penemuan kasus dan pemberian obat anti malaria.

Pada tahun 2021 telah dilakukan pelatihan Pendidikan dan pelatihan SDM kabupaten endemis tinggi malaria. Pelatihan tersebut menghasilkan 171 kader malaria yang tersebar di kabupaten Sumba Barat, Sumba Barat Daya, dan Sumba Timur. Pencarian kasus oleh kader yang telapor di SISMAL dari bulan Oktober sampai Desember 2021 sebanyak 23.046 pemeriksaan sample darah. Jika dibanding dengan pencarian kasus melalui kunjungan rumah pada bulan Januari sampai dengan September sebesar 7.471 pemeriksaan sample darah, menunjukan terjadi peningkatan sebesar 15.575 dalam kurun waktu 3 bulan setelah adanya pencarian kasus oleh kader. Penemuan kasus yang telah dilakukan oleh kader berhasil mendapatkan 1.125 kasus positif malaria dari 23.046 sample darah yang diperiksa melalui RDT. Kasus positif yang ditemukan oleh kader wajib diberikan pengobatan malaria.

Kegiatan peningkatan berlangsung di Hotel Sumba Sejahtera pada tanggal 14-16 September 2022. Peserta Berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya, Puskesmas Kabupaten sumba Barat Daya. Kegiatan dilakukan secara tatap muka di kelas. Total Narasumber dan Peserta sejumlah 42 (empat puluh dua) orang. Metode yang digunakan antara lain paparan narasumber. diskusi dan kesepakatan tindak lanjut.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya oleh Bapak  Agustinus Kaka, ST dengan beberapa pesan sebagai berikut :

  1. kabupaten Sumba Barat Daya masih menjadi penyumbang kasus tertinggi
  2. Global Fund memberikan banyak kontribusi untuk memberikan dukungan dana ke Sumba.
  3. Peningkatan penanganan kasus dari tahun 2021
  4. Komitmen untuk kabupaten Sumba Barat Daya eliminasi malaria tahun 2023
  5. Harus adanya kerja sama lintas sektor dari tingkat kecamatan hingga tingkat desa
  6. Adanya aksi nyata bersama kapus dan kades untuk melakukan pembersihan lingkunganSituasi Malaria di Kabupaten Kupang & Kebijakan Pengendaliannya
  7. Gerakan sapu plasmodium harus diimplementasikan oleh semua pihak (Kepala Puskesmas, Camat dan Kepala Desa), dievaluasi secara berkala, karena aksi-aksi pada GSP sudah mencakup semua upaya eliminasi malaria.

Hasil kesepakatan tindak lanjut untuk Kader pada kegiatan ini antara lain :

  1. Kader harus mencapai Target Penemuan Kasus 75 Pemeriksaan Setiap Bulan
  2. Pengawasan Minum Obat Dan Pemantauan Pasca Pengobatan harus dilakukan dan atau di maksimalkan
  3. Notifikasi Kasus 1×24 Jam ke pendamping (via telpon)
  4. Pelaporan Logistik Harus Sesuai (Jumlah diterima dan Penggunaan)
  5. Pemantauan Penggunaan Kelambu Menggunakan Form

Sosialisasi terkait penggunaan kelambu dan terkait kegiatan distribusi kelambu massal.